• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Quo Vadis Perlindungan Merek Indonesia ?

Quo Vadis Perlindungan Merek Indonesia ?

September 9, 2026
Operasi Senyap Membuahkan Hasil! Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut Terbongkar

Operasi Senyap Membuahkan Hasil! Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut Terbongkar

October 25, 2026
Menyusuri Jejak Api dari Udara, Kepala BNPB Pantau Karhutla Way Kambas

Menyusuri Jejak Api dari Udara, Kepala BNPB Pantau Karhutla Way Kambas

October 25, 2026
Kelas Bahasa dan Budaya Mandarin di Migrant Service Center Unhas Perkuat Kesiapan CPMI

Kelas Bahasa dan Budaya Mandarin di Migrant Service Center Unhas Perkuat Kesiapan CPMI

October 24, 2026
Jenderal Maruli, Mendekatkan yang Terpencil

Jenderal Maruli, Mendekatkan yang Terpencil

October 24, 2026
Siapa Film Terbaik FFW 2026? Lima Juri Akhir Mulai Tentukan Pemenang

Siapa Film Terbaik FFW 2026? Lima Juri Akhir Mulai Tentukan Pemenang

October 24, 2026
243 Tersangka Karhutla Ditetapkan,13 Korporasi Ikut Dijerat

243 Tersangka Karhutla Ditetapkan,13 Korporasi Ikut Dijerat

October 23, 2026
Kardinal Suharyo Sapa Polda Kaltim, Teguhkan Iman dan Integritas Polisi

Kardinal Suharyo Sapa Polda Kaltim, Teguhkan Iman dan Integritas Polisi

October 23, 2026
Pastikan Kelancaran Distribusi Jagung SPHP, Dirut BULOG  Tinjau Langsung Pengapalan di Makassar

Pastikan Kelancaran Distribusi Jagung SPHP, Dirut BULOG  Tinjau Langsung Pengapalan di Makassar

October 23, 2026
Dubes Agus Priono Ungkap Banyak Pekerja Migran Indonesia di Suriname Datang secara Perseorangan

Dubes Agus Priono Ungkap Banyak Pekerja Migran Indonesia di Suriname Datang secara Perseorangan

October 23, 2026
Series Thailand Gandhi Fernando Berjudul Badminton Boys Puncaki Global Ranking

Series Thailand Gandhi Fernando Berjudul Badminton Boys Puncaki Global Ranking

October 23, 2026
Warga Makassar Padati Lokasi Gerakan Pangan Murah, BULOG Salurkan 1,5 Ton Beras

Warga Makassar Padati Lokasi Gerakan Pangan Murah, BULOG Salurkan 1,5 Ton Beras

October 22, 2026
Rehabilitasi Irigasi di Bangli Berikan Manfaat bagi Petani, Perbaikan Saluran Terus Dioptimalkan

Rehabilitasi Irigasi di Bangli Berikan Manfaat bagi Petani, Perbaikan Saluran Terus Dioptimalkan

October 22, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, October 25, 2026
Jayakarta News
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Kemenhut Beri Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Ada Sawit?

    Kemenhut Beri Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Ada Sawit?

    WALHI Pertanyakan Skema Biodiversity PT AP Milik Jardine

    WALHI Pertanyakan Skema Biodiversity PT AP Milik Jardine

    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    BEI Buka Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1 Persen

    Tiga Emiten Didenda Rp 2,1 Triliun Karena Manipulasi Pasar Saham

    BPS Catat Komoditas Sawit Masih Jadi Penopang Ekspor Pertanian

    GAPKI Catat Ekspor Produk Sawit Agustus 2026 Naik 12,56 Persen

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Gear
    • Startup

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Siapa Film Terbaik FFW 2026? Lima Juri Akhir Mulai Tentukan Pemenang

    Siapa Film Terbaik FFW 2026? Lima Juri Akhir Mulai Tentukan Pemenang

    Series Thailand Gandhi Fernando Berjudul Badminton Boys Puncaki Global Ranking

    Series Thailand Gandhi Fernando Berjudul Badminton Boys Puncaki Global Ranking

    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    Trump-May special relationship gets special treatment in the streets of London

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result
Home Kolom

Quo Vadis Perlindungan Merek Indonesia ?

by admin
September 9, 2026
in Kolom
0
Quo Vadis Perlindungan Merek Indonesia ?
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ironi Perlindungan Merek Yang Dijamin UU

Oleh : Dr. Didik Mukrianto, SH., MH

Kasus merek Persaudaraan Setia Hati Terate Kelas 41 milik Mas Issubiantoro bukan sengketa lokal yang cukup diselesaikan di padepokan. Ia ujian terhadap janji negara dalam Undang-Undang Merek, hak eksklusif lahir dari pendaftaran, dikunci putusan pengadilan, dijaga DJKI dari peniruan, dan jika terjadi kesalahan penerbitan, dikoreksi hakim niaga. Jika janji itu goyah di sini, pertanyaannya “ke mana perlindungan merek akan dibawa”?

Dari sertifikat menuju dualisme yang tidak seharusnya lahir.

Mas Issubiantoro berdiri di atas rantai yang seharusnya paling kuat. Merek Kelas 41 terdaftar, dialihkan secara sah, dipertahankan di Pengadilan Niaga, dikuatkan kasasi, dikunci peninjauan kembali, lalu diperpanjang hingga 2036. Negara sudah berkata “ini haknya” lewat DJKI, lewat pengadilan, dan lewat perpanjangan.
Lalu muncul merek dengan nama, logo, dan kelas yang sama atas nama pihak lain, juga tercatat di DJKI. Di titik itu sistem first to file seperti berhenti di tengah jalan. Siapa yang daftar lebih dulu dan lolos pemeriksaan itulah yang dilindungi. Putusan inkracht mengikat. Perpanjangan menyatakan hak masih hidup. Pendaftaran identik kemudian mengajarkan pelajaran keempat yang berbahaya, semuanya bisa dinegosiasi ulang di loket yang sama.

Quo vadis, jika loket pendaftaran lebih kuat dari meja hakim?

Merek bukan alat kudeta administratif.

UU Merek tidak mengatur siapa paling berhak atas sejarah perguruan. Ia mengatur tanda pembeda jasa. Kelas 41 melindungi pendidikan, pelatihan, olahraga, dan kesenian. Siapa pun yang memakai tanda yang sama pada jasa sejenis tanpa izin pemegang terdaftar sedang melawan hak yang negara sendiri berikan.

Jika setiap kekalahan di pengadilan niaga bisa “diperbaiki” dengan mendaftarkan ulang nama dan logo yang sama atas nama badan hukum, pembatalan merek tidak perlu Pasal 21 dan Pasal 76. Cukup daftar lagi. Itu bukan reformasi. Itu bypass terhadap putusan yang sudah final.

Mas Issubiantoro tidak meminta negara memihak orang. Ia meminta negara memihak urutan hukum yang negara tulis, daftar dulu, periksa, terbitkan, bertahan di pengadilan, perpanjang. Mengabaikan urutan itu demi narasi yang salah, berarti lembaga merek dipakai untuk menyelesaikan perang internal yang seharusnya diurus di rezim badan hukum, bukan dengan menimpa sertifikat lama.

DJKI di persimpangan, penjaga daftar atau papan skor konflik.

DJKI adalah penjaga daftar publik. Tugasnya mencegah persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk jasa sejenis. Ketika dua merek yang secara kasatmata sama hidup berdampingan di Kelas 41, yang dipertaruhkan bukan hanya Mas Issubiantoro. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan bahwa pemeriksaan substantif masih berarti.

DJKI berwenang memeriksa dan menerbitkan sertifikat. Ia tidak berwenang meniadakan putusan yang sudah inkracht atau menghapus hak eksklusif pemegang pertama hanya dengan menerbitkan nomor baru. Ketika pemeriksaan substantif membiarkan objek yang bentrok, yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan dualisme sertifikat.

Pasal 100 dan 101 UU Merek ikut terluka. Ancaman pidana pemakaian tanpa hak hanya efektif bila negara berani menunjuk siapa pemegang yang sah. Dua sertifikat identik membuat penegakan pidana selektif dan mudah dipolitisasi. Itu bukan perlindungan. Itu bahan bakar dualisme.

Atas nama keadilan, hakim harus mengkoreksi DJKI.

Undang-undang sudah menyediakan jalan keluar, gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga. Pasal 21 menolak merek yang sama atau mirip dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk jasa sejenis, serta merek yang diajukan dengan itikad tidak baik. Pasal 76 membuka hak pemilik merek terdaftar untuk membatalkan pendaftaran yang merugikan haknya.
Atas nama keadilan, jika Mas Issubiantoro mengajukan gugatan pembatalan, hakim wajib mengkoreksi keputusan DJKI dan membatalkan merek yang terdaftar kemudian. Hakim tidak boleh berhenti pada fakta “sudah terdaftar juga.” Pendaftaran kemudian justru objek yang harus diuji. DJKI bukan pengadilan. Sertifikat baru bukan vonis yang menghapus sertifikat lama.
Hakim niaga bukan forum kongres. Ia forum tanda pembeda jasa. Narasi “milik bersama” tidak boleh mengalahkan daftar, pengalihan, putusan PK, dan perpanjangan. Jika yang diuji terbukti meniru nama, logo, dan kelas yang sama, sementara sertifikat Mas Issubiantoro masih berlaku, pembatalan adalah konsekuensi hukum, bukan keberpihakan.

Koreksi itu tidak merendahkan DJKI. Itu fungsi kekuasaan kehakiman, memperbaiki tindakan administrasi yang bertentangan dengan hak yang sudah diberikan negara sendiri. Tanpa pembatalan, dua merek identik akan terus mengadu warga dan membuat pidana merek menjadi senjata kabur.

Dua jalan, satu pilihan.

Perlindungan merek Indonesia hanya punya dua arah.

Jalan pertama, tegakkan first to file sampai tuntas. Sertifikat Mas Issubiantoro yang masih berlaku tidak boleh dikalahkan pendaftaran belakangan yang meniru objek yang sama. Gugatan pembatalan diperiksa secara substantif. Hakim membatalkan yang kemudian. DJKI merapikan status. Aparat menindak pemakaian tanpa izin.

Jalan kedua, biarkan merek menjadi instrumen perebutan kuasa. Siapa yang lebih lantang dan lebih dekat ke meja pendaftaran akan menang, meski sudah kalah sampai PK. Jika jalan ini yang dipilih, jangan lagi disebut perlindungan merek. Sebut saja administrasi konflik.
Mas Issubiantoro sudah menempuh jalur yang diminta undang-undang. Quo vadis sekarang bergantung pada hakim, berani atau tidak menyatakan yang belakangan tidak boleh menelan yang lebih dulu. Batalkan merek yang terdaftar kemudian. Kembalikan arti hak eksklusif. Jika langkah itu tidak diambil, perlindungan merek Indonesia tidak sedang berjalan. Ia sedang mundur. (*)

Tags: psht madiun pusat
Share197Tweet123
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

April 22, 2018
Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

June 22, 2018
Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

January 30, 2019
Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

19
SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

11
Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

8
Operasi Senyap Membuahkan Hasil! Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut Terbongkar

Operasi Senyap Membuahkan Hasil! Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut Terbongkar

October 25, 2026
Menyusuri Jejak Api dari Udara, Kepala BNPB Pantau Karhutla Way Kambas

Menyusuri Jejak Api dari Udara, Kepala BNPB Pantau Karhutla Way Kambas

October 25, 2026
Kelas Bahasa dan Budaya Mandarin di Migrant Service Center Unhas Perkuat Kesiapan CPMI

Kelas Bahasa dan Budaya Mandarin di Migrant Service Center Unhas Perkuat Kesiapan CPMI

October 24, 2026
Jayakarta News

Copyright © 2026 Jayakarta News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2026 Jayakarta News

Go to mobile version