Kabar
Pentingnya Implementasi Adaptasi Kebiasaan Baru Tekan Penyebaran Covid 19
JAYAKARTA NEWS— Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menyampaikan pentingnya kesadaran semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan keamanan kesehatan. Untuk mewujudkan keseimbangan tersebut perlu adanya adaptasi kebiasaan baru.
Pemerintah sudah membuat payung hukum melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sehingga semua pihak dapat mempedomani protokol kesehatan dalam segala kegiatan yang dilakukan.
“Ini yang menjadi payung hukum utama, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Benni saat menjadi Narasumber pada Silaturahmi Nasional Badan Publik & Rapat Koordinasi Nasional ke-11 Komisi Informasi se-Indonesia 2020 secara daring dengan tema “Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Indonesia Sehat” yang dihadiri oleh Menteri Kominfo, Menteri PAN RB, Kepala BKPM, Guru Besar Ilmu Komunikasi UI, dan Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Cabang Jakarta, di Ruang Rapat Puspen, Senin (26/10/2020).
Benni memaparkan, implementasi adaptasi kebiasaan baru antara lain berupa memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak hingga mengurangi kegiatan berkumpul atau berkerumun.
“Melaksanakan pertemuan secara virtual, work from home, menggunakan uang elektronik, tidak perlu bersalaman dulu pada saat masa seperti ini. Ini semua mempunyai tujuan tentunya, yaitu agar terjadi suatu perubahan perilaju di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.
Pasalnya, apabila tidak ada perubahan pola hidup untuk menyesuaikan diri dengan situasi pandemi ini, maka akan sulit bangkit dari dampak Covid-19 saat ini. Dukungan tak hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat turut andil untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan aman dari Covid-19.
“Penanganan Covid-19 ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, butuh kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Karenanya narasi penyampai Informasi Publik terutama Covid-19 ini harus disusun dengan tujuan yang jelas (dan) terukur,” imbuhnya. ***/ebn