• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Jaksa Agung Ingatkan Jaksa tidak Gegabah Keluarkan P-21

Jaksa Agung Ingatkan Jaksa tidak Gegabah Keluarkan P-21

admin by admin
January 10, 2022
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Jaksa Agung Baharuddin meminta agar para jaksa lebih teliti, cermat, profesional dan independent dalam menilai suatu perkara khususnya dalam proses pra penuntutan.

“Optimalkan forum konsultasi dalam rangka penyamaan persepsi terkait petunjuk P-19. Jangan memaksakan suatu perkara untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh Penyidik,” tegasBurhanuddin saat memberi pengarahan kepada jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam kesempatan itu ia menekankan terkait permasalahan koordinasi dengan penyidik. Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana jaksa adalah pemilik asas dominus litis, dimana dalam hal ini jaksa lah sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak.

Karenanya dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, seorang jaksa harus lah memiliki integritas, profesionalitas dan moralitas yang tinggi. Ketiga sikap tersebut akan tercermin dalam pelaksanan tugas sehari-hari dan juga dalam proses penuntutan.

Sebagaimana diketahui, sejak adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, maka petunjuk yang diberikan harus lengkap.

Termasuk, jika diperlukan dapat dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan. Bagi para jaksa yang perkaranya dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan, Jaksa Agung pastikan akan dilakukan evaluasi.

Oleh karena itu jangan coba-coba lagi sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21. Dan kepada para Kajati, Aspidum, Aspidsus, Kajari, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus, Jaksa Agung meminta pastikan kualitas penanganan perkara memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta berhati nurani.

“Bekerjalah secara profesional dan penuh integritas, karena saya akan mem-back up penuh saudara apabila dalam penanganan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Namun saya juga tidak akan segan mengevaluasi saudara jika dalam proses penanganan perkara tidak dilaksanakan secara profesional,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung paham dalam sistem Hukum Acara ada hambatan bagi para jaksa untuk meneliti perkara secara paripurna. Hal ini dikarenakan jaksa hanya dapat membaca berkas perkara. Ada kalanya informasi atau fakta yang tertuang dalam berkas, tidak disajikan secara utuh. Namun begitu, hal itu tidak dapat dijadikan alasan bagi Jaksa untuk melakukan kesalahan dalam penuntutan.

“Kondisi ini justru menjadi pemicu para jaksa untuk bertindak lebih cermat dan profesional. Untuk itu, dalam melaksanakan kewenangan kita (Kejaksaan) ingatlah kata-kata bijak ini ‘Sebuah ketidakadilan penegakan hukum yang menyentuh perasaan akan tetap tersimpan dalam hati nurani masyarakat’. Oleh karena itu jadikan kewenangan saudara sekalian untuk melindungi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia,” tegasnya.***ebn

Tags: Jaksa Agung Baharuddinjayakartanews
Previous Post

Jelang IBL 2022: Kehadiran Gading Marten Bikin Raffi Ahmad Gelisah

Next Post

Gara-gara Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kasus Covid di Indonesia Meningkat

admin

admin

Next Post
Tinjau Bandara Soekarno-Hatta, Ketua Satgas Pastikan Alur Kedatangan Dari Luar Negeri Berjalan Sesuai Aturan

Gara-gara Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kasus Covid di Indonesia Meningkat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version