Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Soal Perundungan Pasien oleh Tenaga Medis di Medsos, PB IDI: Dugaan Pelanggaran Etik akan Diproses! - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Kabar

Soal Perundungan Pasien oleh Tenaga Medis di Medsos, PB IDI: Dugaan Pelanggaran Etik akan Diproses!

Published

on

Jumpa pers Konsil Kesehatan Indonesia bersama PB IDI, dan PPNI, terkait dugaan perundungan terhadap pasien BPJS yang mencuat di media sosial, Kamis (6/8/2026)/Sumber Foto: Info Publik

JAYAKARTA NEWS— Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan bahwa dokter wajib mematuhi pedoman etik dalam menggunakan media sosial sebagaimana diatur dalam Fatwa Etik Nomor 024 Tahun 2021.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul dugaan perundungan terhadap pasien oleh tenaga medis di media sosial. PB IDI memastikan setiap dugaan pelanggaran etik akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua PB IDI, dr. Wieweka, mengatakan organisasi profesi telah mengantisipasi perkembangan teknologi, termasuk media sosial, dengan menyusun fatwa etik sebagai pedoman bagi dokter dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan martabat profesi di ruang digital.

“Fatwa etik ini dibuat ketika terjadi perkembangan teknologi, termasuk media sosial. Walaupun tidak terkait langsung dengan hubungan dokter dan pasien, tetapi segala sesuatu yang menyangkut pasien di media sosial tetap harus mengacu pada pedoman etik,” ujar dr. Wieweka, dilansir InfoPublik.

Menurutnya, Fatwa Etik Nomor 024 Tahun 2021 diterbitkan sebagai pedoman bagi dokter dalam memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab. Fatwa tersebut memuat prinsip-prinsip profesionalisme, integritas, serta kewajiban menjaga kehormatan dan martabat profesi dalam setiap aktivitas di ruang digital.

Penegakan Etik Diproses Melalui Mekanisme

Terkait dugaan perundungan terhadap pasien oleh tenaga medis di media sosial, dr. Wieweka menegaskan bahwa penegakan etik dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak serta-merta berujung pada pemberian sanksi.

“Pertama tentu dilakukan tabayun dan klarifikasi kepada sejawat yang bersangkutan. Setelah itu, apabila Majelis Kehormatan Etik Kedokteran menilai terdapat dugaan pelanggaran etik, barulah dilakukan sidang etik,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sanksi etik yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat atau gradasi pelanggaran yang terbukti dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.

Meski demikian, PB IDI menegaskan bahwa tujuan utama penegakan etik bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan membina dokter agar kepatuhan terhadap etika profesi menjadi budaya yang melekat dalam praktik kedokteran.

“Sanksinya juga sesuai dengan gradasi dugaan pelanggaran. Tapi konsepnya kita tetap adalah pembinaan. Karena etika itu perlu dilakukan pembinaan, drill yang berulang-ulang sehingga bisa menjadi budaya,” pungkas dr. Wieweka. (*/di)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement