Connect with us

Kabar

YouTube Diberi Waktu 3 Hari untuk Jelaskan Kasus Konten Promosi Vape Libatkan Anak-anak

Published

on

Ilustrasi/Foto: Zulfugar Karimov, Pexels.com

JAYAKARTA NEWS— Kemkomdigi memberikan waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran terkait kasuskonten promosi vape yang melibatkan anak di YouTube. Menurut Kemkomdigi itu merupakan pelanggaran berat dan meminta YouTube memberi penjelasan sesegera mungkin.

Menurut Menteri Komdigi, Meutya Hafid, surat pemanggilan terhadap pihak YouTube sudah disampaikan. Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid saat menjawab pertanyaan wartawan usai acara pisah sambut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkomdigi di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026), dilansir InfoPublik.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada platform YouTube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan yang ada di Indonesia, tetapi juga melanggar community guidelines mereka sendiri,” ujar Meutya.

Kasus tersebut, lanjutnya, menjadi contoh masih belum optimalnya moderasi konten oleh platform digital terhadap konten-konten negatif yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya anak-anak.

“Besok kami akan memanggil YouTube untuk mendengar penjelasan mereka. Yang menjadi fokus kami adalah tanggung jawab platform dalam melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar,” katanya.

Meutya menambahkan, kewenangan Kemkomdigi berada pada aspek kepatuhan platform digital. Sementara apabila terdapat unsur pidana, proses penegakan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Perekaman Tanpa Persetujuan

Selain itu, Meutya juga menyoroti kasus perekaman seorang perempuan tanpa persetujuan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan meskipun dilakukan di ruang publik.

Ia menegaskan, praktik merekam seseorang tanpa persetujuan merupakan pelanggaran etika dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan juga pelanggaran terhadap etika. Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun berada di ranah publik,” tegasnya.

Ia menyatakan Kemkomdigi akan memperlakukan kasus tersebut sama seperti praktik perekaman tanpa persetujuan lainnya yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Sementara proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian. 

 “Kami mengingatkan bahwa tindakan seperti ini harus dihentikan. Dari sisi Kemkomdigi, kami akan menindaklanjuti melalui pengawasan dan langkah-langkah yang terukur, sedangkan penegakan hukumnya dilakukan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (*/di)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement