Connect with us

Entertainment

Pekerja Film Sudah Harus Memiliki Standar Acuan Perlindungan Hukum

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Banyak  pekerja film belakangan tidak mendapat kepastian perjalanan hukum. Kemalsyah Siregar sebagai pakar hukum perburuhan mengemukakan hal tersebut dalam webinar sesi IV Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) 2022 yang digelar secara Zoom, baru-baru ini.

Mengusung tema ‘perlindungan hukum bagi pekerja film’, Kemalsyah Siregar mengemukakan bahwa sudah seharusnya pekerja film mendapat perlindungan hukum. “Dengan kata lain, harus ada warning system,” ujar Kemalsyah Siregar.

Dikatakannya, ada dua aspek dalam hal ini, yaitu hak kekayaan intelektual seperti Hak Cipta dan sebagainya dan aspek kedua adalah perlindungan hukum terhadap diri sendiri. “Aspek pertama diluar bidang saya. Dan saya hanya mengungkapkan perlindungan hukum bagi pekerja film,” imbuh pengacara yang banyak mengurus perlindungan hukum tenaga kerja di sejumlah perusahaan besar ini. “Idealnya, perjanjian kerja yang pas dan sesuai dituangkan dalam surat kontrak dan waktunya hanya tujuh jam sehari atau 40 jam dalam 6 hari kerja,” tandas Kemalsyah Siregar.

Ihwal lembur, harus sesuai dengan UU Perburuan. Segendang sepenarian  dengan Niniek L Karim selaku psikolog sosial lulusan Universitas Indonesia. “Saya acap mendapati soal jam kerja yang tidak sesuai dengan upah yang diterima pekerja film. Ini seperti kerja rodi,” lontar Niniek L Karim. “Ada pekerja figuran yang bekerjs dari subuh ke subuh lagi hanya diberi honor yang kurang pantas,” timpal Niniek L Karim yang juga aktris teater dan film.

Sedangkan sutradara Hadrah Daeng Ratu dalam paparannya berpendapat, perlindungan hukum bagi pekerja film lebih ke kontrak kerja. “Sering terjadi yang tanda tangan chief-chiefnya dan tidak semua kru teken. Semua chief di surat kontrak ditulis dan ini berlaku untuk semua kru bawahan juga. Dan ini dilindungi secara hukum,” ungkap Hadrah Daeng Ratu yang baru saja merampungkan sebuah film horor.

Menurutnya, hal normal para pekerja film bekerja tidak lebih dari 14 jam. “Kalau bekerja 20 jam sehari bisa terjadi sakit dan dampaknya banyak, bisa pulang larut malam dan ini berbahaya di jalan,” jelas Hadrah Daeng Ratu.

Ihwal terjadi pembatalan dan pemunduran syuting, ini sepihak dan pekerja tidak ada kompensasi apa pun. Padahal seharusnya ada,” urainya lagi. “Melihat persoalan ini, harus dikampanyekan  lagi agar ada kesadaran kontrak kerja antara kru dan pemilik rumah produksi,” pungkas Hadrah Daeng Ratu dalam webinar yang dibuka oleh Direktur Perfilman, Musik dan Media Kemdikbud Ristek Ahmad Mahendra  ini. (pik)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *