Connect with us

Sport

Sembilan Alasan Prof Kikiek Mundur dari PP Inkai

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Prof Dr H Hermawan S, MA, MAIA, PhD, APU mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Binpres PP Inkai 2017-2022. Surat pengunduran Prof Kikiek, begitu ia akrab disapa, ditujukan kepada lima pihak. Dewan Guru Inkai, Pangdam Jaya (selaku pemilik property Honbu Dojo Inkai), Para Guru Daerah Inkai, Anggota-anggota Inkai, dan para pihak terkait.

Ada sembilan alasan, mengapa Prof Kikiek mengundurkan diri dari PP Inkai. Pertama. masa bakti kepengurusan berakhir pada November 2022. Bahkan seharusnya setahun sebelumnya jika dihitung dari waktu pelaksanaan MKB 2017. Tetapi hingga saat ini belum ada tanda-tanda sama sekali untuk menyelenggarakan MKB yang merupakan amanat AD/ART Inkai.

Kedua, belum ada persiapan sama sekali untuk penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban, terutama keuangan. Sejak 2015 tidak pernah ada laporan keuangan secara terbuka, meskipun Pengprov Jatim pernah berkirim surat mempertanyakan isu ini. Keuangan Inkai adalah amanah anggota, bukan milik pengurus.

Ketiga, pembangunan Honbu Dojo Inkai yang tanpa pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait. Patut diketahui, Honbu Dojo Inkai BUKAN MILIK PP Inkai. Lahan dan bangunannya adalah milik Kodam Jaya. Penggunaannya berdasarkan pinjam pakai dari Kodam Jaya pada masa Ketua Umum Inkai Jenderal Ryamizard Ryacudu dan Sekjen Prof Hermawan Sulistyo. Gedung Honbu Dojo bersejarah dan dilindungi sebagai Cagar Budaya berdasarkan Ordonansi 22. Tidak boleh dibangun atau direnovasi tanpa seizin pemerintah.

Keempat, sebagai Waketum Binpres kewenangan Prof Kikiek sering dilampaui, bahkan oleh pengurus yang seharusnya di bawah kewenangannya. Personel diganti seenaknya tanpa konsultasi. Program pembinaan atlet yang tanpa pola, dan sebagainya. Akibatnya, prestasi merosot. Pada berbagai pertandingan tim PP Inkai sudah tidak mampu lagi menjadi juara. Bahkan pada Kejurnas FORKI di Padang tim PP Inkai hanya menempati peringkat keempat. Sementara secara formal itu di bawah tanggung jawab saya.

Kelima, ujian Dan dilakukan tanpa kontrol kualitas. Bagaimana menjaga kualitas ujian seribu orang yang semuanya lulus? Mengapa ada anggota yang bisa ujian berkali kali dalam satu tahun, yang jelas-jelas melanggar aturan yang dibuat sendiri. Pungutan uang ujian selama beberapa tahun ke depan akan menyulitkan pengurus yang akan datang, karena mereka tidak lagi bisa memungut uang ujian. Ujian-ujian massal berakibat penumpukan Dan yang tinggi-tinggi sehingga merendahkan nilai sabuk hitam itu sendiri.

Keenam, ketidakjelasan falsafah karate. Anggota dilatih mengikuti alur Budo Karate, sementara pada saat yang bersamaan dituntut untuk berprestasi. Dalam Budo Karate Kohai dilatih Tangkis-Serang. Sementara dalam Sport Karate atlet dituntut Serang-Serang. Metode dan teknik latihan tetap tidak berubah.

Ketujuh, tidak ada upaya organisasi yang serius atas status hukum Inkai. Secara formal legalistic Inkai kita tidak memiliki status hukum yang secara sah diakui oleh negara. Status resmi Inkai dimiliki oleh pihak lain.

Kedelapan, tidak ada upaya organisasi yang serius untuk menjadi affiliate member organisasi karate dunia. Dengan sombong kita merasa dan mengaku sebagai organisasi hebat dan besar, sementara kenyataannya tidak ada eksistensi Inkai di tingkat dunia.

Alasan terakir, kesembilan, sejak 2015 Inkai tidak pernah mengirim tim resmi ke event-event internasional. Inkai Goes to the World tidak pernah terealisir. World hanya sebatas dunia maya di internet.

Demikian surat pengunduran diri Prof Hermawan Sulistyo, yang juga Penasihat Ahli Kapolri itu. (rr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *