Connect with us

Kabar

Tunjangan Jabatan Fungsional PKB  Perlu Ditingkatkan

Published

on

Oleh Djoko Setijowarno

JAYAKARTA NEWS – Minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih suburnya praktek pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bemotor (PKB) atau Kir. Praktek pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ODOL) JanuariTahun 2023.

Kementerian Perhubungan bersama instansi lain yang mendukungakan menerapkan Kebijakan Zero Truk ODOL pada Januari 2023. Pengujiankendaraanbermotormerupakan salah satu syarat yang menentukan kendaraan bermotoritu masih dapat dinyatakan laik jalan.

Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkanPasal 49(1) Kendaraan Bermotor,  dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.(2) Pengujian meliputi (a) uji tipe; dan (b) uji berkala.

Pasal 53(1), menyatakan Uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang,  dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Selanjutnya ayat (2) Pengujian berkala meliputi kegiatan (a)pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan (b)pengesahan hasil uji.

Ayat (3), kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor dapat dilaksanakan oleh (a) unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; (b) unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau (c) unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.

Saat ini terdapat 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen yang beroperasi dari 508 kabupaten/kota se Indonesia. Masih ada 194 kabupaten yang belum memiliki UPUBKB atau Kir.

Menghindari Pungli

Disinyalir masih ada praktek pungutan liar di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Pungutan itu kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per unit kendaraan.

Praktek pungli tersebut dapat dilakukan oleh oknum penguji, oknum biro jasa atau kerjasama antaraoknum penguji dan oknum biro jasa. Walaupunsekarang ini segala proses pembayaran sudah dilakukan secara daring (online). Kecilnya tunjangan fungsional dan bervariasi besaran tunjangan kinerja bisa jadi pemicunya. Selain juga memang karakter individu sang penguji.

Praktek pungli ini menjadi beban perusahaan angkutan barang, dan untuk menutup
pengeluaran tersebut mereka melakukannya dengan cara mengangkut muatan secara
berlebih (over load) dan dengan kendaraan berlebih dimensi (over dimension).

Tunjangan jabatan fungsionalPenguji Kendaraan Bermotor sejak era Presiden Bambang Yudhoyono

Tunjangan dan Pengawasan

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, memberikan tunjangan bulanan
dengan nilai yang terendah Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 440 ribu.

Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya Tunjangan Kinerja (Tunkin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun karena Penguji berada di bawah Pemda, sehingga besaran Tunkin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD Pemda setempat.

Tunjangan jabatan fungsional Penguji seyogyanya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek
keselamatan transportasi. Terlebih lagi, keahlian Penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis.

Peraturan PresidenNomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah perlu dilakukan secara efektif. Pengawasan yang efektif bukan sekedar menyuruh orang untuk datang mengawasi. Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memilik ikualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya.

Setelah dilakukan peningkatan Tunjangan Jabatan yang besarnya memadai (misalnya, terendah Rp 2 juta dan tertinggi Rp 4 juta) agar tidak pungli. Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraanKIR tersebut dapat diambilalih dan dikelola oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. ***

Penulis adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *