Connect with us

Kolom

Jembatan Timbang Dibubarkan, Bagaimana Pengawasan Angkutan Barang

Published

on

ilustrasi jembatan timbang. Kanan: Felix Iryantomo.

Oleh Felix Iryantomo

Beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan dalam kesempatan media briefing membuat pernyataan “akan membubarkan Jembatan Timbang”.  Alasannya jembatan timbang (JT) menjadi sarang pungli (pungutan liar).

Apakah tuduhan tersebut benar?! Tentunya yang paling paham atas kondisi tersebut adalah para Petugas JT dan pengemudi angkutan barang yang sering melintas dan masuk JT.

Membaca berita pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT tersebut mengingatkan penulis pada kurun waktu 40 tahun silam, tepatnya tahun 1985. Waktu itu (masa orde baru) Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), Laksamana Sudomo, memerintahkan penutupan semua JT yang dioperasikan di seluruh Indonesia dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985.

Tidak hanya perintah penutupan JT tetapi termasuk “memreteli” atribut seragam yang dikenakan aparat Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ir. Giri Suseno, MSME) dengan mengeluarkan Instruksi Nomor L.1/1./11 Tahun 1985, yang singkatnya menginstruksikan seluruh aparat LLAJ, baik yang di pusat maupun yang di daerah harus melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan “Transportasi Murni”.

Ilustrasi, jembatan timbang. Foto: truckmagz.com

Sarang pungli

Kembali kepada pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT dengan dalih sebagai sarang pungli. Perlu dipertanyakan apakah selama ini sudah ada oknum petugas yang ditangkap karena melakukan pungli. Apabila ada, apakah kepada mereka sudah dijatuhi sanksi?

Hal ini sangat perlu disingkap, agar pernyataan Menhub benar-benar didasarkan pada fakta dan tidak menjadi bumerang yang oleh petugas di lapangan menilai, bahwa pernyataan tersebut sekadar tuduhan tidak berdasar. Terlebih lagi, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan demotivasi bagi para petugas di lapangan.

Sebagaimana diketahui, sejak dibentuk Unit Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia, yang merupakan kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di daerah, maka pengelolaan seluruh JT berada di Pundak BPTD. Dengan kondisi tersebut  pengelolaan JT sudah satu komando di bawah Dirjen Perhubungan Darat, sehingga seharusnya tata kelolanya juga seragam alias tidak ada perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, termasuk menyangkut kompetensi SDM yang ditugaskan di  masing-masing JT.

Perlu dicatat, fungsi unit kerja JT seharusnya bukan sekadar untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran lebih muatan dan lebih dimensi truk, yang belakangan popular disebut sebagai Truk Over Dimension Over Loaded/ODOL. Namun JT bisa menjadi lokasi pendataan asal dan tujuan barang yang diangkut oleh seluruh truk yang melintas, sekaligus data berbagai jenis barang/komoditi yang diangkut.

Pada aspek tersebut, ada titik lemah di lingkungan Kementerian Perhubungan, yaitu, hampir tidak pernah ada publikasi yang diterbitkan yang bisa secara mudah diketahui oleh publik. Seandainya petugas JT ditugasi mendata seluruh jenis barang berikut beratnya serta asal dan tujuan, maka data tersebut bisa menjadi indikator perekonomian yang sangat penting bagi daerah dimana JT tersebut berlokasi.

Perangkat WIM

Lebih lanjut, Menhub juga mengungkapkan bahwa sebagai pengganti atas rencana dibubarkannya JT maka akan dipasang perangkat Weigh In Motion (WIM), suatu perangkat yang mampu menimbang kendaraan dalam keadaan bergerak sehingga meminimalisir interaksi antara petugas dan pengemudi. Bahkan rencana tersebut sudah dibahas, dikoordinasikan dengan pihak PT. Jasa Marga.

Publik tahu bahwa Jasa Marga adalah salah satu BUMN operator sebagian besar jaringan jalan tol di Indonesia. Di sisi lain publik juga paham bahwa keberadaan jalan tol masih terbatas di sebagian Pulau Sumatera, Pulau Jawa (utamanya jalur utara), sedikit di Pulau Kalimantan (ruas Balikpapan – Samarinda di Kalimantan Timur), dan di pulau Sulawesi ada sedikit di Kota Makassar dan sekitarnya, serta Manado – Bitung.

Pertanyaan berikutnya, jika JT dibubarkan, bagaimana Kementerian Perhubungan mengawasi lalu lintas angkutan barang di seluruh Indonesia terutama di jalan-jalan nasional yang belum ada jaringan jalan tol?

Terlebih apabila hal tersebut dikaitkan dengan upaya pemerintah, sebagaimana diungkapkan Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (IPK), bahwa mentargetkan Indonesia zero Truk ODOL pada tahun 2027. Rasa-rasanya pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT menjadi dekonstruktif dan tidak nyambung dengan target Menko IPK.

Mungkin ada baiknya jika Menhub mengagendakan perjalanan keliling Indonesia menggunakan moda jalan. Diawali menjelang akhir tahun 2025 dengan Tour Sumatera. Selanjutnya semester 1 tahun  2026 Tour Jawa. San seterusnya mencakup Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Saulawesi, hingga bisa betul-betul paham kondisi angkutan jalan yang merupakan urat nadi logistik dan perekonomian Indonesia.

Sangat mungkin dari perjalanan-perjalanan tersebut bisa diperoleh data ataupun gambaran nyata yang selama ini belum diketahui Menhub, sehingga sangat bermanfaat sebagai dasar pengambilan kebijakan dan keputusan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan. ***

Felix Iryantomo, Peneliti Senior INSTRAN (Inisiatif Strategis Transportasi)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement