Jayakarta News – Point kedua surat Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) kepada Presiden Joko Widodo merinci skenario ibukota Jakarta menerapkan lockdown. Sebab, memang hanya dengan cara lockdown, covid-19 bisa dikendalikan.
Pada point kedua, disampaikan
pertimbangan local lockdown atau
karantina wilayah secara selektif dapat menjadi salah satu alternatif bagi
Indonesia.
Melihat dari negara-negara lain, partial atau local lockdown dapat menjadi pilihan bagi
Indonesia. Apa itu local lockdown? Local lockdown atau karantina wilayah,
menurut UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, merupakan sebuah
langkah menutup sebuah wilayah/ provinsi yang sudah terjangkit infeksi
COVID-19, dengan demikian diharapkan dapat memutuskan rangkai penularan infeksi
baik di dalam maupun di luar wilayah.
Karantina wilayah disarankan dilakukan selama minimal 14
hari, di provinsi–provinsi yang menjadi episentrum (zona merah) penyebaran
COVID-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan. Karantina wilayah akan
memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan di
rumah sakit, (sumber daya manusia, alat pelindung diri/APD, fasilitas RS).
Pelaksanaan local lockdown ini dilakukan dengan melibatkan kerjasama lintas
sektor yang matang dan pemerintah daerah.
Pelaksanaan lockdown
dan aturan pembatasan aktivitas sosial yang ketat di Provinsi Hubei, Cina telah
terbukti efektif menurunkan kasus sebesar 37% lebih rendah dibandingkan kota
lain yang tidak menerapkan sistem ini. Sebelum pemberlakuan lockdown, para
peneliti memperkirakan SARS-CoV 2 akan menginfeksi 40% populasi Cina atau
sekitar 50 juta penduduk, atau 1 pasien terinfeksi akan menularkan virus ke 2
orang atau lebih.
Namun pada minggu pertama lockdown, angka ini turun menjadi 1.05. Hingga pada tanggal 16
Maret 2020, WHO mencatat 81.000 kasus di Cina. Simulasi model oleh Lai Shengjie
dan Andrew Tatem dari University of Southampton, United Kingdom menunjukkan,
jika sistem deteksi dini dan isolasi ini diberlakukan 1 minggu lebih awal,
dapat mencegah 67% kasus, dan jika diimplentasikan 3 minggu lebih awal, dapat
memotong 95% dari jumlah total yang terinfeksi.
Studi Wells dkk menunjukkan pada 3,5 minggu pertama
penutupan wilayah dapat mengurangi 81,3% kasus infeksi ekspor. Penurunan ini
sangat berguna untuk daerah yang masih belum atau minimal terjangkit untuk
melakukan koordinasi sistem kesehatan.
Opsi lockdown
lokal/ karantina wilayah secara selektif perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah
Indonesia, melihat upaya social
distancing atau pembatasan sosial berskala besar belum secara konsisten
diterapkan di masyarakat. Masih terlihat kepadatan di beberapa sarana transportasi
publik, sebagian tempat wisata tetap dikunjungi, sebagian perkantoran, tempat makan,
taman terbuka, dan pusat perbelanjaan tetap beraktivitas.
Situasi ini dapat menjadi lebih buruk dan tidak terhindarkan
dengan adanya arus mudik pada bulan Ramadhan. Melandaikan kurva dan
memperlambat proses penularan COVID-19 merupakan hal yang paling krusial karena
sistem kesehatan kita saat ini belum mampu menerima beban kasus infeksi COVID19
yang masif.
Namun, perlu diperhatikan bagaimana dengan pekerja yang
mendapatkan upah dengan kerja harian. Negara perlu menjamin hajat hidup seluruh
warga dalam wilayah karantina, terutama warga miskin selama minimal 2 minggu
karena kegiatan perekonomian akan lumpuh total! Mari kita hitung apabila
Jakarta melakukan local lockdown dengan total penduduk 9,6 juta:
Makan 3x sehari dengan asumsi: Makan pagi: Rp 5.000, Makan siang: Rp 10.000, Makan malam: Rp 10.000. Total untuk makan adalah Rp 25.000,00 (untuk membeli beras, tahu, telor, per orang).
Untuk 1 hari, di Jakarta: 9,6 juta x Rp 25.000,00 = Rp 240.000.000.000. Untuk 14 hari di Jakarta: Rp 3.360.000.000.000,00 = 3.3 triliun
Kebutuhan listik/orang/hari kira-kira Rp 4.543. Untuk 1 hari, di Jakarta: 9,6 juta x Rp 4.543 = Rp 43.000.000.000. Untuk 14 hari di Jakarta: Rp 610.000.000.000, = 610 miliar
Kebutuhan air/orang/hari kira-kira Rp 735. Untuk 1 hari, di Jakarta: 9,6 juta x Rp 735, = Rp 7.000.000.000. Untuk 14 hari di Jakarta: Rp 98.000.000.000 = 98 miliar
Total Dana 14 hari di Jakarta (hanya) Rp 4 triliun. Sementara, TOTAL PENERIMAAN PAJAK INDONESIA PER-NOVEMBER 2019: Rp 1.312,4 triliun
Dengan penghitungan demikian, maka rasanya sangat
memungkinkan apabila melakukan local lockdown
atau karantina wilayah demi mencegah penularan COVID-19 lebih lanjut.
Pengembalian sebagian uang pajak dari rakyat untuk rakyat dengan adanya kejadian pandemi seperti ini merupakan tindakan yang wajar. Semoga hal ini juga menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan sedikit keringanan biaya hidup dasar 14 hari bagi masyarakat Indonesia. (rr)
BERITA TERKAIT