Connect with us

Kabar

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Militer Aktif Kembali Dikaryakan

Published

on

DOKUMENTASI:Presiden Joko Widodo melakukan pemeriksaan barisan prajurit TNI, saat Apel Kebesaran, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis tanggal 16 April 2015. (Foto:Setkab)

KOALISI Masyarakat Sipil (KMS) mengingatkan, rencana tentara untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi militer melalui sejumlah rencana kebijakan, jangan sampai bertentangan dengan agenda reformasi TNI.

Kabarnya, rencana kebijakan itu akan mencakup  penempatan militer ke jabatan-jabatan sipil, penambahan unit serta struktur baru di TNI, peningkatan status jabatan dan pangkat di beberapa unit dan perpanjangan masa usia pensiun Bintara dan Tamtama. Koalisi menekankan, bagaimana pun semua rencana itu jangan sampai bertentangan dengan reformasi TNI.

“Restrukturisasi dan reorganisasi ini juga tidak bisa dilepaskan dari Peraturan Presiden No. 62 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi TNI,” demikian pernyataan Koalisi.

Koalisi  menilai penataan organisasi militer perlu didasarkan pada pertimbangan dinamika lingkungan strategis guna meningkatkan efektivitas organisasi dalam menghadapai ancaman dengan tetap berpijak pada fungsinya sebagai alat pertahanan dan mempertimbangkan aspek ekonomi (anggaran). Penataan organisasi TNI juga harus mempertimbangkan aspek reformasi TNI, sehingga tidak boleh bertentangan dengan agenda reformasi TNI itu sendiri.

Rencana penempatan militer aktif pada jabatan sipil melalui revisi Undang-Undang TNI, dinilai Koalisi tidak tepat. “Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil, dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwi fungsi ABRI (fungsi sosial-politik) yang sudah dihapus sejak reformasi. Hal ini tentu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengganggu tata sistem pemerintahan yang demokratis.”

Reformasi TNI mensyaratkan, militer tidak lagi berpolitik. Salah  satu cerminya adalah militer aktif tidak lagi menduduki jabatan politik seperti di DPR, Gubernur, Bupati, atau jabatan di kementerian dan lainnya. Sejak UU TNI disahkan, militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (Pasal 47 ayat 2 UU TNI).

Penempatan TNI dalam lembaga didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang dimaksud (Pasal 47 ayat 3 UU TNI). Dalam konteks itu, rencana perluasan agar militer aktif bisa menduduki jabatan di kementerian lain melalui revisi UU TNI tentu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan akan mengembalikan fungsi kekaryaan yang sudah dihapus.

Kami memandang peningkatan status jabatan dan pangkat bintang satu di beberapa daerah teritorial yakni beberapa Korem kurang tepat. Hal itu tidak sejalan dengan semangat reformasi TNI yang tertuang dalam UU No. 34/2004 tentang TNI yang mengisyaratkan perlunya melakukan restrukturisasi komando territorial. Justru, dalam konteks restrukturisasi dan reorganisasi TNI tersebut sepatutnya pemerintah mendorong agenda Restrukturisasi Koter yang menjadi mandat reformasi dan UU TNI sendiri. Gelar kekuatan TNI harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintah (Penjelasan Pasal 11 ayat 2 UU TNI).

 

“Kami menilai kebijakan untuk memperkuat kesatuan dan unit yang memiliki fungsi tempur untuk perang seperti Pengembangan Kostrad, Armada Angkatan Laut, Komando Pertahanan Udara memang sangat dimungkinkan. Hal ini juga akan berimplikasi pada terdapatnya jabatan baru dan pangkat baru. Namun demikian, rencana untuk peningkatan status jabatan dan pangkat baru di beberapa unit lain sepertinya perlu dikaji ulang,” tandas Koalisi.

Koalisi  menilai penataan organisasi dan personel TNI yang penting untuk dipikirkan adalah terkait dengan penataan promosi dan jabatan yang berbasis pada kompetensi (merit system). Selain itu, perlu untuk melanjutkan program zero growth di dalam mengatasi kesenjangan antar perekrutan dengan struktur dan jabatan yang dimiliki TNI. Perekrutan personel TNI perlu menyesuaikan dengan jumlah personel yang pensiun.

Koalisi juga menegaskan, bahwa  restrukturisasi dan reorganisasi TNI perlu dikaji secara mendalam. Dengan demikian, akan  tepat sasaran dan menghasilkan formulasi kebijakan yang berkelanjutan demi penguatan organsiasi TNI dalam menghadapi ancaman sesuai fungsinya sebagai alat pertahanan negara. “Yang lebih penting rencana kebijakan itu juga tidak boleh bertentangan dengan agenda reformasi TNI,” tegas Koalisi.

Pihak Koalisi  juga mendesak  DPR dan Pemerintah, untuk tidak mendukung agenda restrukturisasi dan reorganisasi yang bertentangan dengan reformasi TNI, terutama terkait dengan  penempatan militer aktif di jabatan sipil yang tidak diatur dalam UU TNI.

“Kami mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk meninjau ulang peningkatan level kepangkatan pada jabatan di struktur teritorial,” tandas Koalisi. Menurut Koalisi,  otoritas sipil untuk  mendorong beberapa agenda reformasi TNI yang penting, yaitu reformasi Peradilan Militer dan Restrukturisasi Komando Teritorial.

Petisi ini antara lain ditandatangani oleh   Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),  Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS),  the Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial),  Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam),  Human Rights Working Group (HRWG),  Indonesian Corruption Watch (ICW),  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia,  Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI),  Setara Institute,  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Juga ikut ditandatangani oleh  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers,   Institut Demokrasi, Human Right Law Studies (HRLS) FH UNAIR,  Lokataru Foundation,  Indonesian Legal Roundtable (ILR),  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi),  Perkumpulan Pendidikan untuk Demokrasi (P2D),  Pusat Studi Papua Universitas Kristen Indonesia,  Yayasan Pemberdayaan Sosial Pijar Lentera,  Forum Akademisi Untuk Papua Damai (FAPD), dan  Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia.

Beberapa tokoh yang mendukung petisi ini adalah  Prof. Dr. H. Mochtar Pabottingi (Profesor Riset LIPI),  Prof. Dr. Syamsuddin Haris (Profesor Riset LIPI),  Dr. Karlina Supelli (Dosen STF Driyakara),  Dr. Agus Sudibyo (pegiat media),  Dr. Robertus Robet ( dosen UNJ), Dr. Nur Iman Subono (Dosen UI),  Dr. Ali Syafaat ( Dosen FH UB),  Mangadar Situmorang, Ph.D (Dosen HI FISIP UNPAR),  Dr. Antie Solaiman (Dosen dan Pemerhati Masalah Papua),  Dra. Sri Yanuarti (Peneliti Senior LIPI), Diandra Mengko (Peneliti LIPI), Bhatara Ibnu Reza, Ph.D (Dosen UBJ),  Usman Hamid (Direktur Amnesty Internasional Indonesia) dan Suciwati (Pendiri Museum HAM Omah Munir).***