Connect with us

Kabar

KPU Sumut Gelar Diskusi Terkait Peran Penting Media di Pemilu 2024 

Published

on

Sugiatmo saat memberikan penjelasan terkait diskusi di sebelah kanan Sitori Mendrofa, M. Syafi'i Sitorus dan Evi Ratimah Daulay sebagai moderator. (Foto. Monang Sitohang)

MEDAN, JAYAKARTA NEWS– Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) telah menyelenggarakan diskusi media. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan wartawan, bertemakan “Diskusi dan Peningkatan Peran Media Pada Pemilihan Umum Tahun 2024” yang diselenggarakan di Hotel Emerald Garden, Jalan K. L. Yos Sudarso No.1, Kota Medan. (5/12/2023). 

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Komisioner KPU Sumut Sitori Mendrofa, Anggota Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut M. Syafi’i Sitorus dan Sugiatmo Wakil Ketua PWI Sumut Bidang Pendidikan. Dalam kesempatan itu Robby Efendy Divisi Litbang KPU Sumut mewakili Ketua KPU Sumut membuka kegiatan diskusi nedia tersebut. 

“Kegiatan kita pagi ini dalam rangka komitmen KPU Sumut untuk tetap melakukan kerjasama yang berhubungan dengan Perhumasan. Yang mana dalam pertemuan rakor di Jakarta, KPU RI menegaskan kepada kami bahwa Pers, Media sebagai mitra strategis untuk menyebarluaskan dan menyambung kegiatan di KPU demi peningkatan partisipasi pemilih dan suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,” ujar Robby Efendi yang sebelumnya berprofesi wartawan. 

Lalu Robby yang mantan anggota KPU Kota Binjai itu mengatakan terkait Pilpres dalam rentang seminggu terakhir ini KPU Sumut sudah menggelar serangkaian acara yang terkait dengan Pemilu, di antaranya melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada anggota PPK gelombang pertama di Berastagi.

Selain itu juga telah mendistribusikan surat suara untuk Sumut yang telah bergerak dari 3 lokasi percetakan dari Tanjung Morawa bergerak ke Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias Barat

“Kemudian kita juga sudah banyak menerima masukan dari teman-teman wartawan terkait tahapan sosialisasi Pemilu 2024, salah satunya pembentukan media center. Semua masukan itu kita terima dan dibahas oleh para komisioner KPU Sumut lainnya dan semoga dengan adanya diskusi ini silahturahmi kita selalu tersambung dengan baik dan berkelanjutan,” jelas Robby. 

Setelah itu, Evi Ratimah Daulay Staf KPU Sumut sebagai moderator dalam kegiatan itu memperkenalkan satu persatu narsumber, sekaligus mempersilahkan memaparkan topik diskusi sesuai bidang masing-masing. 

Sitori Mendrofa Divisi Parmas KPU Sumut 

Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sumut, Sitori Mendrofa mengawali penjelasannya mengajak para peserta diskusi untuk terlebih dahulu mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT (Daftar Calon Tetap) Pemilu 2024.

“Silahkan coba dicek, apakah Bapak, Ibu sudah masuk dalam DPT di Google dan ini linknya cekdptonline.kpu.go.id,” ujar Sitori Mendrofa yang sebelumnya anggota KPU Kabupaten Nias. 

Sitori menambahkan jika belum terdaftar di DPT Bapak, Ibu solusinya bisa tinggalkan nama lalu ktp-nya nanti kami distribusikan kepada KPU Kabupaten/Kota dimana domisilinya sekalian dimasukkan sebagai pemilih daftar tetap, kalau dulu namanya DPK (Daftar Pemilih Khusus) agar hak pilih Bapak, Ibu sekalian tetap ada. 

“KPU RI 27 November lalu telah deklarasi kampanye damai yang dihadiri oleh seluruh peserta pemilu baik Capres dan Partai Politik, kemudian 28 November, saat kampanye hingga nanti pada 10 Februari 2024. Bagian dari Bapak, ibu sekalian lah yang mempublikasikan baik itu di media cetak maupun media online, peran Pers itulah yang membuat atau menjadikan partisipasi masyarakat meningkat untuk menggunakan hak pilihnya,” papar Sitori Mendrofa. 

Apa sih yang pers lakukan pada saat Pemilu ini?

Hal itu disampaikan Sugiatmo membuka topik pembicaraanya di acara diskusi media, setelah itu Sugiatmo melanjutkan bahwa Pemilu adalah bagi pers berita yang sangat sensional, menarik. Jika dilihat dari fungsi pers yang mengacu dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatakan fungsi Pers itu sebagai penyedia informasi. 

Inilah peran kita (Pers) yang sangat penting untuk memberikan informasi kepada publik. 

“KPU Sumut telah menentukan DPT, ini merupakan berita menarik karena semua orang punya hak pilih. Hanya saja apakah sudah masuk belum sebagai pemilih tetap itu sering diabaikan sehingga hebohnya bukan sekarang tapi ketika hari H namanya tidak tercantum baru heboh. Ini momen bagi orang-orang untuk memobilisasi massa dengan memanfaatkan situasi, karena suara rekannya tidak tersalurkan dan ini sering menjadi problem setiap penyelenggaraan pemilu,” ungkap Sugiatmo. 

Nah, dalam situasi seperti ini sebagai Pers harus dapat memberikan solusi apa yang diberikan di media. Maka saran terlebih dahulu kita harus konfirmasi kepada pihak KPU Sumut, katakan masih banyak yang belum terdaftar apa solusinya? Setelah diberikan jawaban, maka solusi itu yang kita angkat sebagai bahan berita. 

Selain itu Pers juga berperan untuk menyampaikan tahapan pemilu kemudian menyampaikan track record para calon yang mengikuti kontestasi di Pemilu 2024. Sehingga informasi yang diberikan dapat mencerdaskan masyarakat, siapa yang layak dipilih. Sampaikan apa yang telah diperbuat oleh para calon, itu lah fungsi Pers sebagai penyedia informasi. Bukan justru menjadi ajang mengadaudomba atau menyebar hoaks. 

“Apalagi mediakan sebagai fungsi pendidikan juga. Jadi secara tidak  langsung wartawan unit KPU ini harus cerdas berpolitik, cerdas memahami UU kalau tidak cerdas memahami UU Pemilu bagaimana kita membuat berita tentang pemilu ini. Jadi wartawan di KPU itu bergengsi karena ikut mengawal jalannya demokrasi, karena KPU hanya sebagai tuan rumah penyelenggara. Namun demkrasi itu bisa ditegakkan Pers lah, media lah yang punya kewenangan sebagai pengawas,” beber Sugiatmo yang pernah menyandang Ketua Pokja KPU Sumut di tahun 1999.

M. Syafi’i Sitorus, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi KIP

Jadi perlu diketahui bahwa Komisi Informasi Publik (KIP) itu berbeda dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal tersebut disampaikan M. Syafi’i Sitorus. Kemudian Syafi’i yang juga pernah berprofesi wartawan itu mengatakan, “Tugas dari Komisi Informasi Publik adalah Menerima, Memeriksa dan Memutuskan sengketa informasi. Jadi kami ini sebenarnya lembaga pasif maksdnya kami tidak bekerja kalau tida ada pengaduan dari masyarakat,”.

Sejak 2008 sampai sekarang ternyata sosialisasi itu kurang maksimal, Kenapa? karena masih banyak ternyata masyarakat yang tidak mengetahui apa sih Komisi Informasi Publik itu. 

“KIP Itu di Sumatera Utara cuman ada satu di Provinsi, sedangkan di kabupaten/kota tidak ada. Beda dengan KPU, KPU di kabupaten/kota ada. Anggota KIP ada 5 orang dan periodisasinya 4 tahun, dan saya dari tahun 2022-2026. Setelah 2026 nanti selesai dan mengikuti kompetisi kembali,” jelas Syafi’i yang pernah menjadi Ketua Pokja KPU Sumut 2018.

Kemudian Syafii menambahkan lagi, khusus untuk tahapan pemilu Komisi Informasi Sumut sudah mengeluarkan Peraturan Informasi No. 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan. (Monang Sitohang) 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *