Connect with us

Kabar

Masyarakat Kulon Progo Tuntut Rocky Gerung Ditangkap dan Diadili

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Meski Presiden Joko Widodo menganggap kritikan Rocky Gerung adalah hal kecil, namun tidak demikian dengan sebagian rakyat yang menilai apa yang dilakukan Rocky Gerung adalah bentuk penghinaan.

Tidak tinggal diam, berbagai pihak pun melaporkan penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo ke Kepolisian. Setidaknya sampai Selasa (8/8/2023), laporan polisi yang masuk, baik itu di Bareskrim maupun Polda dan jajarannya, mencapai 21 laporan.

“Laporan polisi terus bertambah. Sampai saat ini ada 21 laporan polisi yg ada di Bareskrim dan polda jajaran,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Jumlah laporan polisi tersebut masih mungkin bertambah.

Sebagai mana yang terjadi sore ini (8/8) dimana masyarakat Kulon Progo, Yogyakarta, merasa tersinggung dengan prilaku Rocky Gerung pun melakukan demontrasi dan meminta agar Rocky Gerung ditindak tegas. “Tangkap dan adili Rocky Gerung”. Begitu bunyi salah satu spanduk yang dibentangkan peserta.

Jaringan Masyarakat Kulon Progo tuntut Rocky Gerung ditindak tegas, (8/8/2023)/foto: istimewa

Kelompok yang mengatas namakan Jaringan Masyarakat (Jamus) Kulon Progo ini pun berorasi sekaligus juga membacakan Surat Terbuka untuk Kapolri yang dilakukan oleh Toni Hari Prasetya.

“Kami, selaku masyarakat yang peduli akan tegaknya hukum dan kehormatan bangsa, dengan ini mengajukan surat terbuka mendesak dan menuntut tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Rocky Gerung terkait kasus penghinaan Presiden.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pernyataan yang dilontarkan oleh Rocky Gerung yang viral beberapa waktu lalu, yakni kata-kata yang memuat kata ‘bajingan tolol’, merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, yang merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia.

Sebagai warga negara yang cinta tanah air dan menghormati institusi negara, kami merasa tidak dapat menerima tindakan penghinaan terhadap Presiden yang sah, yang dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia. Sebagai kepala eksekutif pemerintahan dan Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia, Presiden Joko Widodo layak mendapatkan penghormatan dan perlindungan dari undang-undang.

Kami mengakui pentingnya kebebasan berpendapat dan kritik terhadap pemerintah dalam sebuah demokrasi. Namun, sebagai akademisi dan tokoh masyarakat, Rocky Gerung seharusnya tetap menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan kritiknya. Pernyataannya yang merendahkan dan menghina martabat Kepala Negara tidak dapat dibenarkan dalam sebuah masyarakat beradab seperti Indonesia.

Kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk segera memproses Rocky Gerung sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan bagi siapapun, termasuk tokoh publik, untuk terbebas dari konsekuensi hukum akibat tindakan yang melanggar undang-undang. Langkah hukum yang tegas perlu diambil sebagai contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap penghinaan terhadap kepala negara atau pejabat publik lainnya.

Sebagai masyarakat yang mencintai keadilan, kami berharap agar proses hukum terhadap Rocky Gerung dilakukan secara transparan, adil, dan objektif tanpa ada campur tangan pihak manapun. Ini adalah momentum bagi kita untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi beradab dan menghormati institusi negara.

Dengan hormat, kami berharap Bapak Kapolri dapat mengambil tindakan yang sesuai dengan tugas dan kewenangan Bapak, guna melindungi kehormatan dan martabat Presiden Joko Widodo serta menjaga tegaknya keadilan dan kedaulatan hukum di negeri tercinta, Indonesia.”***is

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *