Connect with us

Kabar

Jaksa Agung Ingatkan Jaksa tidak Gegabah Keluarkan P-21

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Jaksa Agung Baharuddin meminta agar para jaksa lebih teliti, cermat, profesional dan independent dalam menilai suatu perkara khususnya dalam proses pra penuntutan.

“Optimalkan forum konsultasi dalam rangka penyamaan persepsi terkait petunjuk P-19. Jangan memaksakan suatu perkara untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh Penyidik,” tegasBurhanuddin saat memberi pengarahan kepada jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam kesempatan itu ia menekankan terkait permasalahan koordinasi dengan penyidik. Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana jaksa adalah pemilik asas dominus litis, dimana dalam hal ini jaksa lah sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak.

Karenanya dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, seorang jaksa harus lah memiliki integritas, profesionalitas dan moralitas yang tinggi. Ketiga sikap tersebut akan tercermin dalam pelaksanan tugas sehari-hari dan juga dalam proses penuntutan.

Sebagaimana diketahui, sejak adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, maka petunjuk yang diberikan harus lengkap.

Termasuk, jika diperlukan dapat dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan. Bagi para jaksa yang perkaranya dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan, Jaksa Agung pastikan akan dilakukan evaluasi.

Oleh karena itu jangan coba-coba lagi sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21. Dan kepada para Kajati, Aspidum, Aspidsus, Kajari, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus, Jaksa Agung meminta pastikan kualitas penanganan perkara memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta berhati nurani.

“Bekerjalah secara profesional dan penuh integritas, karena saya akan mem-back up penuh saudara apabila dalam penanganan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Namun saya juga tidak akan segan mengevaluasi saudara jika dalam proses penanganan perkara tidak dilaksanakan secara profesional,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung paham dalam sistem Hukum Acara ada hambatan bagi para jaksa untuk meneliti perkara secara paripurna. Hal ini dikarenakan jaksa hanya dapat membaca berkas perkara. Ada kalanya informasi atau fakta yang tertuang dalam berkas, tidak disajikan secara utuh. Namun begitu, hal itu tidak dapat dijadikan alasan bagi Jaksa untuk melakukan kesalahan dalam penuntutan.

“Kondisi ini justru menjadi pemicu para jaksa untuk bertindak lebih cermat dan profesional. Untuk itu, dalam melaksanakan kewenangan kita (Kejaksaan) ingatlah kata-kata bijak ini ‘Sebuah ketidakadilan penegakan hukum yang menyentuh perasaan akan tetap tersimpan dalam hati nurani masyarakat’. Oleh karena itu jadikan kewenangan saudara sekalian untuk melindungi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia,” tegasnya.***ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *