Connect with us

Kabar

Mulai Tahun Depan, 10 Persen APBD Wajib Dialokasikan untuk Kesehatan

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Mulai tahun depan, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk bidang kesehatan. Aturan ini sudah ada dalam undang-undang dan akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang.

“Mulai tahun depan, 10 persen dari APBD akan dianggarkan untuk kesehatan. Ini berdasarkan undang-undang,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat berbicara dalam pertemuan yang digelar secara hybrid bertemakan “Penguatan Program dan Strategi Transformasi Sumber Daya Manusia di Jawa Tengah” yang digelar oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah di Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).

Kemenkes, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mewajibkan 514 Kabupaten/Kota di 34 provinsi mengalokasikan 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk anggaran kesehatan.

Anggaran ini, kata Budi sebagaimana dikutip dari rilis Kemenkes, dapat digunakan untuk biaya kesehatan, laboratorium kesehatan, optimalisasi fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan alat kesehatan, dan peningkatan kompetensi serta jumlah tenaga kesehatan termasuk insentif tenaga kesehatan guna mewujudkan pelayanan kesehatan primer dan rujukan yang lebih baik.

“Untuk daerah yang APBD kurang dari 500 miliar mungkin bisa kita bantu subsidi, kalau di atas Rp1 triliun nanti kita review dulu. Yang penting 10 persen itu harus direalisasikan dengan baik termasuk untuk peningkatan dan pemerataan tenaga kesehatan,” terang Menkes.

Untuk diketahui pertemuan  “Penguatan Program dan Strategi Transformasi Sumber Daya Manusia di Jawa Tengah” ini membahas seputar implementasi transformasi ketahanan sistem kesehatan salah satunya terkait penguatan Sumber Daya Manusia Kesehatan guna menghadapi KLB/wabah.

Dihadapan seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah serta organisasi profesi IDI cabang Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Menkes Budi menyebutkan bahwa adanya pandemi Covid-19 serta berbagai ancaman penyakit infeksi emerging lainnya seperti Hepatitis Akut serta Monkeypox menyadarkan bahwa SDM kesehatan yang berkualitas untuk melakukan pencegahan, kesiapsiagaan dan respons yang cepat sangat diperlukan agar tidak menjadi wabah yang merugikan masyarakat.

Untuk itu, penguatan SDM menjadi sangat strategis dalam memberikan pelayanan yang memadai.

Namun demikian, harus diakui bahwa jumlah tenaga kesehatan di Indonesia masih kurang. Menurut WHO, rasio ideal antara dokter dan masyarakat adalah 1:1000 orang. Artinya satu dokter untuk melayani 1000 penduduk di satu wilayah.

Menkes merinci ketersediaan dokter di Indonesia saat ini hanya 101.476 dokter, dengan jumlah populasi sekitar 273,984,400 jiwa, maka perlu ada fast track penambahan jumlah dokter untuk memenuhi rasio dokter.

“Dengan tingkat kelulusan dokter sebanyak 12 ribu orang per tahun, setidaknya butuh waktu sekitar 10 tahun untuk memenuhi rasio dokter di Indonesia. Kita harus kejar, karena kalau tidak akan semakin banyak masyarakat yang tidak tertolong,” kata Menkes.

Kementerian Kesehatan telah menjajaki kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menambah jumlah fakultas kedokteran dan meningkatkan produksi tenaga kesehatan. Penambahan ini sebagai upaya pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.***ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *