Kabar
AS Tetapkan Majelis Mujahidin Indonesia, Teroris
Ini adalah kali pertama Departemen Keuangan menjatuhkan sanksi kepada anggota ISIS, yang dituduh terlibat dalam senjata kimia, kata departemen tersebut.
Saksi ini termasuk juga dijatuhkan kepada orang yang dipandang menjadi pemimpin senior di ISIS, Attallah Salman Abd Kafi al-Jaburi, yang bertanggung jawab atas fasilitas pembuatan bom di Provinsi Kirkuk Irak, jelas Departemen Keuangan dalam sebuah pernyataan.
Al-Jaburi diidentifikasi sebagai pihak “yang bertanggung jawab atas pabrik-pabrik yang memproduksi peledak improvis (IED), alat peledak kendaraan eksplosive (VBIED), dan bahan peledak, dan dia juga terlibat dalam pengembangan senjata kimia,” kata Depertemen Keuangan dalam sebuah pernyataannya. .
Al-Azawi dituding terkait dengan dengan “pengembangan senjata kimia yang digunakan dalam pertempuran yang sedang berlangsung saat mereka melawan tentara Irak.”
Kebijakan ini menandai “sebutan pertama yang menargetkan individu yang terlibat dalam pengembangan senjata kimia ISIS,” kata pejabat Kementrian Keuangan dan Direktur OFAC, John E. Smith.
“Departemen Keuangan mengutuk dengan cara keras atas penggunaan senjata kimia oleh aktor manapun, dan akan memanfaatkan semua alat yang ada untuk menargetkan keterlibatan mereka dalam perkembangan, proliferasi, atau penggunaannya.”
Al-Jaburi bergabung dengan Al-Qaeda di Irak pada tahun 2003, “di mana dia menerima pengetahuan dan keahliannya dalam mengembangkan dan membuat IED,” kata Departemen Keuangan. Dia “menjadi ahli dalam membuat senjata, menerima pelatihan senjata kimia di Suriah, dan kemudian kembali ke Irak pada tahun 2015.”
Pada pertengahan 2016, Al-Jaburi menjadi “agen senjata kimia dan peledak ISIS” yang berlokasi di Propinsi Kirkuk Irak, ” dan bekerja “dalam sebuah proyek senjata kimia yang akan digunakan melawan Peshmerga, yang lebih dikenal sebagai pasukan Kurdi Irak, dalam serangan di masa mendatang.” Kedua tokoh teroris ini, Al-Jaburi dan Al-Azawi lahir pada tahun 1973 atau 1975 di Irak.
Dalam waktu yang sama, Departemen Luar Negeri Amerika juga menetapkan Marwan Ibrahim Hussayn Tah al-Azawi dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sebagai teroris global. Sanksi dijatuhkan kepada Al-Azawi dan MMI, karena keduanya dianggap telah melakukan, atau merupakan risiko akan melakukan aksi teroris, yang mengancam keselamatan warga Amerika, atau kepentingan keamanan nasional, politik luar negeri ataupun perekonomian negara adidaya tersebut.
Dengan adanya sanksi tersebut, seluruh warga Amerika dilarang terlibat berhubungan atau bertransaksi apapun dengan al-Azawi. Amerika juga menyatakan, semua harta benda atau kepentingan Al-Azawi yang kini berada dalam jurisdiksi Amerika, dibekukan.
Amerika menyebutkan, Al-Azawi adalah pemimpin ISIS di Irak. Tokoh ini memiliki relasi dengan pembuatan senjata kimia, yang digunakan melawan pasukan keamanan Irak. Dalam pelbagai aksinya, ISIS berulang kali memakai senjata kimia, baik dalam rangkaian aksi terornya di Suriah maupun Irak.
Adapun MMI, menurut Washington, merupakan kelompok teroris Indonesia bentukan pemimpin kelompok Jemaah Islamiyah, Abu Bakar Ba’asyir pada tahun 2000. Sejumlah aksi teror telah dilakukan oleh kelompok ini di berbagai serangan di Indonesia. Kelompok ini juga bertanggungjawab atas serangan yang dilakukan pada Mei 2012, saat berlangsung acara peluncuran buku oleh penulis dari Kanada, Irshad Manji. Bukan hanya itu, MMI menurut Amerika juga terkait dan afiliasi Front al-Nusra, kelompok al-Qaida yang ada di Suriah.