Mahfud MD Polisikan @KakekKampret_

 

PEMILIK akun twitter @KakekKampret_  harus menanggung akibat hukum dari ciutannya di mini bloger tersebut. Ciutan berupa pertanyaan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, dibawa ke ranah hukum oleh guru besar di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu.

Ciutan @KakekKampret_  tampaknya mau meniru  pola yang dilakukan oleh seorang petinggi partai yang mengungkapkan ada satu kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan 01. Menggunakan sebuah pertanyaan.

Tetapi, pertanyaan yang diajukan @KakekKampret_  kepada Mahfud MD dipandang ahli hukum tersebut bernada fithah.

Dari teks yang ada di akun @KakakKampret_ tersebut, bukan cuma nyinyir, tetapi juga tampak sekali sudah sangat tendensius.

Apa yang dilakukan oleh Mahfud MD, sudah benar, dengan melaporkannya ke  Polres Klaten, Jawa Tengah, pada hari Jumat (01/02/2019).

Akun @KakekKampret_ dua hari berturut-turut bertanya secara tendensius dan bernada fitnah kepada Mahfud dalam dua kicauannya.

Twit pertama yang yang diposting @KakekKampret_  pada Rabu (27/02/2019) pukul 19:27  berbunyi:

“Saudara Mahfud @mohmahfudmd apa bener Mobil Camry punya anda Plat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi kerawang ex cabub PDIP. Jika bener atas dasar apa pemberian itu. Kakek sekedar bertanya. #17April2019GantiPresiden.

 

Pertanyaannya, mengapa @KakekKampret_ dalam kicauannya itu menyertakan pula tagar (tanda pagar)  #17April2019GantiPresiden yang jelas-jelas tak ada hubungannya dengan perkara yang ditanyakan.

Tidak puas karena belum mendapat tanggapan Mahfud MD,  pemilik akun itu sehari kemudian kembali melontarkan pertanyaan serupa.

“Saudara Mahfud @mohmahfudmd kenapa anda ga jawab pertanyaan kakek ini. Apa bener Toyota Camry B 1 MMD dari pengusan besi karawang, mantan ex cabub karawang dari PDIP? saudar mahpud jawab lah,” ujar @KakekKampret_ pada  Kamis (28/02/2019) melalui postingannya di twitter pada pukul 18:06 WIB.

 

Dalam pandangan Mahfud, akun tersebut jelas-jelas telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya. “Saya laporkan, karena kicauan pertanyaan ini yang sengaja dibuat untuk memfitnah. Meski nadanya bertanya, tapi jelas ini ingin merusak nama baik dengan pura-pura bertanya,” ujar  Mahfud usai melaporkan akun tersebut  di Mapolres Klaten, Jawa Tengah.

Mahfud menjelaskan, kicauan tersebut sangat jelas sengaja untuk memfitnahnya. “Pertama, mobil Camry itu saya beli sendiri dengan cash saat pensiun dari MK tahun 2013, karena saya tak lagi memakai mobil dinas. H. Marzuki malah tidak tahu kalau saya membeli mobil baru. Dia hanya dimintai tolong mengurus “Plat nomer cantik”, karena dia punya pegawai yang biasa mengurus mobil-mobilnya di Kantor Polisi. Saat itu pun saya sudah bukan Ketua MK,” kata .

 

Kedua, H. Marzuki maju sebagai cabup adalah tahun 2015. Jadi tidak ada kaitannya sama sekali dengan jabatan saya sebagai Katua MK. Padahal, mobil itu saya beli April 2013, begitu saya pensiun dari MK,” tandas Mahfud.

Polri diyakini akan segera mengusut kasus yang dilaporkannya itu.  Pemilik akun tersebut, harus memenuhi panggilan dan menjelaskan sumber informasinya dan kemudian mengklarifikasi kepada publik. “Jelas akun ini sengaja membuat insinuasi, tetapi dengan seolah-olah bertanya padahal isinya menyebar fitnah,” tandas Mahfud.

Dia menambahkan,   jarang melaporkan berbagai fitnah dan sejenisnya yang menyerang dirinya di media sosial. Namun dalam kasus terakhir ini,  ia  merasa perlu melaporkan kasus ini sebagai pembelajaran untuk pelaku dan masyarakar. “Ini adalah pembelajaran politik, pendidikan kesadaran hukum, agar orang tidak seenaknya menggunakan media sosial.”

Tidak boleh orang pura-pura bertanya, padahal dia menyerang pribadi orang lain dengan menyebarkan hoax. Gunakan medsos secara benar dan bertanggung jawab,” pintanya..

“Sebagai aparat penegak hukum saya menerima setiap laporan yang masuk ke Polres dan laporan itu akan kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi yang lapor Pak Mahfud MD tokoh nasional yang menjadi panutan bangsa ini dimana kita semua harus ikut menjaga nama baiknya,” kata Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi.

Seorang follower Mahfud MD di twitter mengungkapkan keprihatinannya atas apa yang dialami Mahfud.

 

Tapi, ada juga yang menganggap Mahfud cengeng dengan membawa apa yang ada di media sosial ke polisi.

Apa pendapat sidang pembaca mengenai kasus ini? Bagaimana kalau di akun medsos Anda ada yang bertanya “Tlg jelaskan Pak, Anda nginep di hotel XYZ dengan artis abcd dalam rangka apa?

 

Usai Disidang, Ahmad Dhani Pindah Nginap di Rutan Medaeng

AHMAD Dhani atau  Dhani Ahmad Prasetyo terdakwa kasus pelanggaran pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik, setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, terhitung mulai Kamis tanggal 7 Februari 2019 ini, harus pindah nginap dari LP Cipinang ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Sidang tersebut dipimpin oleh  Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono. Dalam persidangan, disinggung mengenai bagaimana pengadilan beritikad baik untuk  memudahkan jalannya persidangan bagi terdakwa, dengan menjadwalkan sidang dua kali sepekan, yakni pada Selasa dan Kamis.

“Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta,
penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” kata hakim Anton.

Pihak Dhani melalui kuasa hukunya,  Aldwin Rahardian menyatakan akan mengajukan nota keberatan pada
persidangan selanjutnya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki, secara bergiliran membacakan  surat dakwaan terhadap Dhani.

“Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden
2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator
kegiatan,” kata penuntut umum dalam dakwaannya.

Jaksa menjelaskan kronologi mengapa Dhani menjadi tersangka. Dijelaskan bahwa ketika itu S Dhani  menginap di Hotel Majapahit. Di pihak lain, di depan hotel datang masa yang menamakan diri sebagai kelompok “Bela
NKRI”. Mereka melakukan aksi demosntrasi, yang menuntut terdakwa agar tudak menghadiri kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden. Massa menuntut Dhani untuk  meninggalkan kota Surabaya dan kembali ke Jakarta.

“Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata kata kurang baik `idiot`
yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel,” ujarnya.

Di sela-sela waktu Dhani menunggu untuk ke lokasi deklarari,  dia  membuat vlog. Isinya berisi kata-kata dengan menyebut  `Idiot`. Video berdurasi waktu 1 menit, 37 detik itu kemudian diunggah  di akun media sosialnya.

“Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU
untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan,” kata pengacara Dhani.  ***