Connect with us

Kabar

Soal Kejanggalan Putusan Pengadilan, Pendeta Matheus Minta Presiden Turun-tangan

Published

on

Sidang perkara Pendeta Matheus dan Erna Simbolon, Direktur STT Injili Arastamar (STT Setia) di PN Jakarta Timur— foto istimewa

JAYAKARTA NEWS— Erna Simbolon, Direktur Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (STT Setia) mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo agar  memperhatikan perkaranya bersama Ketua STT Setia karena dituduh memberikan ijazah palsu. Akibat tuduhan tersebut mereka harus menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, kasasi yang diajukan Ernawati Simbolon dan Pdt Matheus Mangetang STh juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, sebelumnya perkara tersebut juga pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2016. Dan ketika itu Ernawati maupun Pdt Matheus memenangkan perkara tersebut. Bahkan hingga ke tingkat MA. Namun entah bagaimana, perkara yang sama disidangkan kembali di PN Jakarta Timur. Hal ini sangat janggal karena seharusnya PN Jakarta Timur menolak perkara tersebut karena sudah pernah disidangkan di PN Tangerang.

Tuduhan pemberian ijazah palsu itu dilancarkan oleh  oknum  mantan staf yayasan. Penjelasan yang diperoleh, mereka mengeluarkan ijazah tersebut berdasarkan internal program yang diadakan sebagai tambahan kepada mahasiswa PAK karena para mahasiswa ini akan diutus ke pedalaman seluruh pelosok Indonesia.

“Tidak benar saya memberikan ijazah palsu. Karena 659 orang alumni dari hampir 10.000 dan alumni STT Setia yang mengikuti  program PGSD sudah menjadi guru dan PNS di pedalaman seperti di Kalimantan, Sulawesi dan Papua bahkan diberbagai tempat di Indonesia,” kata Pdt Matheus.

Sebenarnya, jelas Pdt Matheus, dibalik permasalahan yang berlanjut ke meja hijau ini, dipicu perbedaan pemahaman visi dan misi STT Arstamar (Setia). “Buntutnya, pihak yang menggugat saya tidak puas dan memperkarakan hal ini secara hukum. Tujuannya agar saya dan Direktur STT dipenjara. Perdebatan soal visi-misi STT Arastamar (Setia) inilah yang membuat YBSI dibubarkan. Kami mohon agar Presiden berkenan untuk melihat perkara ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP)
Samuel L.T, S.Pd, SH,MAP menegaskan,  tudingan pemberian ijazah palsu yang dialamatkan ke Kampus STT Setia dan Rektornya Pdt. Dr Matheus Mangentang, STh merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh pendidik dan tokoh agama yang tidak manusiawi.

Pendeta Matheus (rompi kuning) dikunjungi para mahasiswanya di Lapas Cipinang— foto istimewa

Pasalnya,  STT Arastamar (Setia) yang berdiri sejak Mei  1987 dengan program studi Teologia dan Pendidikan Agama Kristen (PAK/Guru Agama) dan memiliki   21 cabang di seluruh Indonesia terutama di daerah-daerah terisolasi dan terpencil seperti; Papua, NTT, Kalimantan, Nias serta  Sulawesi dengan sedikitnya  1000 mahasiswa, ini, tinggal di asrama  tanpa dipungut biaya sepersen pun. Bahkan mereka kuliah  gratis. Selama ini tidak pernah ada biaya atau bantuan dari pemerintah.

Alumni STT Setia yang jumlahnya ribuan, mengabdi di berbagai tempat di antaranya mengabdi sebagao ASN (aparatur sipil negara) diberbagai instansi juga Pemda-pemda dan guru di sekolah-sekolah. Selain itu, para lulusan PAK ini, lanjut Samuel, juga banyak yang bekerja di daerah terpencil yang kekurangan guru.

Untuk diketahui, ada banyak daerah khususnya di pelosok-pelosok yang minim guru. Mengetahui kenyataan ini, STT Arastamar (Setia) membuat program tambahan pada mahasiswa  PAK yakni menambahkan program pendidikan Guru SD. Peserta program ini adalah para mahasiswa PAK. Jadi tidak ada penerimaan khusus untuk kelas PGSD. 

Pendidikan dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga kepesertaan didik PGSD diberikan ijazah/sertifikat. Pada waktu itu masih dikenal ijazah lokal (internal).

Pada Juli 2003, lanjut Samuel, UU Sisdiknas diundangkan. Dalam salah satu pasal UU Sisdiknas tersebut menyebutkan tentang kewajiban pemerintah memberi izin kepada lembaga pendidikan yang sudah berdiri sebelum lahirnya UU Sisdiknas. Persisnya ada pada pasal 73 yang bunyinya,” Pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin.”.

Karenanya sungguh suatu yang mengherankan kalau ada laporan pidana bahwa pada 2008-2009  telah menerbitkan ijazah tanpa hak yang melanggar pasal 67 ayat 1 UU Sisdiknas.  Laporan tersebut tidak berdasar karena STT Setia memiliki izin dari Kementerian Agama yang di dalamnya juga dimasukkan unsur pendidikan umum.

Berdasarkan pendapat dari Kementerian Ristekdikti melalui serangkaian pemeriksaan serta visitasi kampus, pada tanggal 18 Agustus 2011 mengatakan, hal ini tidak ada masalah, cukup diselesaikan secara administrasi. “Hal tersebut tertuang dalam  surat keterangan DIKTI Surat nomor 893/C/KL/2017 tanggal 23 Maret 2017 (Terlampir),’’ jelas Samuel.

Tapi, tegas Samuel, proses hukum pidananya tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang dengan putusan nomor: 2153/Pid.B/2015/PN.T.ng pada tanggal 08 Agustus 2016, yang menyatakan bahwa terdakwa dalam hal ini Pdt. Matheus Mangentang,M.Th tidak terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sehingga dinyatakan Bebas.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Samuel,  Pdt. Matheus Mangentang,M.Th kembali dilaporkan dan disidangkan di Pengadilan Negri Jakarta Timur dengan pokok perkara yang sama dan dijatuhkan vonis 7 tahun dengan status tahanan kota.

’’Amar putusan PN janggal dan membingungkan. Karena  Pengadilan Negeri Jakarta Timur seharusnya tidak dapat mengadili perkara aquo karena terhadap materi perkara aquo yang telah/pernah diadili dan diputus  Pengadilan Negeri Tangerang. Bahkan diperkuat oleh Mahkamah Agung. “

“Seharusnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak memutuskan perkara tersebut dengan  alasan ne bis in idem sesuai  pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang menerangkan tentang Pemberian jaminan perlindungan hukum bagi seseorang  agar dia tidak dituntut secara berulang-ulang oleh penegak hukum karena hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Dasar 1945,’’ terangnya. Diketahui, pada Jumat,  2 Agustus 2019  Pdt Dr Matheus Mangentang MTh di eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ke Lapas Cipinang.

Samuel menegaskan,  tuduhan pemberian ijazah palsu yang dialamatkan kepada   .Pdt. Dr. Matheus Mangentang,M.Th  adalah bentuk kriminalisasi hukum. Karenanya ia memohon pada Presiden ataupun pihat terkait memperhatikan perkara tersebut. ***ks

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *