• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Imbauan FKUI kepada Jokowi

Imbauan FKUI kepada Jokowi

admin by admin
March 27, 2020
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jayakarta News – Terdorong maksud Indonesia segera keluar dari situasi darurat covid-19, terkait penanganan Covid-19, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) melayangkan surat imbauan bagi pemerintah. Surat imbauan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Tujuh point yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Prof Dr dr Siti Setiati, SpPD, K-Ger, Mepid, FINASIM. Surat itu tertanggal 26 Maret 2020, dan ditembuskan kepada tiga pihak: Kepala Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.

Point pertama tentang Situasi Covid-19 di Indonesia. Indonesia berada pada ranking ke-5 dengan case fatality rate (CFR) tertinggi ke-5 di dunia, dengan CFR 8 – 10 persen. Berdasarkan proyeksi CFR dunia sebagai CFR Indonesia, kemungkinan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini adalah sekitar 1.300 kasus. Angka ini, dua kali lipat lebih besar dibanding angka yang dipublikasikan resmi oleh pemerintah.

Point kedua, pertimbangan local lockdown atau karantina wilayah secara selektif dapat menjadi salah satu alternatif bagi Indonesia. Dikatakan, lockdown berdasar UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, merupakan langkah menutup sebuah wilayah/provinsi yang sudah terjangkit infeksi Covid-19. Dengan demikian diharapkan dapat memutus rantai penuluran infeksi baik di dalam maupun di luar wilayah.

Karantina wilayah disarankan dilakukan selama minimal 14 hari, di provinsi-provinsi yang menjadi episentrum (zona merah) penyebaran covid-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan. Karantina wilayah akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan di rumah sakit (sumber daya manusia, alat pelindung diri/APD, fasilitas RS). Pelaksanaan local lockdown ini dilakukan dengan melibatkan kerjasama lintas sektor yang matang dan melibatkan pemerintah daerah.

Point ketiga, penyediaan alat pelindung diri (APD) yang cukup untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama RS pemerintah. Ketersediaan APD yang cuup, sangat penting dalam kondisi pandemi covid-19 untuk para tenaga medis. Bila APD tidak tersedia cukup, ditakutkan akan berdampak buruk bagi tenaga kesehatan maupun pelayanan kesehatan yang diberikan di Indonesia. APD yang cukup sangat diperlukan untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama RS pemerintah. RS swasta perlu juga diberikan akses untuk membeli APD dengan harga yang pantas.

Point keempat, aturan yang sangat tegas untuk diam di rumah. Aturan ini sangat penting pada periode pembatasan sosial. Denda spesifik diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar. Kerjasama dan koordinasi pemerintah, seluruh elemen masyarakat (seperti TNI, Polri, pemimpin daerah, pemuka agama, tokoh adat) sangat dibutuhkan sehingga menjadi gerakan sosial. Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi (lebih dari 70 persen), berdasarkan 16 penelitian, karantina di rumah efektif dalam memperlambat penyebaran penyakit.

Point kelima, rencana mitigasi dan rencana strategis penanganan pasien suspek dan konfirmasi Covid-19. Dengan membagi perawatan pasien menjadi perawatan di rumah untuk pasien ODP (orang dalam pemantauan) dengan melibatkan tenaga Puskesmas, perawatan di RS untuk pasien PDP (pasien dalam pengawasan). Strategi lain adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan, networking antar fasilitas kesehatan, penguatan sistem penunjang pelayanan kesehatan, dan jaminan asuransi untuk tenaga kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) penunjang lain yang terlibat.

Point keenam, koordinasi yang baik antarkementerian dan lembaga terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih terarah dan terlaksana dengan baik. Terakhir, point ketujuh, dalam pengambilan keputusan seyogianya berbasis bukti (evidence based) dan melibatkan para pakar di bidangnya termasuk ahli komunikasi masyarakat. (rr)

Tags: covid-19FKUIjayakartanews
Previous Post

Opsi Bansos Rp 5 Juta per Orang untuk Pekerja Formal

Next Post

Ketika Para Dokter Berguguran

admin

admin

Next Post
Ketika Para Dokter Berguguran

Ketika Para Dokter Berguguran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version