Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Investasi Online dan Label Syariah

Published

on

Para penipu itu tahu betul kelemahan masyarakat Indonesia. Mereka paham bahwa konsumen Indonesia suka produk dengan iming-iming: harga murah, prosesnya mudah, banyak hadiah, apalagi kalau diberi label syariah.

Kemarin saya menerima pesan berantai dari seorang teman sedaerah melalui Whatsapp. Isinya, tawaran memasarkan paket investasi emas dengan konsep referal berhadiah. Link-nya tidak akan saya informasikan.

Link yang dikirim saya buka. Masuk ke laman sebuah website yang memberikan penjelasan dari A sampai Y. Hanya satu yang kurang, yaitu poin Z. Tidak ada penjelasan bahwa produk yang ditawarkan sudah terdaftar di OJK.

Bandingkan produk-produk investasi lain seperti Pegadaian, bank dan asuransi. Pasti ada keterangan ”terdaftar dan diawasi OJK” dalam setiap publikasinya. Offline maupun online.

Saat link itu saya buka, sudah ada 2.700 orang yang membagikan alamat situs itu. Tawarannya sendiri menarik. Hanya dengan mendaftar sebagai member, kita mendapatkan kode referal, Dengan kode itu, kita bisa mereferensi seseorang untuk membeli produk investasi emas itu melalui aplikasi.

Bila pembeli bertransaksi dengan menyertakan kode referal yang kita berikan, maka kita dapat komisi. Murah. Mudah. Berhadiah.

Untuk penawaran tersebut, memang belum menggunakan label syariah. Tapi label syariah itu gampang. Karena kalau mau mudah, tinggal ditambahkan saja kata ”sesuai syariah”.

Toh masyarakat tidak protes ketiadaan label syariah itu. Toh masyarakat sudah memiliki persepsi bahwa investasi emas itu ”sesuai syariah”.

Padahal masyarakat seharusnya menggunakan standar ”sesuai syariah” bukan hanya ”emasnya”, tetapi juga ”sistemnya” dan ”manajemennya”. Nah, lembaga yang memiliki otoritas dalam perizinan investasi dan kehalalannya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Masyarakat Indonesia memang lucu-lucu. Hanya dengan label ”sesuai syariah”, orang sudah langsung berbondong-bondong membeli tanpa berpikir panjang lagi.

Ketika praktik penipuan itu terbongkar, ribuan orang terlihat marah dan menangis di layar televisi. Tak lama kemudian, mereka berinvestasi lagi. Kemudian tertipu lagi. Menangis lagi. Tidak kapok-kapok.

Sudah terlalu sering masyarakat jadi korban penipuan investasi bodong. Emas termasuk portofolio investasi yang sering digunakan sebagai modus operandi.

Mengapa emas? Karena menyimpan emas ”sesuai syariah”.

Hanya dengan tambahan kalimat ”sesuai syariah”, konsumen sudah yakin kalau pengusahanya pasti seorang hamba Allah yang sholeh.

Persepsi masyarakat terhadap emas yang ”sesuai syariah” berbeda dengan persepsi produk ”bank syariah” yang dinilai ”belum sesuai syariah”.

Hanya karena menjadikan emas sebagai portofolio investasi, masyarakat menilai ”sesuai syariah” tanpa mempelajari apakah portofolio itu sudah terdaftar di OJK dan memperoleh sertifikat dari Dewan Syariah Nasional (DSN) atau belum.

Sedangkan menyimpan ”uang” di bank syariah yang diawasi OJK dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan serta bersertifikasi DSN justru masih ada yang menyebut sebagai ”belum sesuai syariah”. Bahkan ada yang secara ekstrim mengatakan bank syariah tetaplah ”riba”. Bingung kan?

Bagaimana agar tidak ”tersesat” dalam berinvestasi? Saran saya sederhana. Teliti sebelum membeli. Investasi non syariah harus dicek izinnya di OJK. Investasi syariah harus dicek izinnya di OJK dan DSN.

Kalau Anda tidak menemukan informasi dari OJK maupun DSN, tolak saja tawaran itu. Semenarik apa pun keuntungannya. Sesyariah apa pun penjelasannya.

Tercatat ada 80 perusahaan yang diumumkan OJK sebagai operator investasi bodong. Datanya bisa diakses melalui website resmi OJK. Daftar itu terdiri atas perusahaan investasi bodong yang beroperasi antara tahun 2013 – 2016.

Dalam daftar itu, ada yang menggunakan kata ”syariah” dalam nama perusahaannya, seperti Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) yang fenomenal karena mengklaim 10 persen sahamnya diberikan kepada MUI untuk meyakinkan ”kesyariahan” usahanya.

Untuk mengakses informasi dari OJK dan DSN, googling saja. Pada zaman now, jejak digital para penipu investasi mudah ditemukan di video portal, news portal, blog dan media sosial. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *