Connect with us

Kabar

Laporan Keuangan Kementerian BUMN Dapat Opini WTP

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2020. LK tersebut terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Daniel Lumban Tobing mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LK berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan Pengungkapan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian BUMN tahun 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Anggota VII BPK pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kementerian BUMN tahun 2020. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota VII BPK kepada Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor BUMN, Jakarta (28/07).

Turut hadir secara fisik terbatas pada penyerahan LHP tersebut di antaranya Pelaksana Tugas (Plt.) Auditor Utama Keuangan Negara VII Didik Juliantobeserta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) VII serta para pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian BUMN.

Pada kesempatan tersebut, Anggota VII BPK menyampaikan bahwa BPK mengapresiasi Kementerian BUMN yang telah memperoleh opini WTP dalam lima tahun terakhir. Namun demikian, BPK memberikan catatan agar Kementerian BUMN lebih memperkuat SPI dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terutama dalam pengelolaan kas di bendahara pengeluaran dan pengelolaan aset tetap, sehingga pengelolaan dan tanggung jawab di Kementerian BUMN dapat lebih baik lagi,” ucap Daniel.

Selain menyerahkan LHP atas LK Kementerian BUMN tahun 2020, di kesempatan yang sama BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan atas LK Bagian Anggaran Investasi Pemerintah (BA 999.03) tahun 2020. LK BA 999.03 merupakan bagian dari LK Bendahara Umum Negara (BUN) secara keseluruhan dan BPK tidak memberikan opini tersendiri atas LK BA 999.03 tahun 2020.

Untuk meningkatkan kualitas LK BA 999.03 di masa mendatang, BPK merekomendasikan agar Kementerian BUMN sebagai salah satu unit akuntansi BUN mengusahakan kepastian legalitas dan kejelasan status penyertaan modal pemerintah di beberapa BUMN. (*/mel)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *