Connect with us

Kabar

Kesimpulan Sidang PHPU: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Soroti Etika dan Nepotisme yang Dilakukan Presiden Jokowi

Published

on

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis /foto: Ig PDI Perjuangan

JAYAKARTA NEWS— Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menyerahkan kesimpulan sidang PHPU Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstotusi.  Dokumen kesimpulan sidang diserahkan secara resmi oleh Todung Mulya Lubis, Selasa (16/4/2024).

“Kami sudah menyerahkan kesimpulan, nah ini buktinya, tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK,” kata Todung sembari menunjukkan tanda terima serah terima dokumen dari Kepaniteraan MK.

Todung menyampaikan, dalam dokumen kesimpulan tersebut terdapat beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak Majelis Hakim Konstitusi. Pelanggaran-pelanggaran tersebut, ujarnya, yang menjadikan Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang. Pelanggaran tersebut di antaranya, pelanggaran etika, dan nepotisme.

“Pelanggaran etika ya yang terjadi dengan kasat mata. Pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. Kalau membaca keterangan Romo Magnis Suseno, itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat,” ucap Todung, dilansir laman mkri

Pelanggaran berikutnya, sambung Todung, nepotisme yang dipertontonkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memuluskan anaknya dalam Pilpres 2024. Aksi nepotisme Kepala Negara itu dinilai melanggar TAP MPR yang melarang adanya praktik nepotisme dalam pemilihan umum.

“Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme,” ujar Todung.***/din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *