Kasus Ginjal Akut pada Anak: Obat Praxion Diklaim Aman, Komisi IX DPR Sebut Masih Misteri

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyesalkan terulang kembali kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak Indonesia.

Sejauh ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa obat sirup dengan merek Praxion yang menjadi penyebab terulangnya kasus gagal ginjal pada anak dinyatakan masih memenuhi persyaratan atau sesuai standar yang tercantum di Farmakope Indonesia. Artinya, obat tersebut aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

“Pertanyaan berikutnya kalau obat ini aman, lalu penyebabnya apa? Dari kasus gagal ginjal akut pada anak. Berarti masih misteri. Misteri ini harus segera diselesaikan solusinya. Apa penyebabnya? Jalan keluarnya apa? Siapa harus bertanggung jawab?” tegas Kurniasih Mufidayanti dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Muncul Lagi” di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Terkait penanganan kasus ini, Kurniasih mengaku prihatin sebab sekitar 3 bulan lalu atau pada November 2022 lalu saat rapat dengan semua lembaga terkait, komisi kesehatan DPR RI itu telah mengingatkan tentang pentingnya antisipasi dan mitigasi kasus ini agar tidak terulang kembali.

“Hari ini kita berduka kembali dan prihatin dengan situasi yang terjadi karena terulang kembali kasus gagal ginjal akut pada anak, yang sebenarnya pada bulan November kita rapat sangat intensif dengan stakeholders,” ujar Kurniasih.

Ada dua hal, menurut Anggota DPR RI dari Fraksi Partai kedilan Sejahtera (FPKS) atas ketidasksigapan Kemenkes, BPOM dan pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini.

Pertama pada kasus pertama periode Januari sampai Desember 2022. Dari informasi, sebenarnya kasus ini sudah terdeteksi di masyarakat pada Januari 2022 dan kasusnya baru meledak pada Oktober, November, Desember 2022. Dengan demikian, selama periode Januari-September tidak ada persiapan dan antisipasi agar kasus ini tidak melonjak.

“Kami mendesak kepada Kemenkes untuk melakukan tindakan mitigasi untuk supaya kejadian ini tidak terjadi lagi di masa datang. Saat itu diskusinya sangat panjang, kami dari Komisi IX meminta status KLB,” ungkapnya.

Soal mitigasi, menurutnya sebnarnya sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu dan juga terkait dengan tatalaksana dan manajemen klinis gangguan ginjal akut progresif, aktifikal dan juga pada anak di fasilitas pelayanan kesehatan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Sudah dikeluarkan untuk SOP-SOP-nya seperti apa.

“Untuk realisasi terhadap keputusan ataupun kesimpulan rapat di Kemenkes, sudah ditindaklanjuti berupa mitigasi, SOP ataupun tatalaksana penanganan gagal ginjal akut pada anak. Ini yang perlu diintensifkan lagi dan dimasifkan lagi sosialisasinya,” ucap Kurniasih.

Untuk BPOM, Komisi IX juga memberikan catatan dan menyepakati bersama pada rapat bulan November saat itu, yaitu meminta BPOM bertanggung jawab, karena wewenang untuk memberikan izin edar dan juga untuk pengawasan ini ada di BPOM.

Prinsipnya, Komisi IX DPR menginginkan kehadiran negara terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut nyawa orang banyak, apalagi terhadap anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa. “Negara harus untuk bisa memberikan perlindungan terhadap 270 juta rakyat Indonesia,” sebutnya.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M Syahril mengakui munculnya kembali kasus baru gagal ginjal akut pada anak dalam beberapa hari terakhir.

Korban seorang anak berusia 1 tahun meninggal dunia dan diketahui telah mengkonsumsi obat Praxion yang menyebabkan tidak bisa kencing (anuria).

“Kami gerak cepat, bersama Badan POM, kita umumkan untuk sementara waktu, obat Praxion. Karena diduga satu dan kasusnya belum ada di tempat lain. Jadi hanya obat Praxion yang direkomendasi ditarik dulu distribusinya dan tidak dipergunakan,” ucap Syahril.

Soal tidaknya adanya keputusan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam kasus ini, Syahril menjelaskan sesua ketentuan perundangan, penetapan KLB harus memenuhi syarat, salah satunya kasus yang terjadi haruslah diakibatkan oleh penyakit menular.

Sementara pada kasus ini, sakit yang dialami oleh anak-anak Indonesia dalam kasus gagal ginjal akut bukanlah penyakit menular tetapi kasus yang disebabkan oleh zat dalam obat yang dinilai beracun. Obat sirup yang digunakan anak-anak mengandung bahan kimia berbahaya yakni ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG).

“Jadi sebagai pemahaman saja ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) itu adalah suatu zat yang sebetulnya bukan untuk industri obat tapi industri yang lain, untuk buat cat, untuk buat dinding mobil dan sebagainya. Nah itu lagi diselidiki, kenapa kok sampai bisa masuk ke obat yang menyebabkan keracunan,” ujar Syahril.

Sementara itu, Dr. Hermawan Saputra dari Dewan Pakar IAKMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia) menegaskan kasus terualngnya kembali gagal ginjal akut pada anak harus menjadi preseden tentang pentingnya keseriusan pemerintah menyikapi persoalan ini.

Sebab, katanya ketika ada hal-hal yang menyangkut gangguan kesehatan masyarakat, harus segera direspon dengan baik dan tepat tetapi juga memberikan jaminan dalam bentuk komunikasi, layanan dan juga pengawalan tindak lanjut bagaimana penjagaan atas hak kesehatan itu didapatkan.

“Nah saya menyebutnya preseden, ketika ada kejadian yang sudah dievaluasi, sudah ditindaklanjuti dan dicari solusi mulai dari penyebab bagaimana solusi dan tindak lanjutnya, tetapi terjadi kembali,” sesalnya.

Oleh karena itu, sebagai bentuk keseriusan pemerintah tersebut, ia menekankan kembali perlunya penetapan KLB pada kasus ini. Sebenarnya, menurut Hermawan, ada dasar hukum berupa ketentuan perundangan apabila menetapkan status gagal ginjal akut ada anak sebagai KLB.

Pemerintah, menurutnya tidak harus selalu berpandangan bahwa KLB selalu identik dengan penyakit menular, yang berpotensi menyebabkan wabah.

“Padahal ada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa karena keracunan pangan,” tegas Hermawan.

Oleh karena itu, Hermawan menekankan upaya sungguh-sungguh dari pemerintah juga DPR RI yang menjalankan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan dapat mendorong pemerintah serius agar kedepannya kasus ini tidak terulang lagi.***/din

Kasus Diabetes Anak Melonjak 70 Kali Lipat, Legislator Minta Pemerintah Cepat Bertindak

JAYAKARTA NEWS— Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoal tentang meningkatnya kasus diabetes pada anak sebanyak 70 kali lipat pada tahun 2023. Menurutnya, Rilis Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) soal meningkatnya kasus diabetes pada anak harus menjadi alarm penting bagi para pemangku kebijakan. 

“Pemerintah harus bergerak cepat melakukan berbagai upaya guna menekan kasus tersebut,” kata Netty, Senin (6/2/2023), sebagaimana dikutip dari dpr.go.id

Netty meminta agar program kesehatan yang selama ini telah dianggarkan setiap tahunnya dijalankan secara efektif dan sesuai target sasaran. Demikian dikutip dari dpr.go.id

“Program kesehatan dalam aspek promotif, preventif dan kuratif harus dimaksimalkan oleh Kemenkes ke daerah-daerah darurat diabetes anak. Dalam aspek promotif harus dimulai dengan edukasi kepada para orang tua soal pangan sehat dan kaya nutrisi. Jangan sampai orang tua salah dalam memahami produk-produk makanan manis, semisal SKM baik digunakan untuk anak-anak,” tambah Netty.

Netty juga meminta pemerintah agar mengingatkan para pelaku industri di bidang konsumsi untuk taat terhadap kewajiban penyampaian informasi kandungan produk. “Produsen harus jujur, jelas dan transparan dalam mencantumkan kandungan bahan dalam produknya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, bahkan seolah-seolah sengaja disembunyikan di tempat-tempat yang susah terlihat oleh konsumen. Ini hak konsumen yang harus dipenuhi secara bertanggungjawab,” ungkapnya.

Tergungkap bahwa tren kasus diabetes pada anak melonjak berpuluh kali lipat sejak 2010. Kebanyakan, kasus anak mengalami diabetes melitus tipe 1. Kasus diabetes pada anak paling sering dialami di usia 5 hingga 6 tahun, atau menjelang remaja. Sayangnya, banyak dari mereka datang ke RS sudah dalam kondisi berat, sehingga sulit mendapatkan penanganan yang maksimal. ***

Kasus Gagal Ginjal pada Anak Kembali Muncul, BPOM Diminta Serius Lakukan Investigasi

JAYAKARTA NEWS— Dua kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) kembali muncul. Kali ini di Jakarta dengan satu kasus, meninggal dunia dan satu dalam perawatan di RSCM Jakarta. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut munculnya kembali dua kasus GGAPA setelah nihil sejak November 2022 adalah alarm keras bagi semua pihak. Ia menagih keseriusan yang dijanjikan pemerintah untuk menangani kasus ini agar kembali tidak terulang.

Kurniasih menegaskan terlebih satu pasien balita meninggal dunia setelah mengonsumsi salah satu obat sirup penurun panas yang sebelumnya sudah masuk daftar aman dikonsumsi oleh BPOM. Sementara pasien kedua yang masih dirawat juga memiliki riwayat mengonsumsi obat sirup penurun panas secara mandiri.

“Menurut laporan pasien demam tanggal 25 Januari diberikan obat sirup penurun panas yang masuk merek aman oleh BPOM lalu tanggal 1 Februari pasien meninggal dunia. Gejalanya sangat mirip dengan kasus-kasus sebelumnya dan berlangsung cepat. Harus segera diinvestigasi,” ungkap Kurniasih dalam keterangannya, Senin (6/2/2022). DEmikian dikutip dari dpr.go.id

Kurniasih minta BPOM benar-benar serius untuk melakukan investigasi jika memang ternyata benar pasien mengonsumsi obat-obatan sirup yang sudah masuk daftar aman oleh BPOM. “Maka jika benar mengonsumsi obat yang masuk daftar aman BPOM, kita minta pertanggungjawaban dari BPOM untuk kembali memastikan apakah semua obat yang beredar di pasaran itu benar-benar aman? Tolong, ini menyangkut nyawa anak-anak, bukan main-main,” tegas Kurniasih. 

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini mengatakan, jika muncul kembali kasus GGAPA dengan pola konsumsi obat sirup penurun panas yang sama seperti kasus-kasus sebelumnya, maka pasti terjadi kebocoran pada salah satu prosesnya. 

Ia menegaskan belum lama para orang tua korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak mencari keadilan hingga ke DPR RI. Ia meminta semua stakeholder tidak lagi melakukan kelalaian yang menyebabkan masyarakat menjadi korban.

“Baru saja para orang tua ini mencari keadilan bukan hanya untuk mereka tapi agar orang tua lain tidak mengalami apa yang telah mereka rasakan. Kini justru muncul kembali dua kasus di tempat yang paling dekat dengan kita, harus bergerak cepat, lakukan invesitasi dan putus sumber persoalannya dengan tegas,” ujarnya. 

Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes dan BPOM pada 2 November 2022 disepakati untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan kepada industri yang terbukti melanggar standar sediaan farmasi. 

Ia kemudian juga mendesak BPOM bertanggung jawab penuh meningkatkan pengawasan terhadap sediaan farmasi mulai dari premarket dan postmarket. “Ada kewajiban untuk memberikan santunan kepada keluarga korban dan jaminan pengobatan korban sampai sembuh. Saya ingatkan dalam UU kita kesepakatan antara Komisi dengan mitra kerja bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Jadi wajib dilaksanakan!” tegasnya. ***

Wacana Pengenaan Biaya Pasien Covid-19, Kurniasih: Jangan Tambah Beban Rakyat

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengkiritisi rencana Pemerintah yang mewacanakan penghentian pembiayaan perawatan pasien Covid-19. Hal itu termasuk pembebanan biaya untuk vaksinasi Covid-19, pemangkasan insentif tenaga kesehatan, dan penghapusan klaim biaya pengobatan pasien Covid-19. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menambah beban masyarakat karena pembiayaan akan dikenakan kepada pasien.

Kurniasih mengingatkan saat ini status Bencana Nasional Non-Alam masih berlaku. Sebab itu, semua kebijakan penanganan bencana semestinya tidak dibebankan ke masyarakat. Sementara, Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang berwenang menetapkan sebuah pandemi menjadi endemi belum mencabut status pandemi Covid-19. 

“Jangan lagi menambah beban rakyat tahun 2023. Setelah tahun (2022) ini rakyat dibebani dengan kenaikan harga BBM subsidi dan tekanan ekonomi yang baru menuju kebangkitan,” sebut Kurniasih dalam keterangannya kepada Parlementaria, Rabu (28/12/2022). Demikian dikutip dari dpr.go.id

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan batas berlakunya dasar perundangan tentang status Bencana Non-Alam Pandemi Covid-19 adalah hingga akhir 2022. Sehingga pemerintah perlu menjelaskan status Bencana Nasional Non-Alam terkait Pandemi.

“Jadi pemerintah perlu menetapkan dulu apakah status Bencana Non-Alam pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan selesai atau tidak? Jika masih berlaku status bencana namun menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya perawatan termasuk vaksin, tentu tidak bijak,” ungkap Kurniasih.

Kurniasih menambahkan, selama status bencana nasional masih ditetapkan maka pemerintah perlu menanggung semua biaya perawatan termasuk dalam vaksinasi, insentif tenaga kesehatan, dan biaya obat-obatan Covid-19. 

“Sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maka pemerintah masih harus bertanggung jawab terhadap proses penanggulangan bencana nasional nonalam ini, tidak melepas tanggung jawab atas nama efisiensi,” papar Kurniasih. 

Politisi dari F-PKS ini mengatakan, pemerintah juga perlu mengacu kepada WHO dan juga menerapkan science based evidence untuk meneruskan atau mencabut status bencana nasional pandemi Covid-19 di Indonesia. 

“Semua parameter sebuah kebijakan dalam kasus pandemi ini wajib dengan parameter ilmiah bukan hanya semata faktor keuangan sebagaimana dulu pada awal-awal pandemi kita gagap karena terus mementingkan ekonomi dibandingkan kesehatan,” sebutnya.***/din

Komisi IX DPR Diminta Kawal Penegakkan Hukum Dua Perusahaan Farmasi Terkait Cemaran Obat Sirup

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polri untuk melakukan penegakkan hukum terhadap dua perusahaan farmasi terkait cemaran obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak.

Dasco juga meminta alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang bermitra dengan bidang kesehatan, Komisi IX untuk mengawasi jalannya proses penegakan hukum tersebut. “Kita akan minta kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX untuk mengawal proses penegakan hukumnya,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Demikian dikutip dari dpr.go.id

Dasco menambahkan dirinya yakin bahwa Komisi IX menaruh perhatian besar pada kasus gagal ginjal akut yang telah menyebabkan 157 kasus kematian anak. Ia yakin Komisi IX akan segera mengundang BPOM serta Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja masa sidang ini.

“Saya rasa komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX, tentunya juga menaruh perhatian. Dan saya yakin dalam rapat-rapat kerja dalam masa sidang ini memang akan ada undangan-undangan atau rapat kerja bareng dengan BPOM maupun Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Sisi lain, Dasco juga mengingatkan bahwa tugas BPOM adalah mengawasi terkait produksi obat dan makanan. Dengan demikian, BPOM melakukan pengawasan dan mengadakan uji coba berkala terhadap dua produk tersebut.

“Saya pikir, kalau dari awal tentunya BPOM sudah lebih dahulu mendeteksi. Yang kita takut, ada perubahan formula yang kemudian diproduksi setelah pemeriksaan-periksaan rutin. Nah ini yang mungkin tidak terdeteksi sampai kemudian terjual ke masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, BPOM dan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi yang disinyalir terkait penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi.

Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pidana, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pida
na. Sebab, keduanya memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan khasiat, pemanfaatan dan mutu.

Selain itu, BPOM mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi kedua perusahaan farmasi tersebut. Penny menjelaskan, pencabutan itu dilakukan sesuai BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin 24 Oktober 2022.***din

Rahmad Handoyo Dukung Kewenangan IDI Atur Izin Praktik Kedokteran Dikaji Ulang

JAYAKARTA NEWS— Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendukung langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bahwa kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatur izin praktik kedokteran dikaji ulang. Ia menuturkan bilamana pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI, bisa jadi momentum memperbaiki merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

“Saya kira banyak isu-isu yang harus diangkat di dalam UU. Salah satunya yang disampaikan pak Menkumham, untuk pemberian izin praktik itu kan ranah regulator,” ujar Rahmad dalam keterangan pers yang dikutip dari laman dpr.go.id Senin (4/4/2022).

Dilanjutkan Rahmad, IDI yang merupakan organisasi profesi di luar ranah eksekutif justru memiliki wewenang yang besar dalam UU. Seperti halnya banyak keputusan terkait kedokteran harus melibatkan IDI. Sementara pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap IDI.

“Pemerintah pun  juga tidak ikut campur tangan, enggak bisa ikut kontrol pengawasan pun gak bisa, sedangkan posisi IDI begitu sentral, sedangkan keanggotaan IDI pun sukarela,” jelasnya. Selain itu, menurut Rahmad, dokter yang berpraktik harus menjadi anggota organisasi profesi tersebut. Menurutnya UU Praktik Kedokteran ini perlu disempurnakan dan diperbaiki terkait kewenangan pemerintah dan IDI.

Politisi PDI-Perjuangan tersebut juga memandang izin praktik seharusnya menjadi kewenangan penuh pemerintah. “Itu yang harus disempurnakan, diperbaiki, kita dudukan di mana peran fungsi pemerintah, di mana peran fungsi IDI atau pun lembaga profesi untuk menyuarakan aspirasi dari sesama profesi, itu semangatnya,” pungkas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut.***/din

Soal Pemecatan dr Terawan, Menkes Budi Gunadi tak Boleh hanya Diam

JAYAKARTA NEWS— Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR RI sangat menyayangkan terjadinya pemecatan secara permanen dr. Terawan dari keanggotaan IDI. Menurutnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, tidak boleh tinggal diam.

“Saya benar-benar terkejut dengan keputusan itu. Muktamar semestinya dijadikan sebagai wadah konsolidasi dan silaturrahim dalam merajut persatuan. Kok ini malah dijadikan sebagai wadah pemecatan. Permanen lagi. Ini kan aneh ya?” Kata Saleh Partaonan Daulay yang juga Ketua Fraksi PAN DPR RI.

Menurutnya, dr. Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Sebagai dokter dan anggota TNI, banyak prestasi yang sudah ditorehkan. Bahkan tidak berlebihan bila disebut bahwa RSPAD menjadi salah satu rumah sakit besar yang berkualitas baik berkat tangan dingin dokter Terawan.

Kementerian Kesehatan, tegasnya, diminta mengambil tindakan. Kementerian Kesehatan harus memfasilitasi pertemuan IDI dengan dr. Terawan. Berbagai persoalan dan isu yang beredar harus diselesaikan. Melalui dialog yang baik, semua masalah diharapkan dapat selesai.

“Ada beberapa kegiatan dr. Terawan yang disoal. Misalnya, DSA dan Vaksin Nusantara. Saya dan keluarga adalah pasien langsung dr. Terawan yang mencoba kedua hal itu. Setelah di-DSA, rasanya tidak ada masalah. Bahkan, ada perasaan lega dan enak. Begitu juga Vaksin Nusantara. Setelah divaksin, alhamdulillah tidak ada masalah. Sejauh ini, kami baik-baik saja.”

“Kalau dari pengalaman saya itu, saya merasakan tidak ada masalah sama sekali dengan dr. Terawan. Dia bekerja secara profesional. Kita ditangani dengan baik. Bahkan, sebelum DSA harus mengikuti sejumlah test dan berkonsultasi dengan beberapa dokter lain.”

“Saya kira, baru di Indonesia ini ada seorang dokter profesional yang dipecat. Tidak tanggung-tanggung, yang dipecat itu adalah seorang dokter berpangkat Letnan Jenderal dan pernah memimpin RSPAD bertahun-tahun lamanya. Bahkan, beliau pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI.”

Pemecatan seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan. Ini bisa menjadi preseden buruk ke depan. Dikhawatirkan akan menyusul lagi pemecatan-pemecatan berikut dengan berbagai alasan lain.

“Bagaimana tidak? Mantan Menteri Kesehatan saja bisa dipecat? Apalagi yang lain. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, tidak boleh tinggal diam. Mohon ini difasilitasi dan didamaikan. Itu pasti lebih baik bagi semua”.***/din

Pemerintah Diimbau Terbitkan SE Penghapusan PCR Bagi Penumpang Pesawat

JAYAKARTA NEWS— Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi kebijakan penghapusan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat. Kebijakan itu sekaligus membuktikan bahwa pemerintah mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat. Bahkan, kebijakan itu juga membuktikan bahwa pemerintah tidak memiliki kepentingan bisnis dalam penerapan kewajiban PCR.

“Banyak keuntungan yang diperoleh dari penghapusan kebijakan itu. Diharapkan, kebijakan itu juga dapat menaikkan jumlah penumpang pesawat udara. Dengan begitu, industri penerbangan tetap dapat bertahan di tengah gelombang pandemi saat ini,” ungkap Saleh dalam keterangan persnya, Selasa (2/11/2021) yang dikutip di laman dpr.go.id

Meski begitu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku pihaknya menunggu surat edaran terkait kewajiban PCR. Sebab, sampai saat ini aturan tersebut belum bisa diterapkan. Bahkan, petugas di bandara belum bisa melaksanakan kebijakan itu sebelum aturan tertulisnya dibuat.

“Aturan itu belum efektif. Ada beberapa teman yang cerita bahwa surat edarannya belum ada. Jadi, hari ini masih tetap PCR seperti sebelumnya. Mesti disegerakan ini. Kementerian mana yang mau mengeluarkan aturannya? Kemenhub? Kemenkes? Atau Kemendagri? Terserah. Yang mana saja OK. Yang penting, segera bisa diterapkan. Masyarakat menunggu,” sambung Saleh.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah diminta untuk menyediakan tempat testing antigen di bandara dan tempat-tempat pemberangkatan penumpang lewat jalur darat. Antigen tentu akan semakin dibutuhkan. Karena itu, petugas dan labaratorium yang melaksanakan test antigen harus diperbanyak. 

“Selain itu, harga antigen ini juga harus ditetapkan. Jangan sampai nanti malah harganya naik. Konsekuensi peralihan PCR ke antigen, bisa saja berimbas pada kenaikan harga. Ini yang harus diantisipasi pemerintah,” pungkas legislator dapil Sumatera Utara II tersebut.***/ebn

Daerah Kekurangan Stok Vaksin, Netty: Pastikan Distribusi Vaksin Berbasis Kesehatan Masyarakat

JAYAKARTA NEWS— Bio Farma mengakui pasokan vaksin Covid-19 tidak mencukupi target percepatan vaksinasi dari pemerintah. Stok yang ada hanya mampu mencukupi target 1 juta suntikan per hari. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah memastikan stok vaksin dalam negeri aman dan memprioritaskan distribusi melalui pemerintah daerah. 

“Bagaimana pemerintah mewujudkan target 3-5 juta dosis suntikan per hari, jika stok vaksin kurang? Bahkan beberapa daerah sudah mengeluhkan kekosongan vaksin. Jangan sampai kekosongan vaksin menjadi hambatan dalam percepatan herd immunity,” kata Netty dalam rilis yang diterima parlementaria, baru-baru ini.

Jadi, lanjut Netty, pemerintah harus memiliki  strategi  dan upaya ekstra guna mencukupi kebutuhan vaksin. “Lakukan percepatan pengadaan vaksin, antara lain melalui skema vaksin hibah dari WHO atau negara sahabat lainnya. Optimalkan peran sebagai anggota Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) agar lebih banyak mendapatkan stok vaksin gratis,” kata Netty. 

Selain itu, politisi F-PKS itu juga mendorong agar pemerintah meningkatkan  kapasitas produksi vaksin dalam negeri  dengan mengolah vaksin bentuk bulk. “Indonesia membutuhkan jumlah vaksin yang sangat besar. Pemerintah harus mendorong industri farmasi dalam negeri meningkatkan kapasitas produksi agar vaksin dalam bentuk bulk bisa segera diolah menjadi vaksin siap suntik,” tambahnya. 

Terkait info stok vaksin di sejumlah daerah  yang dilaporkan mulai menipis, bahkan ada yang sudah habis, Netty meminta pemerintah memeriksa proses distribusi vaksin. “Pastikan penyaluran vaksin  merata dan berbasis pada risiko dan target prioritas atau public health (kesehatan masyarakat), bukan pada ekonomi maupun politik. Jangan salah gunakan distribusi vaksin pada  hal-hal selain kepentingan kesehatan masyarakat. Prioritaskan distribusi melalui pemerintah daerah,” katanya.

Netty juga mengatakan bahwa saat ini tingginya risiko dan angka kasus tidak hanya terjadi di Jawa- Bali. Oleh karena itu, lanjutnya,  daerah di luar Jawa-Bali juga harus mendapat perhatian yang proporsional  dalam pendistribusian vaksin. “Bisa kacau jika distribusi vaksin tidak menggunakan indikator  kesehatan masyarakat. 

Saat ini daerah berisiko tinggi juga terjadi di luar  Jawa- Bali. Memprihatinkan jika daerah-daerah tersebut kekurangan vaksin dan bahkan stoknya kosong,” tutup legislator dapil Jawa Barat VIII.***/ebn

Komisi IX DPR: Perlu Adanya Grand Design Pengembangan Vaksin Covid 19

JAYAKARTA NEWS—- Komisi IX DPR RI  mendorong Komite Penangan Covid-19 dan PEN untuk menjalankan tiga program prioritas secara holistik dan terintegrasi. Yaitu Indonesia Sehat, Indonesia Bekerja dan Indonesia Tumbuh, termasuk adanya alokasi anggaran yang berimbang untuk penanganan di sektor kesehatan dan sektor ekonomi.

Komisi IX DPR RI mendesak adanya grand design pengembangan vaksin Covid-19 termasuk kebutuhan infrastruktur pengembangan, kebutuhan anggaran dan rencana vaksinasi. 

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat membacakan poin kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dan rapat dengar pendapat dengan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Demikian dikutip dari laman dpr.go.id

Selanjutnya, Komisi IX juga mendesak Komite Penanganan Covid-19 dan PEN untuk terus meningkatkan kolaborasi seluruh pihak yang sudah berkontribusi aktif diantaranya TNI/Polri, BIN, universitas, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan pihak swasta.

Dan dalam rangka meningkatkan ketahanan kesehatan di masa pandemik, Komisi IX DPR RI mendukung Kementerian Kesehatan RI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas dan laboratorium di seluruh daerah melalui optimalisasi penggunaan anggaran stimulus penanganan Covid-19 di bidang kesehatan. 

“Komisi IX DPR meminta Kemenkes RI dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan data rincian realistis dan rencana optimalisasi anggaran penanganan Covid-19 bidang kesehatan,” pungkas politisi dapil Nusa Tenggara Timur II itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Erick Thohir mengatakan Pemerintah telah menyiapkan rencana program pemberian vaksin Covid-19 pada 2021. Ia menjelaskan, Pemerintah akan menyelenggarakan vaksin gratis menggunakan data BPJS Kesehatan. “Vaksin bantuan Pemerintah di mana melalui budget APBN dan data BPJS Kesehatan, nanti ada istilahnya vaksin gratis secara massal yang diharapkan di awal tahun depan (2021),” terangnya.

Namun, Erick mengatakan, vaksin subsidi pemerintah tidak tersedia untuk semua masyarakat mengingat kondisi keuangan negara saat ini terus mengalami penurunan. Masyarakat yang terdata di BPJS Kesehatan pun tidak seluruhnya mendapatkan layanan vaksin gratis.

“Kami mengusulkan bila memungkinkan untuk masyarakat bisa membayar vaksin mandiri untuk yang mampu. Jadi yang terdata di BPJS Kesehatan, tapi dengan tingkat daya beli berapa harus mandiri. Ini upaya kita juga untuk menekan upaya cashflow Pemerintah,” tuturnya.***/ebn