Connect with us

Kabar

Prof Wiku: Kemungkinan akan Ada Perubahan Level PPKM di Daerah Tertentu

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Selain penyesuain pada perjalanan luar negeri, Pemerintah juga melakukan penyesuaian dalam negeri mengikuti perkembangan Covid-19 terkini. Melalui 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa – Bali dan luar pulau Jawa – Bali. 

Tepatnya, InMendagri No. 6 Tahun 2022 untuk Wilayah Jawa – Bali yang berlaku dari tanggal 1 Februari sampai dengan 7 Februari serta Inmendagri No. 7 Tahun 2022 untuk Wilayah di Luar Pulau Jawa dan Bali yang berlaku dari tanggal 1 Februari sampai dengan 14 Februari. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, melihat perkembangan situasi Covid-19 yang mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir, Pemerintah memutuskan ke depannya untuk menyesuaikan indikator PPKM dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap di Fasilitas Kesehatan. 

“Maka dari itu dalam pengumuman PPKM selanjutnya, kemungkinan akan ada perubahan level di daerah tertentu berdasarkan indikator tersebut,” jelasnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Rabu (2/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Demikian dikutip dari laman covid19.go.id

Meski demikian, selama masa transisi, akan tetap digunakan asesmen yang telah diumumkan dalam Inmendagri No. 6 dan 7 tahun 2022. Melalui hasil asesmen yang ada saat ini, diingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten/Kota yang ada di level 2 dan 3 untuk menegakan protokol kesehatan, pengaturan aktivitas yang bisa beroperasi, terus mengejar target vaksinasi dan testing di daerahnya, serta terus memantau ketersediaan layanan kesehatan. 

“Ini dilakukan agar daerah tersebut dapat menekan laju kasus dan menghindari kenaikan level di periode PPKM selanjutnya, yaitu pada 2 minggu lagi. Mohon bisa mengkoordinasikan kendala penanganan, baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah aglomerasi di daerah tersebut,” pinta Wiku. 

Berikut hasil Asesmen kondisi Covid-19 di masing-masing daerah, maka diputuskan bahwa:

Pulau Jawa – Bali

– Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat masuk ke kriteria Level 2.

– Provinsi Banten, semua daerah masuk ke level 2, kecuali Kota Serang yang masuk ke level 3.

– Jawa Barat ada 10 Kabupaten/Kota yang masuk ke level 1 dan 17 Kabupaten/Kota yang masuk ke level 2.

– Provinsi Jawa Tengah ada 13 Kab/Kota yang masuk ke level 1 dan 22 Kab/Kota yang masuk ke level 2.

– Provinsi DI Yogyakarta seluruh Kab/Kotanya masuk ke level 2.

– Provinsi Jawa Timur, ada 21 Kab/Kota yang masuk ke level 1, kemudian 20 Kab/Kota masuk ke level 2, serta 1 Kabupaten yang masuk ke level 3 yaitu Kabupaten Pamekasan.

– Provinsi Bali, keseluruhan Kabupaten/Kotanya masuk ke level 2.

Luar Pulau Jawa – Bali

– Terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota level 1 menjadi 164 kabupaten/kota, kemudian untuk level 2 ada 219 kabupaten/kota, dan untuk daerah yang masuk PPKM Level 3 terdapat 3 kabupaten/kota yaitu Jayawijaya, Yapen, dan Kota Jayapura. (ctr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *