Connect with us

Kabar

Disdik Sumut belum siap terapkan PPDB online

Published

on

Anggota DPRD Sumuatera Utara, Sutrisno Pangaribuan ST dari komisi C Fraksi PDI Perjuangan, bersama para awak media di ruangan server PPDB Disdik Sumut. foto Monang Sitohang

ANGGOTA DPRD Sumatatera Utara (Sumut) Komisi C Fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan, ST bersama sejumlah orang tua murid menyambangi Dinas Pendidikan Sumut, Jumat (14/7). Kedatangan Sutrisno terkait keluhan para calon anak didik melalui orang tuanya, antara lain  keluhan Sonya Fransiska Tambunan asal SMP RK Bintang Timur yang namanya telah tercantum masuk di SMA Negeri 6 Pematang Siantar, namun saat mendaftar ulang ternyata pihak sekolah mengatakan namanya tidak masuk.

Sutrisno mempertanyakan bagaimana sebenarnya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem online di Disdik Sumut sehingga membuat banyak masyarakat kecewa. Di ruang server PPDB Disdik  Sumut, Sutrisno meminta penjelasan, dan juga meminta agar dibukakan data server PPDB online tersebut.

Panitia penyelenggara PPDB Online, Fernando Bagariang menjelaskan, alasan Sonya tidak masuk dikarenakan pilihan Sonya di luar zona wilayah, tidak masuk dalam rangking NEM terendah dan juga Sonya berasal dari luar Pematang Siantar. Fernando menyarankan agar Sonya mendaftar pada tahap II di PPDB.

Sutrisno heran mendengar saran Fernando tersebut, dan sontak Sutrisno kembali mempertanyakan apakah Pergub (Peraturan Gubernur) untuk PPDB online tahap II sudah dikeluarkan. “Mengapa disarankan langsung mendaftar, sedangkan Pergub- nya saja belum keluar. Itu sudah melanggar,”tegas Sutrisno.

Fernando mengakui salah bahwa mereka selaku penyelenggara PPDB online belum memegang Pergub, namun sudah mensosialisasikan  PPDB online Tahap II. Ia juga menyebutkan keterlambatan sistem karena masyarakat terlalu banyak mengakses menjadi sistem melambat dan bermasalah.

Mendengar penjelasan itu orang tua Sonya, Sarmaida Pasaribu mengatakan bahwa anaknya berasal dari sekolah daerah yang sama, yakni SMP RK dan SMA Negeri 6 sama- sama di Pematang Siantar. Hanya saja, Sonya masih ikut Kartu Keluarga orang tuanya yang berasal Sosa, Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan. “Anak saya asal SMP-nya di Pematang Sintar, jadi kenapa mendaftar di SMA Negeri 6 Pematang Siantar tidak masuk, padahal nama Sonya muncul di website PPDB online,” jelasnya.

Sutrisno mengktitik bahwa Dinas Pendidikan telah mengasumsikan bahwa masyarakat Sumatera Utara seakan sudah mampu mengakses internet dengan baik. “Jangankan masyarakat di luar kota, di Kota Medan saja belum semua orang mampu mengakses internet. Dan perangkat di bawah juga belum mampu mempersiapkan dengan baik untuk menjawab permasalahan PPDB online ini,”tegas Sutrisno sembari mengatakan kalau masyarakat dari daerah datang ke Disdik Sumut, tentu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Lanjutnya, kalau Pergub mau diterapkan, dilihat dari sisi nilai Sonya memenuhi kriteria masuk ke SMA Negeri 6, tetapi dilihat dari sisi wilayah dari luar daerah, Sonya tidak dapat diterima. Namun tidak bisa dipungkiri mereka telah melanggar Pergub, dimana tanggal 22 Juni 2017 mereka memastikan akan mengumumkan, tetapi nyatanya tertanggal 24 Juni 2017.

Sutrisno menyarankan, harus ada evaluasi untuk menyelamatkan para peserta didik yang mengalami seperti Sonya dan yang lainnya. Karena banyak masyarakat kurang memahami dan mengetahui mengapa mereka tidak lulus atau tidak masuk sekolah negeri.  Dan bukti lainnya ketidaksiapan Disdik adalah masih adanya kursi/bangku untuk SMK/SMA sebanyak 28.350 kursi kosong.

“Kenapa harus dipakai sistim zona/kewilayahan kalau tidaksiap? Jadi mau dikemanakan siswa/wi ini semua. Dan lagi kenapa hanya menggunakan pos pengaduan hanya di Disdik Sumut saja,”tanya Sutrisno dengan nada tinggi.

 Terkait pelanggaran Pergub yang dilakukan Disdik Sumut, Sutrisno mengambil langkah politik. Menurut Sutrisno, Gubernur itu (Gubernur Sumatera Utara-red) sudah dua kali melanggar, pertama itu melanggar Perda terkait kenaikan tarif PDAM Tirtanadi dan kedua melanggar Pergub PPDB online. Secara politik, ia akan melakukan perhitungan karena harus ada dukungan teman sesama anggota dewan lainnya.

Sebagai informasi PPDB online berdasrkan peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 52 Tahun 2017 tanggal 2 Juni 2017, Pendaftaran bagi calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah yang dituju dapat mengambil berkas setelah pengumuman PPDB Online.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *