Kasus Djoko Tjandra, Ketum LBH Phasivic: Jaksa PSM tidak Bisa Dipidanakan

JAYAKARTA NEWS—  Kasus Djoko Tjandra terus bergulir. Berbagai tanggapan terkait kasus tersebut mengemuka. Di antaranya soal dugaan keterlibatan Jaksa PSM yang bertemu di Singapura dan Malaysia. Ada yang berpendapat PSM seharusnya dipidanakan.  Namun Ketua Umum LBH Phasivic R.Mas.MH Agus Rugiarto  SH berpandangan lain.

Menurut pengacara yang akrab disapa Agus Floreze, anggapan Jaksa PSM pantas dipidanakan adalah pandangan terlalu jauh. “Yang perlu dianalisis oleh pakar-pakar hukum pidana adalah  Putusan MA terkait Peninjauan Kembali (PK). Apakah ada dalam Putusan Melakukan Hukuman Badan Terhadap JT? Jika tidak ada kalimat eksekusi terkait hal tersebut, tidak dapat seseorang dengan serta merta dilakukan hukuman badan. Apalagi putusan tersebut telah dianggap kadaluarsa,” tegas Agus Floreze saat diwawancarai  media, Selasa (4/8), di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

Kalau tidak salah, tambahnya,  Putusan Mahkamah Agung atas PK dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009, dengan Putusan 2 Tahun Penjara, kasusnya dianggap telah kadaluarsa. Putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada tanggal 22 November 2012, dan Putusan MK tidak berlaku Surut.

“Lagian putusan tersebut tidak menjelaskan ‘melakukan penahanan terhadap Djoko Tjandra’ sehingga dinilai  penahanan terhadap Djoko Tjandra tidak sah,” ucapnya.

“Karena memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk melakukan penahanan. Maka bila dilakukan penahan,   justru dianggap melakukan perlawanan hukum,” ujar Agus Floreze seraya menambahkan, “Dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan”.

Lalu ia  pun merujuk pada Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf (K) yang memuat bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.  “Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari A sampai K, dan Y tidak dipenuhi unsurnya maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum,”  tegasnya.

Dari hal ini harus dipahami, kedudukan Djoko Tjandra seorang buronan atau tidak,  setelah itu pertemuan antara oknum Jaksa PSM dengan Djoko Tjandra seorang buronan atau tidak. Jika dalam kedudukan bukan dalam ‘Posisi Buronan’, pertemuan dengan Jaksa PSM di Singapura dan Malaysia tidak bisa dikenakan rumusan Pasal 221 ayat 1 KUHP.

“Disini bisa jadi ada Permasalahan Hukum. Pertemuan dengan oknum Jaksa PSM kapan dilakukan? Kalau dia bertemu ditahun 2018 atau 2019, tidak bisa dikatakan bertemu dengan buronan karena bukan dalam posisi buronan, dan Putusan MA tersebut sudah dianggap kadaluarsa. Hanya saja, oknum Jaksa PSM bisa dikenakan sanksi admistrasi  terkait keberangkatan keluar  negeri tanpa izin atasan,” tegasnya.

Kasus ini, tambahnya,   bukan dalam proses penyidikan tapi sudah pada tahap eksekusi putusan inkra. Sehingga,  ia berpendapat terlalu jauh berpikir Jaksa PSM untuk dipidana.***/ebn

Kim Kardashian Siap-siap Jadi Pengacara

JAYAKARTA NEWS – Kim Kardashian West, tenar dan banyak duit. Pasti. Toh, dia tidak mengendorkan semangatnya untuk terus belajar. Dia ingin sekali menjadi pengacara di peradilan pidana. Kini pun dia magang dengan target mengambil ujian pada tahun 2022.

Pesohor ini mulai magang untuk empat tahun di sebuah firma hukum di San Francisco semenjak musim panas lalu. Dia memulai ini disela-sela waktu dia memainkan perannya dalam upaya pembebasan Alice Marie Johnson musim panas lalu dari penjara.

Nenek berusia 63 tahun itu telah berada di penjara Alabama, karena tuduhan narkoba tanpa kekerasan sejak 1996, dan Kardashian West mengunjungi presiden AS, Donald Trump, di Gedung Putih untuk memperdebatkan kasusnya. Presiden akhirnya memberikan grasi kepada Johnson.

Membahas keputusannya untuk berkarir di bidang hukum, ia mengatakan kepada majalah Vogue, “Saya harus berpikir panjang dan keras tentang hal ini. Gedung Putih memanggil saya, menyarankan untuk dapat membantu mengubah sistem pengampunan, dan saya duduk di Ruang Roosevelt dengan, seperti, seorang hakim yang telah menghukum para penjahat dan banyak orang yang sangat kuat, dan saya hanya duduk di sana, seperti, “Oh, sial. Saya perlu tahu lebih banyak. “

“Saya akan mengatakan apa yang harus saya katakan, tentang sisi manusia dan mengapa ini sangat tidak adil. Tapi saya punya pengacara yang bisa mendukung semua fakta dari kasus ini. Tidak pernah ada satu orang pun yang menyelesaikan sesuatu; itu selalu merupakan kumpulan orang, dan saya selalu tahu peran saya, tetapi saya hanya merasa orang seperti saya ini ingin ikut bisa berjuang untuk orang lain di masyarakat.

“Saya hanya merasa sistemnya bisa sangat berbeda, dan saya ingin berjuang untuk memperbaikinya, dan jika saya tahu lebih banyak, saya bisa berbuat lebih banyak.”

Ketertarikan Kardashian West pada hukum, akan membuatnya mengikuti jejak ayahnya, Robert Kardashian, yang merupakan anggota tim pembela OJ Simpson.

Dia berkata: “Pada akhir pekan mereka menggunakan rumah kami sebagai kantor, bersama Johnnie Cochran dan Bob Shapiro. Ayah saya memiliki perpustakaan, dan ketika Anda mendorong dinding, ini ada ruang lemari tersembunyi, dengan semua buku bukti OJ-nya. Di akhir pekan aku selalu mengintip dan memeriksa. Saya benar-benar ingin tahu tentang forensik. ”

Dia sekarang dibimbing oleh dua pengacara, Jessica Jackson dan Erin Haney, yang membantunya mencatat 18 jam studi mingguan yang diawasi.

Selama musim panas ia akan mengambil apa yang dikenal sebagai “baby bar” yang dikelola oleh otoritas hukum negara bagian California. Jika dia lulus, dia akan diizinkan untuk melanjutkan studi tiga tahun lagi.

“Tahun pertama sekolah hukum, Anda harus membahas tiga mata pelajaran: hukum pidana, gugatan, dan kontrak. Bagi saya, gugatan adalah yang paling membingungkan, kontrak yang paling membosankan, dan hukum pidana yang bisa saya lakukan dalam tidur saya. Mengambil tes pertama saya, saya mendapat nilai 100. Sangat mudah bagi saya. Bacaan adalah apa yang benar-benar membuat saya. Sangat menyita waktu. Konsep yang saya pegang dalam dua detik,” kata Kim. ***