Connect with us

Feature

Banten Geus Boga Gubernur Baru

Published

on

REALITA dan fakta. Hasil rapat pleno perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, pasangan nomor urut satu di Pilgub Banten berhasil mengungguli pasangan nomor urut dua. Pasangan nomor urut satu unggul dengan meraih 2.411.213 suara atau 50,95 persen, sedangkan pasangan nomor urut dua  2.321.323 atau 49,05 persen. Selisih 89.890 suara atau 1,90 persen dengan tingkat partisipasi 62,78 persen.

“Realitas dan fakta itu membuktikan, kini Banten ‘geus boga’ gubernur baru,” kata H. Haetami Kastura, pengamat politik dan tokoh pendidikan di Kabupaten mengomentari gugatan tim sukses dan kuasa hukum Rano Karno ke MK (Mahkamah Konstitusi), kemarin di Pandeglang. Menurut dia, secara hukum, gugagatan pilkada ke MK sesuai UU No 2016 dan PMK dibuat oleh MK, ada batasan jumlah persentase selisih suara.

Gugatan tim kuasa hukum Rano Karno (calon kalah) akan kandas di MK. Karena MK dalam menangani kasus gugatan pilkada akan mengacu pada PMK No. 1 Tahun 2015 jo Psl 157, 158 UU No.8 Tahun 2015, Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan PERPU Nomor 1 TAHUN 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan  Perma MK Pasal 6 c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

“Otomatis, kalau mengacu pada UU dan PMK tersebut, gugatan tim kuasa hukum Rano Karno akan kandas di gedung MK, karena tidak memenuhi legal formil gugatan,” tegas pengamat politik lokal tersebut.  “Sudahlah… Pasca Pilgub, Banten kini sudah kondusif, legowo-lah paslon kalah! Percuma gugat menggugat kalau tidak memenuhi legal formil gugatan,” tambah H. Turisnadi, Ketua TTKDH Kabupaten Pandeglang ketika ditemui sacara terpisah.

Perlu diketahui, kini warga di Bumi Jawara Banten sudah melupakan Pilkada. Karena berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara, KPU Banten telah mendapatkan calon pemenang. Bahwa ‘ Sang Juara’ Pilgub Banten itu belum diumumkan secara resmi oleh KPU Banten, karena KPU Banten masih menunggu waktu tiga hari setelah mendapatkan nama ‘Sang Juara’ pilgub tersebut.

Lagian, lanjut jawara putih Pandeglang itu, maoritas warga Banten sudah menerima ‘Sang juara’ Pilgub Banten (DR. H. Wahidin Halim, MSi) sebagai gubernur baru Banten. Dan kini pun mereka tidak lagi mempersoalnan soal gugatan paslon kalah. Karena gugatan itu, adalah warna demokrasi di Pilgub Banten.

“Biarkan anjing mengonggong, kafilah tetap berlalu“. Butiran kata pribahasa itu dilontarkan H. Saris Prada, tokoh parpol Bulan Bintang Pandeglang mengomentari gugatan paslon kalah ke MK pasca KPU menggelar rapat pleno perthitungan hasil suara Pilgub Banten. Kenapa dia melontarkan pribahasa itu? Karena, KPU Banten telah berkerja secara profesional tanpa ada kecurangan dan telah pula menemukan ‘Sang juara’ di Pilgub Banten tersebut. “Banten geus boga gubernur baru. Sudahlah, akhiri perselisihan dan gugatan itu,” pinta Dani, pengusaha jasa kontruksi di Kabupaten Sejuta Santri dan Seribu Ulama (Pandeglang)  itu. ***

Continue Reading
Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. poniman

    March 2, 2017 at 10:23 am

    Permainan ada kalah ada juga yang menang ketika kita pada posisi kalah ya. legowolah itu nama politikus yang baik, melihat dari kenyataan yang kalah belum legowo ini dibuktikan dengan mengajukan gugatan ke MK. Masyarkat banten sudah muak dengan perilaku peserta yang kalah dalam pertarungan. sekarang mari kita membangun banten bersama, ayo majulah banten

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *