Connect with us

Kabar

Tantangan Dakwah di Era Post Truth

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Setiap orang beriman yang sadar akan eksistensinya  sebagai pengganti Allah di permukaan bumi (khalifatullahi fil ardh) berkewajiban berdakwah, yakni: menyeru manusia kepada kebaikan (ma’ruf) dam melarang atau mencegah yang keji  (munkar) dengan berpedoman kepada Al-Quran. Sementara salah satu sinonim dari Al-Quran adalah Al-Furqon yang berarti pembeda antara yang yang hak dan batil.  Persoalannya, para juru dakwah (dai atau daiyah) terutama dai milenial kini hidup dan berkiprah di era post truth. Suatu era yang diselimuti banyak manipulasi, pengkaburan, pembalikan antara yang benar dengan salah; antara yang hak dengan batil; antara fakta dengan bukan fakta (fake), dan sebagainya.

Mc Intyre dalam Post Truth (2018) memaknai era post-truth “as relating to or denoting circumstances in which objective facts are less influential in shaping public opinion than appeals to emotion and personal belief”. (berkaitan dengan atau menunjukkan keadaan dimana fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik daripada menarik emosi dan kepercayaan pribadi). Adapun Michael A. Peters, Sharon Rider Mats Hyvönen dan Tina Besley (Editor) dalam “Post-Truth, Fake News Viral Modernity & Higher Education” (2018) mengeritisi,  sekalipun zaman sudah masuk paska kebenaran, fakta alternatif atau bahkan berita palsu secara fundamental merusak demokrasi, namun faktanya banyak digunakan oleh sementara elit politik.

Istilah post truth sendiri pertama kali dilansir Steve Tesich, dramawan keturunan Amerika-Serbia di majalah The Nation ketika menulis tentang perang Teluk dan Iran (1992). Melalui esainya tersebut, Tesich menunjukkan kegalauannya yang mendalam terhadap perilaku politisi/pemerintah. Kemudian istilah tersebut dipopulerkan oleh penulis Amerika, Ralph Keyes (2004) dalam bukunya:  “The Post-Truth Era: Dishonesty and Deception in Contemporary Life” bersama  komedian Stephen Colber dengan istilah tersebut dengan truthiness. Yakni: sesuatu yang seolah-olah benar, padahal tidak benar sama sekali.

Perhatian Al-Qur’an

Saking fenomenalnya terminologi post truth di kalangan akademisi, pakar, ataupun pengamat,  tak heran jika pada tahun 2016 Oxford Dictionary (OD) menganugerahi kata “Post-Truth” sebagai “Dictionary Word of the Year 2016”. Hal ini disebabkan karena terjadinya peningkatan 2.000 persen penggunaan kata tersebut pada tahun 2016.  Menurut OD, era post truth berkaitan dengan atau menunjukkan keadaan dimana fakta-fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik daripada menarik emosi dan kepercayaan pribadi.

Terminologi post truth yang ditandai dengan perilaku truthiness, mirip dengan istilah hipokrit atau hipokrisi dalam bahasa Yunani (hypokrisis), yang artinya “cemburu”, “berpura-pura”, atau “pengecut”. Dalam bahasa Indonesia, sering disebut sebagai “kemunafikan”.  Yang sebenarnya diadopsi dari Bahasa Arab. Dalam khasanah Islam, terminologi tersebut  merujuk pada orang yang berpura-pura mengikuti ajaran agama Islam, tetapi sebenarnya hati mereka memungkirinya.

Perihal orang-orang munafiq menarik perhatian ajaran Islam. Hal ini dibuktikan dengan terdapat 37 ayat Al-Qur’an yang membahas ciri-ciri orang-orang munafik. Pun demikian Hadist Nabi Muhammad SAW. Salah satu Hadits Nabi Muhammad SAW Riwayat Bukhari dan Muslim yang  dengan gamblang menyebut 3 ciri atau tanda orang-orang munafik. Yakni: (1) jika berbicara berdusta, (2)  jika berjanji mengingkari, dan (3) jika diberi amanah mengkhianati. Mengingat dampak negatifnya sangat eksplosif dan destruktif, maka Allah SWT mengancam orang-orang munafik dengan menempatkannya di kerak api neraka. (QS: An-Nisa: 145).

Dai atau daiyah diperintahkan Allah SWT untuk menjadi juru penerang atau obor yang harus mampu menyuarakan kebenaran dan penegasan antara yang hak dan batil. Pada saat bersamaan tidak boleh ikut terlibat dan apalagi menjadi juru bicara dalam pengaburan antara kebenaran dengan kebatilan (talbis al haq wa al bathil),  atau ikut dalam menyembunyikan kebenaran dan ilmu (kitman al haq). Sebaliknya Al-Qur’an melarang menyembunyikan kebenaran dan kesaksian (QS Al-Baqarah: 42), padahal kamu mengetahui (nya). (QS Al-Baqarah: 146),  dan masih banyak ayat Al-Qur’an maupun hadist Nabi lainnya.

Dari Politik ke Non Politik

Dengan tetap mempertimbangkan kontroversi narasi truthiness, hipokrit atau munafik, terlebih jika dikaitkan dengan politik karena ada banyak kalangan beranggapan sulit melepaskan antara ketulusan dan kebenaran dengan hipokrisi—sehingga David Runciman dalam “Political Hypocrisy, The Mask of Power, from Hobbes to Orwell and Beyond” (2008) untuk keluar dari kerumitan tersebut lebih suka mengajak kita dapat menghadapinya tanpa tergelincir ke dalam kemunafikan diri kita sendiri.

Pastinya perilaku negatif tersebut tidak mengenal jenis kelamin dan status sosial karena bisa dilakukan oleh kalangan pejabat maupun rakyat jelata, serta dapat terjadi di intansi apapun: bisa pemerintahan, swasta, hatta organisasi keagamaan.  Bahwa kalangan pejabat publik yang terindikasi hipokrit,  paling banyak mendapat sorotan tajam masyarakat.  Bahkan jejak digital kemunafikannya  acapkali direkam dan diviralkan, hal tersebut mudah dipahami. Oleh karena itu, seyogianya pejabat publik menjadi contoh nyata terkait integritas pribadi. Bukan malah menunjukkan  disintegritas pribadi dengan sering melakukan kebohongan publik.

Dalam kasus politik, yang terkenal antara lain skandal calon Presiden Donald Trump dari Partai Demokrat yang mencalonkan diri sebagai Presiden AS di Pemilu Presiden 2016. Trump  ditengarai melakukan truthiness  a dengan cara membombardir lawan politiknya dengan berita bohong (fake news) secara sengaja untuk menipu orang, serta politik identitas yang streotif dan destruktif.  Ironisnya dengan trik dan manuver strategi komunikasi atau media tersebut tersebut, Trump berhasil mengalahkan pesaingnya Hillary Clinton, yang lebih dikenal publik jauh kesan mempraktikkan hipokrisi politik.

Di Filipina, Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr (anak mantan Presiden Marcos Sr),  menang telak dalam Pemilu menggantikan Presiden Rodrigo Duterte karena menggunakan truthiness dalam strategi kampanye.    Caranya dengan memanfaatkan Media Sosial  (Medsos) untuk melakukan fabrikasi dan manipulasi sejarah masa lalu Marcos Sr dari diktator dan penuh dengan korupsi disulap menjadi pemimpin yang demokratis dan bersih. Dengan strategi tersebut, pemilih Pemilu Filipina khsusunya kalangan mudanya, yang menurut Data Reportal terdapat 92,05 juta pengguna Medsos per Januari 2022 atau 82,4 persen dari keseluruhan populasi pemilih, akhirnya terbius dan memilih Bongbong hingga yang bersangkutan terpilih menjadi Presiden Filipina.

Di Indonesia berbagai spekulasi maraknya era post truth juga menjadi perbincangan hangat. Rieke Elvira dan Eriyanto misalnya dalam “Post-Truth and Religious Sentiment that Change the Political Landscape and Its Outcome in 2017 Jakarta Gubernatorial Election, FISIP Universitas Indonesia (2017) menyimpulkan, strategi post-truth telah dilakukan oposisi terhadap Ahok dengan berbagai “fake news”, fitnah, sentimen agama, hoaks dan sebagainya untuk menjatuhkan Ahok.   

Sayangnya, seperti dikritisi Syahganda Nainggolan, Pendiri Sabang Merauke Circle,  riset Rieke Elvira dan Eriyanto berbeda dengan investigasi media terbesar Eropa: “The Guardian” dalam “’I felt disgusted’: Inside Indonesia’s Fake Twitter Account Factories”, Juli 2018, yang mengungkapkan pengakuan tim Medsos Ahok yang berbulan-bulan memproduksi fitnah, hoaks dan berbagai “fake news” dengan bayaran yang mahal.

Berakhirnya Pilkada DKI 2017, alih-alih fenomena dan realitas   truthiness menurun, malah menunjukkan trend atau kurva kenaikan. Hingga menjelang Pemilu Serentak 2019, fenomena yang sesungguhnya bertentangan etika dan moralitas, justeru terus berkembang dengan mendompleng kemajuan teknologi digital. Yakni maraknya ujaran kebencian dan hoaks dengan memanfaatkan media online, multi media khususnya Medsos. Dalam catatan Kementerian Kominfo, selama Agustus-Desember 2018 terdapat 62 konten hoaks terkait Pemilu Serentak 2019.

Fenomena semacam ini tidak boleh terus dibiarkan. Sebab sebagaimana dikritisi  oleh Gianluigi Guido, P. Harris, dan  L. Piper dalam artikelnya bertajuk  “Political Disengagement And Political Hypocrisy: A Hidden Connection?”, aktor politik harus mempertimbangkan perbedaan antara nilai-nilai yang mereka buat secara publik dan didukung nilai-nilai etika dan moral mereka yang efektif. Sebab persepsi kemunafikan politik dapat menghasilkan citra politik yang negatif dan. Karena akan memiliki pengaruh yang mengecilkan hati pada keterlibatan politik.

Etika Komunikasi Qur’ani

Menghadapi berbagai tantangan dakwah di era post truth, disarankan melakukan hal-hal sebagai berikut: pertama, para dai/daiyah harus mampu menjadi contoh atau suri tauladan yang baik (uswatun hasanah atau best exemplar) atau menjadi pribadi yang memiliki kualitas personalitas yang berintegritas. Yakni: satunya kata dengan perbuatan. Karena akan menjadi ironi dan anomali, manakala seorang dai menyeru agar orang mempunyai sifat dan perilaku terpadu antara kata dengan perbuatan, sementara yang bersangkutan (komunikator) berlaku hipokorit atau munafik.

Kedua, juru dakwah mampu menerapkan etika komuniksi berbasis Al-Qur’an. Seperti qaulan sadidan (kata bijak atau kata benar), qaulan ma’rufan (kata baik dan tepat), qaulan balighan (kata jelas atau sampai), qaulan maysuran (kata mudah atau ringan), qaulan layyinan (luwes atau lemah lembut) dan qaulan kariman (kata jujur atau mulia).   Dalam implementasinya  harus dilakukan secara tepat dan kontekstual dengan dibarengi kemampuan menyampaikan narasi dakwah atau nasihat yang berkualitas (mauidzatul hasanah).

Ketiga,  memiliki kemampuan berkomunikasi, berdiskusi dan berdebat dengan narasi yang jelas, komunikatif  dan efektif, serta argumentasi yang lebih berkualitas (mujadalah bil ahsan), serta didukung  fakta empirik dan data yang valid serta dapat diverifikasi kebenarannya. Hal ini sangat penting, karena orang-orang hipokrit atau munafik terkadang mengabaikan fakta empirik dan lebih banyak bermodalkan nekad. Yang penting dengan ucapannya tersebut bisa menjadikannya  lebih popular sekalipun menyesatkan audien atau komunikannya.

Literasi Digital dan Politik Dakwah

Oleh karena truthiness, hipokrit atau munafik terutama yang berasal dari kalangan orang-orang berpengaruh terkadang ‘dilindungi’  oleh suatu peraturan perundungan, maka juru dakwah harus melek peraturan perundangan. Antara lain UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan sejenisnya. Tujaunnya agar tidak mudah terkena proses hukum akibat pesan dakwah yang disampaikannya.  

Para dai perlu melek atau literasi digital. Manakala tidak memiliki kompetensi teknologi digital, sulit untuk dapat mengetahui adanya fenomena truthiness, hipokrisi atau kemunafikan. Pentingnya literasi digital karena media yang digunakan  untuk mengekpressikan perilaku hipokrisi kini lebih banyak melalui teknologi digital, khususnya media sosial (Medsos). Peran juru dakwah dalam menghadapi hegemoni narasi hipokrisi adalah menawarkan dan menyajikan kontra narasi yang makin variatif, menarik, berisi dan atraktif.

 Selain itu, juru dakwah harus mempunyai pengetahuan, pemahaman, wasasan dan keterampilan tentang politik dakwah (dakwah siyasiyah). Hal ini sangat diperlukan karena sebagian isu atau materi dakwah pasti akan bersentuhan dengan politik. Jika sudah demikian adanya, dipastikan akan pihak atau kelompok tertentu yang senang atau tersinggung. Politik dakwah sangat diperlukan agar para juru dakwah tetap waspada dan tidak terjebak menjadi aktivis politik yang bisa berdampak negatif terhadap aktualisasi fungsi juru dakwah.

Lagi pula, pesan dakwah yang diusung oleh para juru dakwah sejatinya bukan untuk dukung-mendukung  atau tolak-menolak seseorang atau kelompok, melainkan untuk menegakkan tegaknya kebenaran dan keadilan. Maka idealnya, juru dakwah adalah orang-orang yang independen dan non parsial secara politik agar tidak terpengaruh dengan kepentingan politik tertentu. Tetapi jika ingin berpolitik praktis sekaligus juru dakwah, monggo. Sepanjang dapat dilakukan secara rasional, profesional dan proporsional.

Dalam implementasinya,  politik dakwah tidak boleh dibarengi dengan agenda terselubung (hidden agenda) atau kepentingan politik praktis atau pragmatis dari para juru dakwah itu sendiri. Sebab, selain dapat menegasikan spirit keikhlasan, dampak negatifnya dakwah bisa mengalami distorsi dan deviasi dari misi sucinya (mission sacred) sebagai penyeru amar ma’ruf nahi munkar. Sebaliknya justeru makin memberi kontribusi bagi makin maraknya fenomena dan realitas truthiness, hipokrisi atau kemunafikan. Wallahu ‘alam bissawab.

*Penulis adalah Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah Institut PTIQ Jakarta

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *