Connect with us

Kabar

Mencermati Blusukan Risma Atasi Gelandangan

Published

on

Oleh Achmad Fachrudin,
Dosen Institut PTIQ Jakarta, Anggota FKDM DKI Jakarta

“Kering sudah rasanya air mataku
Terlalu banyak sudah yang tertumpah
Menangis meratapi buruk nasibku
Nasib buruk seorang tunawisma”

Achmad Fachrudin

Frasa atau potongan bait diatas berasal dari lagu berjudul “Gelandangan” yang diciptakan dan dipopulerkan Rhoma Irama. Lagu yang dirilis pada 1972 ini menjadi salah satu singel Rhoma Irama dari albumnya yang juga berjudul “Gelandangan”. Lagu tersebut bukan hanya diminati oleh generasi ‘kolonial’ yang lahir tahun 50-an atau 60-an, melainkan juga oleh generasi milenial yang lahir mulai dekade 80-an. Sampai saat ini lagu tersebut masih sering didendangkan baik di layar kaca maupun acara resepsi perkawinan.

Kamus umum bahasa Indonesia dari WJS Poerwardminta mengartikan bergelandang dengan “berjalan kesana kemari tidak tentu maksudnya”. Sedangkan gelandangan adalah “orang yang berjalan dengan (tak tentu tempat tinggal dan pekerjaannya”. Definisi seperti itu baru separuh kebenaran. Sebab bisa jadi, menurut budayawan Umar Kayam, gelandangan atau pengemis yang berjalan menyusuri jalan-jalan kota sepanjang hari jelas maksudnya adalah mencari nafkah dengan mengemis. Bukan asal menggelandang tanpa tujuan.

Sementara Kementerian Sosial (Kemensos) mengelompokkan gelandangam merupakan bagian dari komunitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dapat didefinisikan sebagai seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar. 

Untuk dapat memahami gelandangan dengan baik, diperlukan pendekatan komprehensif dan multi disipliner: dari aspek sosial, kultural, kependudukan, keagamaan, modernisasi, politik dan sebagainya.  Seperti dianalisis Parsudi Suparlan dalam “Gelandangan, Pandangan Ilmuwan Sosial” (LP3ES 1984), kehadiran gelandangan sebagai konsekwensi dari perkembangan kota. “Sebagai dampak dari ledakan penduduk”, kata pengamat dan peneliti sosial Tadjuddin Noer Effendi.

Dari perspektif historis, menurut sejarawan Onghokham, Jang A. Muthalib dan Sudarwo sudah ada sejak zaman Belanda dan revolusi.  Mengacu sensus penduduk tahun 1980, menurut Sutjipto Wirosardjono, jumlah gelandangan sebanyak 55.024 orang. Dari jumlah tersebut, 60 persen tinggal di Jakarta dan Surabaya (di Jakarta sendiri mencapai 19.970).

Pemprov DKI selama ini sudah menangani PMKS melalui pelbagai program rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi.  Sebegitu problem PMKS masih sulit dituntaskan. Hal ini disebabkan karena masalahnya  sangat kompleks. Ironinya lagi, PMKS kini telah menjadi komoditas yang keberadaannya  dikendalikan oleh sindikat tertentu yang nyaris sulit dijamah hukum.  Dalam skala makro, sulit diabaikan maraknya PMKS ke Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia sebagai dampak dari kebijakan makro pembangunan nasional yang masih Jakarta atau Jawa centris. 

Pro Kontra

Kini kaum gelandangan kembali menjadi buah bibir. Naik daun. Bukan karena lagu “Gelandangan” karangan Rhoma tetap bertahan hit. Melainkan karena status sosial kaum gelandangan coba diangkat oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.  Untuk mewujudkan langkah tersebut, Mensos pada Senin (4/1/2021) rela menyusuri jalan protokol di Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Sepanjang blusukan tersebut, Risma bertemu dengan beberapa gelandangan dan mengajaknya berdialog.  Kemudian dengan penuh empati, Risma menjanjikan tempat tinggal sementara di balai latihan. Tidak berhenti sampai disitu, sebanyak 15 gelandangan atau yang diberi nama Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yang terdiri dari gelandangan dan pengemis untuk bekerja PT Waskita Karya (salah BUMN) sesuai dengan keterampilan yang PPKS kuasai.

Drama bertajuk gelandangan belum berakhir. Risma juga berjanji akan memfasilitasi  kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) mutlak bagi gelandangan penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini Mensos  lakukan, karena kepemilikan e-KTP elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)  menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan e-KTP. 

Tak urung blusukan  Risma tersebut menjadi trending topics di media massa, termasuk di media sosial. Pro kontrapun tidak dapat dihindari. Sebagian menganggap, gebrakan Risma positif karena telah berusaha mengangkat status kaum marjinal kepada kehidupan yang lebih manusiawi dan layak. Langkah Risma tersebut juga dianggap sebagai perwujudan dari pejabat negara yang tidah hanya bermain pada level wacana, melainkan juga aksi.

Dukungan juga diberikan cendekiawan muda NU, Zuhairi Misrawi yang meminta Risma untuk tidak memedulikan suara nyinyir maupun kritik yang dialamatkan kepada mantan wali kota Surabaya itu atas aksi blusukannya. “Jalan terus, Bu Risma. Rakyat bisa menilai mana yang hanya nyinyir dan memecah-belah dan mana tulus bekerja untuk negeri,” kata Gus Mis, sapaan akrab Zuhairi Misrawi di akun Twitter @zuhairimisrawi, dikutip Jumat (8/1/2021). 

Sementara dari pihak yang kontra mengeritik langkah Risma sebagai pekerjaan yang seharusnya dijalankan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta. Merupakan pekerjaan  seorang wali kota.  Bukan pekerjaan seorang menteri yang area tangggungjawabnya berlaku untuk seluruh negeri.  Ada juga yang menyebut, gebrakan Mensos tersebut sebagai settingan dan pencitraan untuk kepentingan politik.

Lagi pula dari sisi data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2020, Jawa Timur menempati urutan pertama dengan 4,42 juta jiwa orang miskin (11,09%). Disusul kemudian Jateng 3,98 juta jiwa (11,41%), Jabar 3,92 juta jiwa (7,9%), Sumut 1,28 juta jiwa (8,75%) dan NTT 1,15 juta jiwa (20,90 %). Jadi mestinya, jika Risma ingin mengentaskan kemiskinan, seharusnya diprioritaskan pada daerah-daerah yang paling banyak orang miskinnya.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagaimana dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, meminta Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta memeriksa pengemis yang ditemukan Mensos, di kawasan Jl Sudirman-Jl Thamrin. Meskipun demikian,  Ariza tidak dapat menyembunyikan keheranannya dengan keberadaan tunawisma yang ditemukan Mensos Risma karena lokasinya tidak jauh dari Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kantor Kecamatan Tanah Abang, bahkan dekat dengan Balai Kota DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih dan Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Krisis Tersembunyi

Terlepas dari pro kontra blusukan Mensos yang ‘mewongke’ kaum gelandangan, terdapat krisis tersembunyi (hidden crisis) atau dampak negatif di balik langkahnya tersebut. Hal ini harus dicermati dan diantisipasi. Sebab jika tidak, bisa berdampak negatif bukan hanya bagi Pemprov DKI dan masyarakat Jakarta, melainkan juga kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Mensos Risma itu sendiri. 

Dampak-dampak tersebut antara lain pertama, gebrakan Mensos tersebut  berpotensi menginspirasi PMKS khususnya gelandangan lainnya untuk ikut mendesak Kemensos agar memberikan pekerjaan memadai  sebagaimana diperoleh  rekan-rekannya yang lain bekerja PT Waskita Karya. Jika hal ini tidak terpenuhi, pemerintah bisa dituding telah melakukan praktik diskriminasi.

Kedua, kemungkinan gelandangan yang tidak memiliki e-KTP dan selama ini tidak memiliki tempat tinggal tepat akan meminta diterbitkan e-KTP Jakarta.  Apalagi sekarang ini, untuk mendapatkan e-KTP cukup mudah.  Hal ini bisa mendorong laju urbanisasi ke Jakarta akan makin deras dan tidak terkendali. Padahal daya dukung Jakarta untuk menampung penduduk dari luar saat ini sudah tidak lagi memadai.

Ketiga, panti-panti di Jakarta akan mengalami over load. Terlebih berdasarkan data corona.jakarta.go.id, sebanyak 19 panti menjadi klaster penyebaran virus corona dengan total 452 kasus positif hingga 27 Desember 2020. Dari jumlah tersebut, 19 klaster panti asuhan yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta hingga 10 Januari, masih mempunyai 93 kasus aktif. Jadi dampak ikutan membludaknya gelandangan ke Jakarta bisa mendorong penularan Covid-19 kepada orang lain.

Keempat, berpotensi menjadikan Jakarta menjadi kota metropolitan yang semwarut dan kumuh. Bisa-bisa pemandangan di pelbagai sudut atau tengah jalan di kota Jakarta, diwarnai dengan banyaknya gelandangan. Hal ini bukan saja bisa merusak keasrian ibukota, melainkan juga dapat memicu berbagai problem sosial lain.

Kelima, mendorong banyak  gelandangan merangsak ke ketua RT atau RW di Jakarta untuk meminta  dan mendapatkan bantuan sosial (bansos). Padahal belum tentu RT atau RW setempat mengenal secara baik gelandangan tersebut, dan ditambah lagi stok bansos tersedia terbatas. Situasi dan kondisi ini berpotensi memicu konflik yang menghadapkan antara ketua RT atau RW dengan kelompok PMKS, yang tidak jarang eksistensinya dikordinir oleh kelompok tertentu.

Keenam, dalam jangka panjang, jika jumlah gelandangan begitu membludak di Jakarta, berpotensi  akan bertransformasi menjadi gerakan politik  yang akan memainkan peran sebagai kelompok penekan terhadap kebijakan Pemprov DKI. Seperti pernah terjadi dalam kasus kaum miskin kota beberapa tahun lalu. Sepanjang dilakukan dengan mematuhi hukum dan tertib, tentu tidak masalah. Yang menjadi problem jika dilakukan tidak mengindahkan tertib hukum.

Ketujuh, membludaknya gelandangan di Jakarta tanpa kendali berpotensi menimbulkan berbagai jenis ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan (ATHG) di berbagai aspek kehidupan lainnya seperti ekonomi, sosial, budaya, keamanan ketertiban, dan sebagainya. Bahkan bisa memicu konflik horisontal dan lahan subur  persemaian  premanisme, vandalisme, kriminalitas, dan sebagainya.

Kedelapan, last but not least, masalah yang jauh lebih krusial dan subtansial serta mendesak di Kemensos kini sangat banyak, terutama terkait bersih-bersih di Kemensos paska terkuaknya kasus korupsi menteri terdahulu, pengelolaan bansos agar tepat sasaran, antisipasi dan mitigasi banjir yang banyak melanda berbagai daerah, dan sebagainya. Dengan blusukan Mensos menemui gelandangan dan kemudian menimbulkan trending topics bisa berakibat tugas perioritas Mensos justeru terabaikan, dan tidak mendapat sorotan publik.

Koordinasi Terpadu

Bukan bermaksud menolak secara apriori dan antipati gebrakan dan blusukan Mensos sebab bagaimanapun banyak sisi positifnya. Empatinya terhadap orang miskin kota patut diapresiasi. Caranya dalam mengatasi problem dengan memberi ‘kail’ dan bukan ‘ikan’, patut diacungi jempol. Juga tidak ada keinginan agar Jakarta menjadi kota tertutup dan hanya miliki ‘orang kaya’ saja sebab Jakarta adalah ibukota negara Republik Indonesia. Rumah kita. Milik kita semua.

Hanya saja jangan sampai maksud baik tersebut, justeru menimbulkan dampak negatif yang jauh lebih luas dan banyak, baik bagi pemerintah pusat dan terutama bagi Pemprov DKI serta masyarakat Jakarta.  Apalagi jika kita sependapat dengan kaidah ushul fiqih yang menyatakan “dar’ul mafasid mukaddamun ala jalbih masalih” yang maknanya kurang lebih “menolak kerusakan didahulukan  daripada memperoleh kemaslahatan”.

Oleh karena itu dalam menangani PMKS, khususnya gelandangan di Jakarta, tidak cukup hanya dengan modal semangat dan niat baik. Dalam birokrasi modern, mengatasi permasalahan pelik harus dilakukan langkah-langkah yang profesional dan rasional, serta sebelumnya berbasis pada kajian dan riset empirik berbasis pada data akurat.  Meminjam jargon Pegadaian yakni: “Menyelesaikan masalah tanpa masalah”, perlu ditiru Mensos dan jajarannya.

Untuk mengimplementasikan jargon tersebut, untuk mengatasi problem PMKS, pendekatan atau solusinya harus dilakukan secara komprehensif, holistik dan terpadu. Melalui komunikasi dan koordinasi terpadu antara pemerintah dengan Pemda DKI, dan Pemda DKI dengan Pemda sekitarnya, terutama dengan Pemda pemasok dari PMKS.  Koordinasi menjadi kata kunci memperoleh solusi efektif dan mendasar dalam mengatasi PMKS, termasuk di dalamnya gelandangan.

Manakala hal ini tidak dilakukan dan Mensos terus melakukan blusukan untuk mengatasi problem PMKS, khususnya gelandangan secara instan, maka yang terjadi bukan hanya tidak akan mampu menyelesaikan masalahnya secara mendasar dan tuntas hingga ke akarnya. Sebaliknya yang marak terjadi adalah pro kontra dan kontroversi berkepanjangan yang bisa saja saja menjadi kontra produktif. Bahkan bisa memicu lahirnya konflik vertikal atau horizontal yang dapat menganggu stabilitas politik dan ekonomi di Jakarta maupun nasional. (*)

Continue Reading
Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. Dedy

    February 15, 2021 at 7:35 am

    Penanganan masalah PKMS bukan hal mudah, perlu koordinasi dengan berbagai pihak karena menyangkut banyak aspek yang terkait didalamnya, tidak hanya masalah e-KTP saja, yang justru bila salah penanganan nya malah menjadi masalah besar yang berdampak buruk pada masyarakat khususnya di DKI Jakarta. Seharusnya Bu Risma harus berkoordinasi dengan Pemda setempat bila ingin membantu masyarakat yang berada di suatu wilayah.. saya setuju dengan Pak Fachrudin..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *