Kabar
Mendagri dan GCDP Bahas Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan
JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima audiensi Global Commission on Drugs Policy untuk membahas dukungan Kemendagri dalam Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan. Pertemuan dilakukan di Ruang Kerja Mendagri Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (29/01/2020).
Global Commission on Drugs Policy merupakan sebuah organisasi internasional yang memiliki fokus terhadap kebiajakan atas obat-obatan terlarang, HAM, kesehatan masyarakat dan keamanan. Global Commission on Drugs Policy berkedudukan di Swiss dan beranggotakan 12 orang mantan Sekretaris Jenderal PBB dan juga tokoh-tokoh internasional di bidang politik, ekonomi, dan budaya.
“Audiensi tersebut secara umum bertujuan untuk bertukar informasi dan pemikiran tentang implementasi SDGs (Sustainable Development Goals) yang berkaitan dengan kebijakan terhadap pengendalian obat terlarang dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, serta bertukar pengalaman tentang program-program Global Commission on Drugs Policy dalam perlindungan kesehatan masyarakat, HAM dan pengendalian penggunaan obat terlarang,” kata Tito sebagaimana dikutip dari rilis Puspen Kemendagri.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDG’s), mendukung tujuan global yang ke-3 yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia dengan sasaran global poin 5 yaitu memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang membahayakan.
Tak hanya itu, sasaran nasional RPJM 2015-2019 terkait dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah yaitu terkendalinya laju prevelensi penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun 2019 menjadi angka 0,02 (2015: 0,05%).
Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, Menteri Dalam Negeri diamanatkan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati/Walikota terkait pelaksanaan urusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan dan minuman, serta pembinaan terhadap hukum daerah yang berkaitan dengan urusan dimaksud.***/ebn