Connect with us

Kabar

Mengurangi Polusi, Kemenkes Uji Emisi 400 Kendaraan Dinas

Published

on

Uji Emisi di lingkungan Kemenkes Jumat (8/9/2023). (Foto: Kemenkes)

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta, dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta melakukan uji emisi gas buang kendaraan dinas operasional, kendaraan pribadi dan kendaraan masyarakat dan tamu Kemenkes pada Jum’at (8/9) di halaman parkir blok A dan lapangan Germas.

Plt. Kepala Biro Umum Kemenkes Sumarjaya mengatakan sebanyak 308 kendaraan dinas terdiri dari roda empat dan roda enam, 92 roda dua serta kendaran tamu apabila di total itu sekitar 400 sampai 600 kendaraan melakukan uji emisi gas buang kendaraan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan ditargetkan selesai hari ini.

“Kita lihat udara Jakarta saat ini kita tahu bersama bahwa polusi udara masih tinggi jangan sampai dari kendaraan memberikan kontribusi polusi yang sangat besar apalagi dari Kementerian Kesehatan,” kata Jaya

Upaya selain uji emisi kendaraan, Kemenkes juga telah menetapkan 50% pegawai Kementerian Kesehatan melakukan pekerjaan di rumah work from home (WFH) dan juga telah menyiapkan 25 unit kendaraan umum untuk antar jemput pegawai sebagai salah satu pengurangan penggunaan kendaraan pribadi.

Jaya juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan masker sesuai standar saat berada diluar ruangan agar tetap menjaga kesehatan.

Apabila terdapat kendaraan dinas yang melebihi ambang batas pada saat uji emisi, maka akan dilakukan evaluasi internal dan melakukan perbaikan bahkan pemberhentian operasional.

“Nanti kita lihat kalau ini bisa diperbaiki jadi kita akan lakukan evaluasi internal untuk kendaraan dinas kita perbaiki terlebih dahulu tapi kalau nggak kita berhentikan,” tambah Sumarjaya.

Perwakilan Polda Metro Jaya Edi Supriyanto menjelaskan kendaraan yang telah lulus melakukan uji emisi langsung terintegrasi dan mendapatkan sertifikat yang berlaku selama satu tahun yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup ataupun bengkel yang telah memiliki izin untuk mengeluarkan sertifikat uji emisi tersebut.

“Hasil yang sudah dilakukan uji emisi itu ada sertifikatnya dan berlaku selama setahun baik yang dikeluarkan dari kita pemeriksa lingkungan hidup maupun bengkel-bengkel yang sudah berijin itu mengeluarkan sertifikat jadi tinggal ditunjukkan saja,” kata Edi Supriyanto.***/mel

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *