Connect with us

Ekonomi & Bisnis

TD Bank didenda $3 miliar, Kasus Pencucian Uang di AS

Published

on

TD Bank menciptakan lingkungan yang memungkinkan kejahatan keuangan berkembang. Dengan membuat layanannya nyaman bagi para penjahat, bank itu sendiri menjadi bagian dari kejahatan tersebut." – Jaksa Agung AS, Merrick B. Garland [Foto: Dep Kehakiman AS/x.com)

JAYAKARTA NEWS – Jaksa Agung AS, Merrick Garland, mengatakan TD Bank, bank asal Kanada ini “menciptakan lingkungan yang memungkinkan kejahatan keuangan berkembang.”

Daolam kasus pencucian uang, TD Bank setuju untuk membayar denda untuk menyelesaikan tuduhan bahwa mereka gagal mencegah pencucian uang dan pengedar narkoba mengalirkan ratusan juta dolar dana ilegal melalui sistem keuangan AS.

Bank ini mengakui bersalah melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank di pengadilan federal New Jersey dan juga menyelesaikan sejumlah investigasi sipil dengan FinCEN, Federal Reserve, dan Office of the Comptroller of the Currency. Total denda yang harus dibayar lebih dari $3 miliar, termasuk $1,3 miliar kepada FinCEN yang dianggap bersejarah.

Menurut jaksa, TD Bank gagal menjalankan kontrol anti pencucian uang selama hampir satu dekade (2014-2023), memungkinkan kelompok kriminal untuk melakukan transaksi, termasuk kelompok pengedar narkoba asal China yang berhasil mencuci lebih dari $470 juta dari penjualan fentanyl dan narkoba lainnya.

TD Bank juga menjadi bank terbesar dalam sejarah AS yang mengakui kegagalan program Undang-Undang Kerahasiaan Bank dan yang pertama kali mengakui bersekongkol melakukan pencucian uang.

Selain denda, TD Bank akan menjalani pemantauan selama tiga tahun dan masa percobaan lima tahun, serta pembatasan pertumbuhan bisnis ritel mereka di AS.

Kasus ini dianggap sebagai peringatan bagi bank lain untuk lebih ketat dalam mencegah pencucian uang. (sm/icij.org)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement