Connect with us

Kabar

Tertangkap di Bali, Pelarian Eks Bupati Lampung Timur Berakhir

Published

on

KEJAKSAAN Agung menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Bupati Lampung Timur,  Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Sukses penangkapan terhadap Alay itu berkat bahu-membahu antara  Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung)  dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali.

“Terpidana Sugiarto Wiharjo diamankan pada Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 15.40 WITA di Novotel Tanjung Benoa, Bali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/2/2019).

Kapuspenkum Kejagung menambahkan, penangkapan terhadap Alay merupakan buronan ke-10 sepanjang tahun 2019 ini, dalam Program Tangkap Buron (Tabur).

“Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay merupakan buronan tipikor asal Kejati Lampung, ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung bersama dengan Tim Kejati Bali yang dipimpin langsung oleh asintel dan Tim KPK,” ujar Mukri.

Alay adalah  terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Satono bin Darmo Susiswo yang saat ini masih buron.

Para terpidana ini melakukan kejahatan dengan memindahkan uang kas daerah pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 108,861 miliar.

Setalah memindahkan dana Pemkab Lampung Timur,  selaku Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Setiadana, terpidana Sugiarto  memberikan bunga tambahan kepada terpidana Satonob bin Darmo Susiswo sebesar 10,586 miliar. Akibat tindakannya itu,  negara dirugikan Rp. 119,448 miliar lebih, kata Mukri menjelaskan.

Berdasarkan putusan MA RI 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay  dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 106,861 miliar.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *