Connect with us

Kabar

AS Tetapkan Majelis Mujahidin Indonesia, Teroris

Published

on

File Foto, Pada 26 Maret 2016, seorang anggota pemadam kebakaran membersihkan sebuah rumah di Taza, 10 mil selatan kirkuk, Irak, yang sebelumnya mendapat serangan ISIS dengan menggunakan senjata kimia. [AP]

AMERIKA Serikat pada hari Senin (waktu setempat), menjatuhkan  sanksi finansial terhadap dua tersangka militan ISIS yang dituduh memproduksi senjata kimia, demikian Departemen Keuangan.

Ini adalah kali pertama  Departemen Keuangan menjatuhkan sanksi kepada anggota ISIS, yang dituduh terlibat dalam senjata kimia, kata departemen tersebut.

Saksi ini termasuk juga  dijatuhkan kepada orang yang dipandang  menjadi pemimpin  senior di ISIS,  Attallah Salman Abd Kafi al-Jaburi, yang bertanggung jawab atas fasilitas pembuatan bom di Provinsi Kirkuk Irak, jelas  Departemen Keuangan dalam sebuah pernyataan.

Al-Jaburi diidentifikasi sebagai pihak “yang bertanggung jawab atas pabrik-pabrik yang memproduksi peledak improvis (IED), alat peledak kendaraan  eksplosive  (VBIED), dan bahan peledak, dan dia juga terlibat dalam pengembangan senjata kimia,” kata Depertemen Keuangan dalam  sebuah pernyataannya. .

Al-Azawi dituding terkait dengan  dengan “pengembangan senjata kimia yang  digunakan dalam pertempuran yang sedang berlangsung saat mereka melawan tentara  Irak.”

Kebijakan ini  menandai “sebutan pertama yang menargetkan individu yang terlibat dalam pengembangan senjata kimia ISIS,” kata pejabat Kementrian Keuangan  dan Direktur OFAC, John E. Smith.

“Departemen Keuangan mengutuk dengan cara keras atas penggunaan senjata kimia oleh aktor manapun, dan akan memanfaatkan semua alat yang ada untuk menargetkan keterlibatan mereka dalam perkembangan, proliferasi, atau penggunaannya.”

Al-Jaburi bergabung dengan Al-Qaeda di Irak pada tahun 2003, “di mana dia menerima pengetahuan dan keahliannya dalam mengembangkan dan membuat IED,” kata Departemen Keuangan. Dia  “menjadi ahli dalam membuat senjata, menerima pelatihan senjata kimia di Suriah, dan kemudian kembali ke Irak pada tahun 2015.”

Pada pertengahan 2016, Al-Jaburi menjadi  “agen senjata kimia dan peledak ISIS” yang berlokasi di Propinsi Kirkuk Irak, ” dan bekerja “dalam sebuah proyek senjata kimia yang akan digunakan melawan Peshmerga, yang lebih dikenal sebagai pasukan Kurdi Irak, dalam serangan di masa mendatang.” Kedua tokoh teroris ini, Al-Jaburi dan Al-Azawi lahir pada tahun 1973 atau 1975 di Irak.

Dalam waktu yang sama,  Departemen  Luar Negeri Amerika  juga menetapkan  Marwan Ibrahim Hussayn Tah al-Azawi dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sebagai teroris global.  Sanksi dijatuhkan kepada Al-Azawi dan MMI, karena keduanya dianggap telah melakukan, atau merupakan risiko akan melakukan aksi teroris, yang mengancam keselamatan warga Amerika, atau kepentingan keamanan nasional, politik luar negeri ataupun perekonomian negara adidaya tersebut.

Dengan adanya sanksi tersebut, seluruh  warga Amerika dilarang terlibat  berhubungan atau bertransaksi apapun   dengan al-Azawi. Amerika juga menyatakan,  semua harta benda atau kepentingan Al-Azawi yang kini  berada dalam jurisdiksi Amerika, dibekukan.

Amerika menyebutkan, Al-Azawi adalah pemimpin ISIS di Irak. Tokoh ini memiliki relasi dengan pembuatan senjata kimia, yang digunakan melawan pasukan keamanan Irak. Dalam pelbagai aksinya, ISIS  berulang kali memakai  senjata kimia, baik dalam rangkaian aksi terornya di  Suriah maupun Irak.

 

Abu Bakar Ba’asyir

Adapun  MMI, menurut Washington, merupakan  kelompok teroris Indonesia bentukan  pemimpin kelompok Jemaah Islamiyah, Abu Bakar Ba’asyir pada tahun 2000.   Sejumlah aksi teror telah dilakukan oleh kelompok ini di berbagai serangan di Indonesia. Kelompok ini juga bertanggungjawab  atas serangan yang dilakukan pada  Mei  2012, saat  berlangsung acara  peluncuran buku oleh penulis  dari Kanada, Irshad Manji. Bukan hanya itu, MMI menurut Amerika  juga terkait  dan afiliasi Front al-Nusra, kelompok  al-Qaida yang ada di Suriah.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *