Connect with us

Kabar

Komitmen Bersama Lindungi Anak dari Radikalisme dan Terorisme

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong pencegahan dan perlindungan anak korban radikalisasi dan jaringan terorisme untuk mendapatkan edukasi, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar yakni pengasuhan, pendidikan, berpartisipasi, dan juga bermain. Pemerintah Pusat, Aparat Penegak Hukum, dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat berpartisipasi melakukan perlindungan anak yang menjadi korban jaringan terorisme.

“Fenomena permasalahan sosial yang banyak dihadapi berbagai negara termasuk di Indonesia adalah anak menjadi korban tindak pidana terorisme, hingga dijadikan kader oleh para teroris. Hal ini menunjukan bahwa terjadi pergeseran terhadap pola rekrutmen pelaku terorisme yang tadinya hanya orang dewasa kini juga menyasar anak-anak,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA, Elvi Hendrani dalam Siaran Pers, Rabu (16/2/2022).

Elvi menuturkan terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang masuk dalam kategori bencana kemanusiaan karena memberikan dampak luar biasa secara fisik maupun psikis yakni memberikan trauma kepada yang mengalaminya, khususnya kepada anak.

“KemenPPPA sebagai penyelenggara koordinasi perlindungan anak di pusat telah mendorong daerah berkoordinasi dan bekerjasama untuk mewujudkan perlindungan anak. Kami di pusat sudah melakukan kerjasama terkait penyusunan kebijakan melibatkan Kementerian/Lembaga, membentuk Forum Koordinasi, dan melaksanakan dukungan psikososial bersama dengan Densus 88. Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi  untuk melakukan kajian cepat terhadap intoleransi di satuan pendidikan,” jelas Elvi.

Lebih lanjut, Elvi menjelaskan upaya penyusunan Surat Keputusan Menteri tentang Tim Koordinasi Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Koordinasi Anak khususnya terkait masalah korban anak dalam jaringan terorisme. Ke depan, KemenPPPA berharap sinergi dan koordinasi dapat dijalin antara Kementerian/Lembaga dan berharap Pemerintah Daerah serta Dinas Pengampu untuk memperkuat proses pelaksanaan perlindungan terhadap anak korban jaringan terorisme.

“Radikalisme dan terorisme merupakan ancaman terhadap anak dari sisi keagamaan, kehidupan bermasyarakat, tumbuh kembang anak, karakter dan budi pekerti anak, dan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air. Anak sangat rentan direkrut oleh kelompok terorisme, mereka menggunakan anak, karena anak masih mencari jati diri, emosi yang masih belum stabil, keluguan dan kepolosan serta pemikirannya yang masih lemah, baik pengalaman dan pengetahuannya. Anak juga dianggap sebagai strategi karena tidak dicurigai oleh aparat keamanan.” tambah Elvi.

Mitra Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Iqbal Khusaini menjelaskan ada beberapa sumber intoleransi dan radikalisme yang sering kali ditemui pada anak, berasal dari: (1) congenital knowledge atau pengetahuan yang diyakini turun temurun; (2) sumber eksternal berupa pendidikan formal, non-formal, dan media sosial; (3) anak-anak di wilayah eks-konflik, atau ketika orang tua, guru, dan ustadnya ditangkap oleh pihak berwajib; (4) anak-anak yang dibesarkan saat orang tuanya di dalam penjara; dan (5) lingkungan sosial berekonomi rendah.

“Generasi Y dan Z mudah terbawa dan terpapar, apalagi dengan perkembangan teknologi dan media sosial saat ini dimana semua informasi dapat dengan mudah di akses. Virus-virus ideologi banyak bermunculan di dunia maya dengan menanamkan makna thoghut,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Psikolog Densus Mabes Polri, Iptu Sidik Laskar menambahkan anak sebagai pelaku teroris adalah korban karena anak bukanlah pelaku intelektual terorisme, namun hanya menjadi korban janji dan iming-iming orang dewasa. Secara psikososial anak juga bukanlah anak yang sehat dan cukup matang dalam menerima informasi baru, sebab kinerja otak mereka sudah terdoktrin dan terpapar oleh nilai-nilai pemahaman radikal.

Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Kementerian Sosial, Sulistya Ariadhi menegaskan pentingnya upaya pembinaan kepada anak korban terorisme dan radikalisme menggunakan proses yang komprehensif, kerjasama, dan sinergi berbagai pihak terkait yang erat. Pendekatan secara emosional dengan dialog ringan dan mencari sosok yang dapat dijadikan tauladan positif adalah salah satu kunci proses rehabilitasi.

“Jangan hindari, jangan jauhi, tapi dekati. Kita harus menjadi pendengar yang baik, sehingga ketika kita sudah dekat dan tumbuh rasa kepercayaan, maka kita bisa dengan mudah menanamkan pemahaman bahwa di luar sana masih ada kehidupan yang dapat dijalani dengan fungsi sosial yang aktif.” tutur Sulistya.

Dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak menjadi korban stigmatisasi dan jaringan terorisme, KemenPPPA telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.

Tindakan terorisme yang melibatkan anak atau anak menjadi korban terjadi di berbagai lokasi di Indonesia. Diantaranya adalah peristiwa pengeboman di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 13 dan 14 Mei 2018. Pada rangkaian peristiwa tersebut, 7 orang anak terduga teroris menjadi korban.

BNPT menyebutkan Densus 88 Antiteror menjaring satu orang anak terduga teroris tewas pada aksi terorisme di Sibolga, Sumatera Utara yang menyebabkan 119 anak terdampak langsung dan 177 anak terdampak tidak langsung dari kasus terorisme tersebut. Lebih lanjut, pada ledakan bom di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan pada 28 Maret 2021 tercatat 3 orang anak menjadi korban terkena pecahan bom dan 187 orang anak pelaku memerlukan Perlindungan dan Re-Edukasi. (*/mel)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *