Kasus Djoko Tjandra, Ketum LBH Phasivic: Jaksa PSM tidak Bisa Dipidanakan

JAYAKARTA NEWS—  Kasus Djoko Tjandra terus bergulir. Berbagai tanggapan terkait kasus tersebut mengemuka. Di antaranya soal dugaan keterlibatan Jaksa PSM yang bertemu di Singapura dan Malaysia. Ada yang berpendapat PSM seharusnya dipidanakan.  Namun Ketua Umum LBH Phasivic R.Mas.MH Agus Rugiarto  SH berpandangan lain.

Menurut pengacara yang akrab disapa Agus Floreze, anggapan Jaksa PSM pantas dipidanakan adalah pandangan terlalu jauh. “Yang perlu dianalisis oleh pakar-pakar hukum pidana adalah  Putusan MA terkait Peninjauan Kembali (PK). Apakah ada dalam Putusan Melakukan Hukuman Badan Terhadap JT? Jika tidak ada kalimat eksekusi terkait hal tersebut, tidak dapat seseorang dengan serta merta dilakukan hukuman badan. Apalagi putusan tersebut telah dianggap kadaluarsa,” tegas Agus Floreze saat diwawancarai  media, Selasa (4/8), di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

Kalau tidak salah, tambahnya,  Putusan Mahkamah Agung atas PK dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009, dengan Putusan 2 Tahun Penjara, kasusnya dianggap telah kadaluarsa. Putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada tanggal 22 November 2012, dan Putusan MK tidak berlaku Surut.

“Lagian putusan tersebut tidak menjelaskan ‘melakukan penahanan terhadap Djoko Tjandra’ sehingga dinilai  penahanan terhadap Djoko Tjandra tidak sah,” ucapnya.

“Karena memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk melakukan penahanan. Maka bila dilakukan penahan,   justru dianggap melakukan perlawanan hukum,” ujar Agus Floreze seraya menambahkan, “Dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan”.

Lalu ia  pun merujuk pada Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf (K) yang memuat bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.  “Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari A sampai K, dan Y tidak dipenuhi unsurnya maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum,”  tegasnya.

Dari hal ini harus dipahami, kedudukan Djoko Tjandra seorang buronan atau tidak,  setelah itu pertemuan antara oknum Jaksa PSM dengan Djoko Tjandra seorang buronan atau tidak. Jika dalam kedudukan bukan dalam ‘Posisi Buronan’, pertemuan dengan Jaksa PSM di Singapura dan Malaysia tidak bisa dikenakan rumusan Pasal 221 ayat 1 KUHP.

“Disini bisa jadi ada Permasalahan Hukum. Pertemuan dengan oknum Jaksa PSM kapan dilakukan? Kalau dia bertemu ditahun 2018 atau 2019, tidak bisa dikatakan bertemu dengan buronan karena bukan dalam posisi buronan, dan Putusan MA tersebut sudah dianggap kadaluarsa. Hanya saja, oknum Jaksa PSM bisa dikenakan sanksi admistrasi  terkait keberangkatan keluar  negeri tanpa izin atasan,” tegasnya.

Kasus ini, tambahnya,   bukan dalam proses penyidikan tapi sudah pada tahap eksekusi putusan inkra. Sehingga,  ia berpendapat terlalu jauh berpikir Jaksa PSM untuk dipidana.***/ebn

Keberhasilan Polri Tangkap Djoko Tjandra Layak Diapresiasi

JAYAKARTA NEWS— Keberhasilan Tim Polri menangkap Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih Bank Bali di Malaysia, layak diapresiasi sebab menangkap buronan di luar negeri itu tak gampang. Mesti mengatasi jalur birokrasi antarnegara.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Polri, Pak Kapolri dan jajarannya yang mampu untuk menembus hambatan-hambatan birokrasi maupun hambatan-hambatan hukum antar negara, itu saya prestasi luar biasa,” ujar Tito Karnavian, Mendagri, menjawab pertanyaan para wartawan usai solat Idul Adha di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (31/7). Demikian dikutip dari siaran pers Pupen Kemendagri.

Menurut Tito, menangkap buronan di luar negeri itu bukan perkara mudah. Sebab, mesti mengatasi  birokrasi antar negara. Meskipun ada perjanjian ekstradisi antar dua negara, misalnya antara Indonesia dan Malaysia.

Dalam kesempatan itu juga, Mendagri juga menjawab pertanyaan wartawan seputar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Menurutnya persiapan Pilkada terus dilakukan. Pemerintah, sepenuhnya mendukung kerja penyelenggara dalam hal ini adalah KPU dan Bawaslu. Dirinya sebagai Mendagri, dalam beberapa waktu yang lalu, keliling ke beberapa provinsi, untuk mengecek kesiapan Pilkada. Terutama dari sisi anggaran pemilihan yang disediakan oleh pemerintah daerah lewat mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Sebagian besar baik. Anggaran juga sebagian besar sudah 100 persen untuk KPUD dan Bawaslu daerah. Jadi tidak ada alasan bagi KPUD dan Bawaslu daerah untuk tidak bekerja, “ujar mantan Kapolri.

Sebagai Mendagri, lanjutnya, ia telah menginstruksikan jajarannya, untuk mengejar soal anggaran itu. Karena Pilkada serentak ini adalah agenda strategis nasional. Dirinya juga kemarin, telah  bertemu dengan  Ketua KPU dan jajarannya, juga dengan pimpinan DKPP, membahas persiapan pemilihan.

“Kita sharing pandangan  mengenai kesiapan. Saya melihat langkah-langkah yang dilakukan sudah bagus. Tahapan-tahapan verifikasi faktual sudah dilakukan. Sekarang memasuki masa pemutakhiran data coklit,  door to door.  Ini juga berlangsung dengan relatif cukup baik. Protokol kesehatannya juga ditaati.”

“Nah tinggal sama-sama, kami memiliki memiliki satu kesamaan bahwa Pilkada ini bukan sesautu yang terpisah dengan pandemi. Jadi isu pandemi kita jadikan isu sentral dalam rangka pilkada, baik dalam rangka menjaga protokol kesehatannya untuk penyelenggara, pengaman, pengawas dan pemilih, tapi yang lebih utama lagi adalah untuk mendorong atau jadi momentum emas  yang mungkin setelah pilkada ini tidak akan ada lagi momentum sebaik ini, untuk memacu mesin daerah, 270 daerah bergerak semua untuk mengendalikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, ” tuturnya.

Karena bagaimana pun, kata dia, menanggulangi wabah Covid-19 ini bukan pekerjaan pusat saja. Tapi ini kerja bersama. Sebab, jika  pusat saja yang all out, mesin pemerintahan yang bergerak  baru 50 persen. Sementara, di era otonomi, sebagian kewenangan ada di tangan daerah.

“Nah  270  ( daerah) akan Pilkada. Pilkada itu adalah pertarungan hidup mati untuk kekuasaan di daerah. Nah kita giring isunya menjadi pertarungan sehat, kontestasi sehat, adu gagasan, adu berbuat untuk menangani Covid-19. Apa gagasan para calon bupati atau walikota atau  gubernur untuk menangani Covid-19 di daerahnya dan dampak sosial ekonominya?”

“Pilih mereka yang punya gagasan yang baik, pilih mereka yang bisa mengendalikan. Kalau seadainya yang tidak bisa mengendalikan dan tidak punya gagasan, tidak punya konsep segala macam ya kasihan rakyatnya nanti. Berantakan nanti,  Covid-nya dimana-mana. Tapi yang punya konsep, punya keseriusan, punya kesungguhan itu yang terbaik, maka pilihlah. Rakyat itu di  negara demokrasi faktanya dia hanya menunjukkan powernya pada saat election atau pemilihan,” kata Mendagri panjang lebar.

Jadi katanya,  Pilkada ini momentum emas untuk memilih pemimpin yang mampu menyelesaikan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Ini kesempatan rakyat untuk memilih mereka yang benar-benar punya gagasan, benar-benar yang berbuat atasi Covid dan dampaknya.

“Yang tidak berbuat daerahnya karena Covid-19, ya jangan dipilih kalau saya begitu, jangan dipilih. Pusat sudah all out,  daerah juga all out, sehingga akhirnya bisa mengendalikan masyarakat, karena problema pandemi Covid-19 ini sebenarnya problem bagaimana mengendalikan masyarakat yang 270 juta ini taat pada protokol kesehatan. Itu tidak gampang di negara sebesar Indonesia ini, ” ujarnya.***/ebn

Ada yang Janggal! Komisi III Pertanyakan Alasan NCB Hapus ‘Red Notice’ Djoko Tjandra

JAYAKARTA NEWS— Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mempertanyakan siapa yang meminta serta alasan apa keputusan pihak National Central Bureau (NCB) Interpol mencabut status buronan terpidana cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang dihapus sejak 13 Mei 2020.

Pasalnya, usia status buronan dicabut Djoko Tjandra dengan gampang dan mudahnya lalu mengajukan PK ke Pengadilan serta membuat e-KTP baru dengan mudahnya.

“Yang kami pertanyakan siapa yang meminta dan untuk alasan apa NCB mencabut status Red Notice Djoko Tjandra,” kata Wihadi dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Kamis (9/7/2020). Di samping itu, dihapusnya status buronan Djoko Tjandra oleh NCB tidak sampai kepada aparat penegak hukum Indonesia. Demikian dikutip dari laman dpr.go.id

“Karena itu kaitannya harus dipertanyakan karena kalau Red Notice itu dicabut oleh NCB apakah ini sepengetahuan jaksa? Lalu apakah ini sepengetahuan juga pengadilan karena status Djoko Tjandra itu sudah terpidana,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Oleh karena itu, Wihadi mengatakan pihaknya akan meminta keterangan lebih jelas kepada semua pihak atau lembaga dianggap memiliki andil dalam kasus Djoko Tjandra.

“Pekan depan kami akan panggil Imigrasi lalu Polri dan lain lain akan kita cari tahu sampai sejauhmana informasi yang mereka dapat dalam kasus ini dan ini mesti harus kita dalami,” tandas Wihadi.

Sebelumnya, pihak Imigrasi akhirnya buka suara terkait masuknya buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra. Status red notice Djoko sudah berakhir sejak Mei 2020.

“Pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem berbasis data karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI,” papar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Selasa (30/6/2020).

Dalam hal ini hanya Kejaksaan Agung yang bisa memperpanjang status red notice. Imigrasi hanya menjalankan perintah dari Sekretaris NCB Interpol. “Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020,” ujar Arvin.

Arvin juga mengatakan Djoko kembali mendapat pencekalan pada 27 Juni 2020. Hal ini karena permintaan Kejaksaan Agung yang memasukkan nama Djoko dalam daftar pencarian orang. Sementara itu, dalam data perlintasan Imigrasi tak ada data Djoko Tjandra. Hal ini masih diselidiki. “Perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” imbuh Arvin. ***/ebn