Connect with us

Kabar

Di Tengah Pandemi Covid-19, BPK Selesaikan Tugas Konstitusionalnya

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Di tengah pandemi Covid-19, BPK telah menyelesaikan tugas konstitusionalnya, yaitu  pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) kementerian/ lembaga tahun anggaran 2020. Hal ini diungkapkan Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendra Susanto.

“Tahun 2021 ini kita menghadapi tantangan berat dengan terjadinya pandemi Covid-19 yang hingga saat ini melanda seluruh dunia. Namun BPK dapat menyelesaikan tugas konstitusionalnya yakni pemeriksaan atas LK tahun 2020. Sehingga pada hari ini dapat menyerahkan LHP LK tahun 2020 antara lain kepada KPU,” ujar Hendra  saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP LK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua KPU, Ilham Saputra di Kantor KPU Jakarta, Rabu (30/6/2021).

“Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara, entitas pengelola keuangan negara wajib menyusun laporan keuangan,” ujar Hendra dalam Keterangan Pers BPK, Kamis (1/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LK KPU tahun 2016, 2018, dan 2019 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun untuk LK tahun 2020, lanjut Hendra, KPU berusaha keras melakukan berbagai upaya perbaikan untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam pemeriksaan LK tahun 2020, katanya lagi, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK.  Hendra juga mengatakan, LK KPU menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan KPU tanggal 31 Desember 2020 dan realisasi anggaran, operasional serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Dengan demikian opini atas LK KPU tahun 2020 memperoleh predikat WTP.

“Tentunya ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapat apresiasi karena opini ini bukan hadiah dari BPK, namun prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran KPU dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola.” urai Anggota I ini lagi.

Namun, Hendra melanjutkan, dengan opini WTP tidak berarti LK KPU bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.

Pada kesempatan yang secara fisik terbatas  itu, Anggota I menyerahkan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dan LHP Kinerja atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019.

Hendra mengatakan bahwa tugas BPK tidak berhenti setelah LHP entitas diserahkan, tetapi akan berlanjut, hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya. Maka komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini LK. “Oleh karena itu pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan yang menjadi wewenang konstitusional BPK,” paparnya.

Anggota I juga menyerahkan secara langsung LHP atas LK Kementerian Perhubungan (Kemhub) Tahun 2020  kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung Kemhub, Jakarta, Rabu (30/6). Serta menyerahkan LHP Kinerja Pelayanan Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemhub Tahun 2020.

Anggota I BPK Hendra Susanto menyerahkan LHP atas LK Kemhub TA 2020 kepada Menhub Budi Karya Sumadi di Gedung Kemhub, Jakarta, Rabu 30 Juni 2021. (Dok. BPK)

Hendra menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK atas LK Kemhub  tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  “Sehingga pada tahun 2020 Kementerian Perhubungan berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya,” ujarnya.

Dikatakannya lagi,  bahwa dalam pemeriksaan LK Tahun 2020, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan. “Menurut kami, Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” katanya lagi.  Berdasarkan hal tersebut maka BPK memberikan opini atas LK Kemhub  Tahun 2020 WTP.

“Perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini bahwa dengan opini tersebut tidak berarti Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern dan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kementerian Perhubungan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan Kementerian Perhubungan dapat dipertahankan,” tegas Hendra lagi.

Anggota I BPK menyampaikan apresiasi kepada Menteri Perhubungan beserta seluruh jajarannya atas komitmen dan upayanya sehingga tahun ini berhasil memperoleh opini WTP. Serta mengingatkan agar terus bekerja keras sehingga dapat mempertahankan opini tersebut di tahun-tahun mendatang. Karena opini WTP di tahun ini, bukan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama di tahun yang akan datang.

“Kami harapkan Menteri Perhubungan beserta jajarannya dapat terus bekerja sama dan bersinergi, sehingga kegiatan pemeriksaan BPK pada Semester II nanti dapat berjalan dengan baik serta memberikan kontribusi terbaik bagi peningkatan transparansi. dan akuntabilitas tata kelola keuangan dan pemerintahan di lingkungan Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.***(mel)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *