Connect with us

Kabar

Usai Disidang, Ahmad Dhani Pindah Nginap di Rutan Medaeng

Published

on

AHMAD Dhani atau  Dhani Ahmad Prasetyo terdakwa kasus pelanggaran pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik, setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, terhitung mulai Kamis tanggal 7 Februari 2019 ini, harus pindah nginap dari LP Cipinang ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Sidang tersebut dipimpin oleh  Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono. Dalam persidangan, disinggung mengenai bagaimana pengadilan beritikad baik untuk  memudahkan jalannya persidangan bagi terdakwa, dengan menjadwalkan sidang dua kali sepekan, yakni pada Selasa dan Kamis.

“Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta,
penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” kata hakim Anton.

Pihak Dhani melalui kuasa hukunya,  Aldwin Rahardian menyatakan akan mengajukan nota keberatan pada
persidangan selanjutnya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki, secara bergiliran membacakan  surat dakwaan terhadap Dhani.

“Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden
2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator
kegiatan,” kata penuntut umum dalam dakwaannya.

Jaksa menjelaskan kronologi mengapa Dhani menjadi tersangka. Dijelaskan bahwa ketika itu S Dhani  menginap di Hotel Majapahit. Di pihak lain, di depan hotel datang masa yang menamakan diri sebagai kelompok “Bela
NKRI”. Mereka melakukan aksi demosntrasi, yang menuntut terdakwa agar tudak menghadiri kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden. Massa menuntut Dhani untuk  meninggalkan kota Surabaya dan kembali ke Jakarta.

“Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata kata kurang baik `idiot`
yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel,” ujarnya.

Di sela-sela waktu Dhani menunggu untuk ke lokasi deklarari,  dia  membuat vlog. Isinya berisi kata-kata dengan menyebut  `Idiot`. Video berdurasi waktu 1 menit, 37 detik itu kemudian diunggah  di akun media sosialnya.

“Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU
untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan,” kata pengacara Dhani.  ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *