• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online

admin by admin
May 8, 2024
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Selama 2 pekan terakhir, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar 115 kasus judi online. Dari kasus tersebut, Polri menangkap 142 tersangka.

“Pengungkapan kasus judi online dimana pada periode 23 April sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangka nya adalah 142 orang atau tersangka,” ungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, dikutip dari Rilis Humas Polri, Rabu (8/5/2024)

Selain menangkap 142 orang, Karopenmas mengatakan pihaknya juga mengajukan permintaan pemblokiran sebanyak 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait dengan judi online sebanyak 2862 situs,”

Karopenmas mengatakan, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas judi online. Dirinya juga menjelaskan rencana satgas pemberantasan judi online.

“Terkait dengan apa yang akan dibentuk menjadi Satgas, itu juga merupakan bagian dari pada optimalisasi tentu perkembangan teknologi dan informasi kerja secara sinergis dan kolaboratif mengoptimalkan hasil daripada semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus perkara pidana pencurian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Karopenmas menyebut penindakan judi online mengacu kepada undang-undang yang berlaku.

“Tentunya penyidik akan menentukan tersangka mendasari pada alat bukti yang berlaku sesuai dengan alat bukti yang ada pada para pelaku,” katanya.***/mel

Tags: jayakartanewspolriSitus Judi Online
Previous Post

Tahun Ini, Katering Jemaah Haji Gunakan Lebih 70 Ton Bumbu Indonesia

Next Post

Libur Panjang, Yuk Cobain Wisata Dekat Stasiun Kereta!

admin

admin

Next Post
Libur Panjang, Yuk Cobain Wisata Dekat Stasiun Kereta!

Libur Panjang, Yuk Cobain Wisata Dekat Stasiun Kereta!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version