Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Kasus Pernikahan Anjing Dipolisikan - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Kabar

Kasus Pernikahan Anjing Dipolisikan

Published

on

YOGYAKARTA, JAYAKARTA NEWS – Kasus pernikahan anjing dengan menggunakan adat tradisi budaya terus bergulir. Forum Bela Budaya Adat Tradisi Nusantara (FBBATN) yang di dalamnya terdapat 10 elemen organisasi budaya terus melakukan upaya hukum.

Setelah menggelar aksi pertama dengan Aksi Moral Bela Budaya menyampaikan petisi, maka pada hari Rabu 24 Juli 2023 melanjutkan gerakan Bela Budaya atas Penistaan Budaya adi ke Polda DIY. Mereka melaporkan kejadian tersebut dengan terlebih dahulu audensi kepada Kapolda DIY yang diwakili oleh Biro Humas.

Menurut Gde Mahesa, Ketua Umum FBBATN proses hukum harus tetap berjalan. Pelaporan atas Penistaan Budaya ini berjalan dengan lancar dengan langsung gelar perkara dan membuat BAP.

Dalam laporan pertama menurut Gde Mahesa kasus pelecehan budaya ini termasuk kategori krimsus dan pasal yang diadukan adalah tentang UU ITE.

FBBATN membidik pemilik anjing, event organizer serta para penyebar konten perkawinan anjing tersebut untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Gde Mahesa memberi keterangan dan memaklumi bahwa pengusutan atas kasus penistaan budaya bisa memakan waktu, dikarenakan tempat kejadian perkara dan pelaporan berbeda tempat.

Gde Mahesa berharap, agar siapa pun yang mencintai budaya Nusantara dimanapun agar men-take down tayangan perkawinan anjing, hal tersebut akan sangat menambah menyakitkan.

Selain melaporkan, FBBATN berharap supaya pelaku serta penyelenggara membuat Ruwatan Sengkala. (pr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement