Connect with us

Kabar

Polres Jakbar Sita 30 Kg Sabu

Published

on

Jajaran Polres Jakarta Barat dengan barang bukti hasil tangkapannya.

SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan sindikat pengedar narkoba Internasional lintas Jakarta – Bandung. Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yakni FJ, TH, RZ, dan MDL.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 30.370 gram (30,3 Kg), uang tunai Rp 2,3 M, 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor 8 unit handphone, dan buku rekening. Total barang bukti yang diamankan (narkotika dan aset) sebesar Rp 48 miliar.

Pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka FJ beberapa hari lalu dengan barang bukti sabu seberat 500 gram. FJ diketahui sebagai pengedar di kawasan Teluk Gong Jakarta Utara dan juga sebagai pemasok narkoba kepada geng tenda orange yang kerap melakukan penjambretan. Delapan orang tersangka semua positif menggunakan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH mengungkapkan, dari penangkapan terhadap FJ, petugas melakukan pengembangan. Alhasil, petugas berhasil menangkap tersangka TH di kawasan Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti 700 gram sabu. “Pelaku (TH) ini berperan sebagai kurir dan perantara. Kita tangkap di kontrakannya di Palmerah,” ungkap Hengki, Senin (06/08/18).

Barang bukti sabu seberat lebih dari 30 kilogram.

Uang tunai yang berhasil disita sebesar Rp 2,3 miliar.

Lebih lanjut Hengki menambahkan, anggota polisi anti narkoba di bawah kendali Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap (RZ) yang diketahui sebagai kurir dan juga penjaga gudang penyimpanan narkoba di Jalan Walang Sari II Tugu Utara Jakarta Utara.

“Dari tangan RZ kami menyita 2 buah tas yang masing-masing berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 29.603 gram,” tambah Kapolres. Dalam mengedarkan narkotika, lanjutnya, RZ dikendalikan oleh MDL yang berperan sebagai pengendali transaksi dan keuangan.

“MDL berhasil kita tangkap di salah satu Apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka MDL ini berdomisili di Bandung, ia ke Jakarta hanya untuk mengendalikan peredaran narkoba yang disimpan di gudang di Jakarta Utara,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh jaringan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang napi (PR) yang saat ini berada di salah satu lapas di daerah Jawa Barat. “PR mengakui mendapatkan narkoba dari jaringan internasional Malaysia Indonesia. Adapun aset uang yang diamankan berasal dari rekening yang dikendalikan bersama oleh PR dan MDL,” Katanya

Akibat perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Pasal 137 Undang Undang tentang pencucian uang. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement