Dies Natalis Ke-71, FKUI Gelar Konser Karsa dan Cita

JAYAKARTA NEWS—–Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) akan menggelar konser karsa dan cita untuk Tanah Air, dengan mengusung tema dukungan untuk tenaga kesehatan yang merupakan bagian dari perayaan Dies Natalis ke-71, 10 Januari 2021. 

Menghadirkan bintang tamu di antaranya Kla Project serta Fransisca Insani Rahesti atau Sisca, sebagai penyanyi latar grup pop kawakan Kla Project. 

Suara Sisca bisa didengar dalam lagu-lagu Kla di masa awal karier mereka seperti “Yogyakarta”, “Tentang Kita” dan “Rentang Asmara”. Bahkan wajahnya sempat muncul di album perdana grup yang digawangi Katon Bagaskara, Lilo dan Adi itu.

Selain itu, ada grup vokal Nitatadi yang beranggotakan Hedi Yunus, Ronni Waluya, Rita Effendy, dan Netta Kusumah Dewi. Juga menampilkan Iluni band, yang terbentuk dari lintas fakultas dan angkatan. 

Tim Publikasi dan Dokumentasi Dies FKUI ke -71 dr. Fardiana menyampaikan, panitia acara tersebut merupakan Fakultas Kedokteran UI angkatan 96 atau keluarga besar Salemba 96 (Karsa96).

Konser yang disebut 7 Ruang dengan DSS Music secara live streaming itu bakal dipandu oleh komedian Cak Lontong dan dr. Iwul.

Pengambilan tema Support for Health Workers merupakan bagian dari tema besar kegiatan Dies Natalis FKUI ke-71 tahun 2021 yaitu Karsa dan Cita untuk Indonesia. Tujuannya memberikan dukungan terhadap garda terdepan dalam melawan Covid-19.

Kegiatan yang sudah dilakukan adalah Virtual Run ‘Miles for Health Workers’ 20 Desember lalu, diikuti 587 peserta dan berhasil mengumpulkan donasi Rp37 juta lebih. 

Untuk Virtual Concert Support for Health Workers diharapkan dapat mengumpulkan donasi lebih banyak lagi agar lebih banyak tenaga kesehatan terdampak Covid-19 yang mendapat manfaat. 

Virtual Concert ini dapat ditonton secara gratis, tanpa registrasi dan tiket apapun melalui channel Youtube DSS Music pada hari Minggu,10 Januari 2021 pukul 18.30 WIB. ***

Aturan Tegas untuk Diam di Rumah

Jayakarta News –Dewan  Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo juga mengimbau agar menerapkan aturan yang sangat tegas kepada warga masyarakat untuk diam di rumah.

Isolasi mandiri dengan cara diam di rumah sudah dibahas di berbagai studi. Dengan tingkat kepatuhan tinggi (> 70%) berdasarkan 16 penelitian, karantina di rumah efektif dalam memperlambat penyebaran penyakit. Terdapat beberapa laporan kasus penyebaran virus SARS-CoV-2 dari individu asimtomatik (tanpa gejala) maupun pre-simtomatik (dengan gejala yang belum muncul).

Banyak individu di Indonesia yang kemungkinan besar sudah terpapar kasus positif COVID-19 di tempat umum maupun di rumah. Dengan karantina 50% individu terpapar saja, dapat berdampak pada penurunan jumlah kasus selama epidemic peak sebanyak 25%, serta penundaan epidemic peak tersebut sekitar 1 minggu.

Namun, lebih dari 500 akademisi di dunia menyatakan bahwa pembatasan sosial (social distancing) tidak cukup untuk mengontrol penyebaran infeksi SARS-CoV-2, sehingga yang dibutuhkan ialah tindakan pembatasan yang lebih lanjut. Aturan tegas perlu diberlakukan untuk membuat rakyat tetap diam di rumah selama periode pembatasan sosial ini.

Denda spesifik diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar. Kerjasama dan koordinasi Pemerintah seluruh elemen masyarakat (seperti TNI, POLRI, pemimpin daerah, pemuka agama, tokoh adat) sangat dibutuhkan sehingga menjadi gerakan sosial. Pelajaran akibat keterlambatan dan ketidakdisiplinan dalam penerapan social distancing dari negara Italia dan Iran, menyebabkan jumlah kesakitan dan kematian yang meningkat drastis dalam hitungan hari.

Di Australia, individu didenda AU$ 1.000 dan perusahaan juga didenda AU$ 5.000 jika melanggar peraturan isolasi mandiri yang dikeluarkan pihak negara bagian New South Wales. Pelanggar peraturan juga dapat diberikan sanksi penjara maksimal 6 bulan. Untuk menegakkan peraturan tersebut, 70.000 polisi dikerahkan untuk patroli dan pemeriksaan acak di beberapa lokasi di masyarakat.

Dalam kegiatan patrolinya, pihak berwenang juga dilengkapi dengan  masker dan alat pelindung diri (APD). Saat ini kementerian kesehatan RI (Kemenkes RI) telah mengeluarkan protokol isolasi mandiri yang berpotensi menjadi acuan peraturan yang tegas. Jika diterapkan di Indonesia sesegera mungkin, hal ini dapat membuat efek jera terhadap pelanggar peraturan dan juga menurunkan jumlah kasus saat epidemic peak COVID-19 di Indonesia. (rr)

BERITA TERKAIT

IMBAUAN FKUI KEPADA JOKOWI

KETIKA PARA DOKTER BERGUGURAN

PERLU RP 4 TRILIUN UNTUK LOCKDOWN JAKARTA

PENTINGNYA APD UNTUK FASKES DAN RS

Pentingnya APD untuk Faskes dan RS

Jayakarta News – Point ketiga surat Dewan  Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) kepada Presiden Joko Widodo menyoal penyediaan alat pelindung diri (APD) yang cukup untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama RS pemerintah.

Ketersediaan APD yang cukup sangat penting dalam kondisi pandemi COVID-19 untuk para tenaga medis. Bila APD yang cukup tidak tersedia, ditakutkan akan berdampak buruk bagi tenaga kesahatan maupun pelayanan kesehatan yang diberikan di Indonesia.

Seperti dilansir KOMPAS, 24 Maret 2020, presiden RI menyatakan bahwa pemerintah pusat memang telah mendistribusikan 105.000 APD melalui pemerintah daerah (pemda).9 Namun, perlu diingat bahwa suplai dan kebutuhan APD selama pandemi COVID-19 adalah hal yang dinamis.

Penanganan kasus kekurangan APD oleh pemerintah RI dapat mencontoh tindakan negara lain. Kelangkaan APD di Inggris membuat tenaga kesehatan, termasuk dokter di negara tersebut mengancam untuk tidak melanjutkan tugas mulianya.10 Kekurangan suplai APD di Inggris langsung direspon oleh National Health Service United Kingdom (NHS UK).

Pihaknya menyediakan nomor telepon hotline yang aktif 24 jam sehari untuk pelaporan langkanya APD. Pelaporan dapat dilayangkan juga melalui email.

Dalam surat pernyataannya, NHS UK menyediakan layanan antar dan dukungan penyediaan APD 24 jam sehari selama 7 hari seminggu. Hal ini dilakukan NHS UK untuk memastikan staf medis dalam kondisi aman. Dalam satu hari, NHS UK mengirimkan 2,6 juta masker medis dan 10.000 hand sanitizer ke fasilitas pelayanan kesehatan di London saja.

Penyediaan APD tersebut juga dilakukan untuk praktik klinik mandiri, dokter gigi, apotek, panti asuhan, dan panti jompo.

Indonesia dapat belajar dari kejadian yang ada di negara lain. Hal ini penting demi tersedianya APD yang cukup untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama RS pemerintah. RS swasta perlu juga diberikan akses untuk membeli APD dengan harga yang pantas. (rr)

BERITA TERKAIT

KETIKA PARA DOKTER BERGUGURAN

PERLU RP 4 TRILIUN UNTUK LOCKDOWN JAKARTA

IMBAUAN FKUI KEPADA JOKOWI

Perlu Rp 4 Triliun untuk Lockdown Jakarta

Jayakarta News – Point kedua surat Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) kepada Presiden Joko Widodo merinci skenario ibukota Jakarta menerapkan lockdown. Sebab, memang hanya dengan cara lockdown, covid-19 bisa dikendalikan.

Pada point kedua, disampaikan pertimbangan local lockdown atau karantina wilayah secara selektif dapat menjadi salah satu alternatif bagi Indonesia.

Melihat dari negara-negara lain, partial atau local lockdown dapat menjadi pilihan bagi Indonesia. Apa itu local lockdown? Local lockdown atau karantina wilayah, menurut UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, merupakan sebuah langkah menutup sebuah wilayah/ provinsi yang sudah terjangkit infeksi COVID-19, dengan demikian diharapkan dapat memutuskan rangkai penularan infeksi baik di dalam maupun di luar wilayah.

Karantina wilayah disarankan dilakukan selama minimal 14 hari, di provinsi–provinsi yang menjadi episentrum (zona merah) penyebaran COVID-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan. Karantina wilayah akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan di rumah sakit, (sumber daya manusia, alat pelindung diri/APD, fasilitas RS). Pelaksanaan local lockdown ini dilakukan dengan melibatkan kerjasama lintas sektor yang matang dan pemerintah daerah.

Pelaksanaan lockdown dan aturan pembatasan aktivitas sosial yang ketat di Provinsi Hubei, Cina telah terbukti efektif menurunkan kasus sebesar 37% lebih rendah dibandingkan kota lain yang tidak menerapkan sistem ini. Sebelum pemberlakuan lockdown, para peneliti memperkirakan SARS-CoV 2 akan menginfeksi 40% populasi Cina atau sekitar 50 juta penduduk, atau 1 pasien terinfeksi akan menularkan virus ke 2 orang atau lebih.

Namun pada minggu pertama lockdown, angka ini turun menjadi 1.05. Hingga pada tanggal 16 Maret 2020, WHO mencatat 81.000 kasus di Cina. Simulasi model oleh Lai Shengjie dan Andrew Tatem dari University of Southampton, United Kingdom menunjukkan, jika sistem deteksi dini dan isolasi ini diberlakukan 1 minggu lebih awal, dapat mencegah 67% kasus, dan jika diimplentasikan 3 minggu lebih awal, dapat memotong 95% dari jumlah total yang terinfeksi.

Studi Wells dkk menunjukkan pada 3,5 minggu pertama penutupan wilayah dapat mengurangi 81,3% kasus infeksi ekspor. Penurunan ini sangat berguna untuk daerah yang masih belum atau minimal terjangkit untuk melakukan koordinasi sistem kesehatan.

Opsi lockdown lokal/ karantina wilayah secara selektif perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Indonesia, melihat upaya social distancing atau pembatasan sosial berskala besar belum secara konsisten diterapkan di masyarakat. Masih terlihat kepadatan di beberapa sarana transportasi publik, sebagian tempat wisata tetap dikunjungi, sebagian perkantoran, tempat makan, taman terbuka, dan pusat perbelanjaan tetap beraktivitas.

Situasi ini dapat menjadi lebih buruk dan tidak terhindarkan dengan adanya arus mudik pada bulan Ramadhan. Melandaikan kurva dan memperlambat proses penularan COVID-19 merupakan hal yang paling krusial karena sistem kesehatan kita saat ini belum mampu menerima beban kasus infeksi COVID19 yang masif.

Namun, perlu diperhatikan bagaimana dengan pekerja yang mendapatkan upah dengan kerja harian. Negara perlu menjamin hajat hidup seluruh warga dalam wilayah karantina, terutama warga miskin selama minimal 2 minggu karena kegiatan perekonomian akan lumpuh total! Mari kita hitung apabila Jakarta melakukan local lockdown dengan total penduduk 9,6 juta:

Makan 3x sehari dengan asumsi: Makan pagi: Rp 5.000, Makan siang: Rp 10.000, Makan malam: Rp 10.000. Total untuk makan adalah Rp 25.000,00 (untuk membeli beras, tahu, telor, per orang).

Untuk 1 hari, di Jakarta: 9,6 juta x Rp 25.000,00 = Rp 240.000.000.000. Untuk 14 hari di Jakarta: Rp 3.360.000.000.000,00 = 3.3 triliun

Kebutuhan listik/orang/hari kira-kira Rp 4.543. Untuk 1 hari, di Jakarta: 9,6 juta x Rp 4.543 = Rp 43.000.000.000. Untuk 14 hari di Jakarta: Rp 610.000.000.000, = 610 miliar

Kebutuhan air/orang/hari kira-kira Rp 735. Untuk 1 hari, di Jakarta: 9,6 juta x Rp 735, = Rp 7.000.000.000. Untuk 14 hari di Jakarta: Rp 98.000.000.000 = 98 miliar

Total Dana 14 hari di Jakarta (hanya) Rp 4 triliun. Sementara, TOTAL PENERIMAAN PAJAK INDONESIA PER-NOVEMBER 2019: Rp 1.312,4 triliun

Dengan penghitungan demikian, maka rasanya sangat memungkinkan apabila melakukan local lockdown atau karantina wilayah demi mencegah penularan COVID-19 lebih lanjut.

Pengembalian sebagian uang pajak dari rakyat untuk rakyat dengan adanya kejadian pandemi seperti ini merupakan tindakan yang wajar. Semoga hal ini juga menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan sedikit keringanan biaya hidup dasar 14 hari bagi masyarakat Indonesia. (rr)

BERITA TERKAIT

IMBAUAN FKUI KEPADA JOKOWI

KETIKA PARA DOKTER BERGUGURAN

Ketika Para Dokter Berguguran

Jayakarta News – Wabah Covid-19 menerjang Indonesia. Sejumlah dokter dan petugas paramedis yang terpapar corona, meninggal dunia. Sedangkan, pemerintah belum juga mengambil langkah tegas. Terkait itu, Dewan  Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) melayangkan surat imbauan kepada Presiden Joko Widodo.

Pada point pertama surat yang ditandatangani Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Prof Dr dr Siti Setiati, SpPD, K-Ger, Mepid, FINASIM, menyoal pengumuman jumlah korban yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Per tanggal 24 Maret 2020, terdapat 790 kasus positif infeksi COVID-19 di Indonesia dengan proporsi terbanyak ditemukan di ibukota negara kita, Jakarta (463 kasus).

Angka kematian/mortalitas di Indonesia sendiri saat ini mencapai 58 kasus, dengan jumlah pasien yang sembuh adalah 30. Dengan demikian, Indonesia berada pada ranking-5 kasus dengan case fatality rate (CFR) tertinggi ke-5 di dunia.1 Berkaca dari negara-negara lain, dengan adanya perkembangan uji diagnostik, maka jumlah kasus positif di Indonesia akan terus bertambah secara eksponensial.

Mengatasi pertambahan kasus COVID-19 di Indonesia, maka seluruh pemerintah, organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga terkait, tenaga kesehatan di seluruh lapisan fasilitas kesehatan, beserta masyarakat harus dapat bekerja sama, secara terintegrasi dan multi-disiplin dalam memerangi virus COVID-19 ini.

Indonesia bisa mengambil pelajaran dari Korea Selatan yang membuat kebijakan agar semua orang yang pernah terpapar atau kontak dengan pasien positif COVID-19 untuk diperiksa dengan cara mendirikan drivethru tempat pengecekan COVID-19 secara massal, sehingga semua orang dapat di-swab dan hasilnya akan diberitahu 2-3 hari ke depan. Hasilnya secara transparan akan diberi tahu kepada pasien dan juga data tersebut diambil oleh negara.

Lebih lanjut, apabila pasien tersebut positif, maka distrik/daerah tersebut akan diberi notifikasi oleh negara untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap infeksi COVID-19. Secara nasional, pemerintah Korea Selatan melarang semua aktivitas dengan jumlah massa yang banyak, perkumpulan-perkumpulan, menggalakan work from home, menggunakan alat telekomunikasi dan internet secara maskimal, memberi edukasi etika bersin, etika batuk, serta cuci tangan sesering mungkin.

Di Korea Selatan pun terjadi lonjakan jumlah masyarakat terinfeksi COVID-19, namun jumlah kematian tidak seperti negara-negara lain (0.69%). Di Korea Selatan, apabila pasien tersebut stabil dan tidak ada keluhan, maka mereka menjalankan self-isolation dan social distancing pada diri mereka sendiri, termasuk menjauhi keluarga mereka yang tidak terinfeksi COVID19.

Apabila mereka memiliki gejala berat, mereka dapat dirawat di Rumah Sakit besar khusus infeksi COVID-19, sehingga tidak dicampur dengan pasien non-infeksi COVID-19. Ada pula rumah sakit lokal dimana mereka dapat merawat pasien infeksi COVID-19 dengan gejala ringan. Selain pembatasan perjalanan ke dalam dan luar negeri, produksi masker di Korea Selatan pun ditingkatkan, sehingga baik tenaga kesehatan maupun masyarakat tidak kekurangan alat pelindung diri (APD), tentunya dengan harga normal.

Ketersediaan alat-alat di rumah sakit juga memiliki peran penting, terutama pada pasien infeksi COVID-19 berat. Pada umumnya, herd immunity atau kekebalan kelompok bisa tercapai bila populasi terinfeksi sekitar 70%. Artinya 270 juta x 70% = sekitar 189 juta orang. Kalau rerata CFR di dunia adalah 3%, maka harus ada sekitar 5-6 juta jiwa.

Sementara saat ini CFR Indonesia adalah 8-10% ditambah lagi dengan Indonesia adalah negara yang luas dan banyak kepulauan, tentu akan sulit pemantauan dan prediksinya. Skenario ini adalah apabila populasi terinfeksi sekitar 70%, bagaimana kalau 90% populasi terinfeksi dengan CFR 8%? Berapa juta orang akan jatuh sakit dan meninggal karena infeksi ini?

Kalau pakai asumsi di atas, dan kita pakai CFR dunia sebagai CFR Indonesia, maka dengan jumlah kematian sekarang 55, artinya jumlah kasus sebenarnya (55×100)/4,3 = 1279 kasus. Sehingga, kemungkinan jumlah kasus COVID19 di Indonesia saat ini adalah sekitar 1.300 KASUS.

Fasilitas kesehatan kita tidak siap. Dengan episentrum infeksi saat ini di Jabodetabek dan Surabaya saja fasilitas kesehatan kita masih memiliki kesulitan untuk mendapatkan APD.

Selain itu, ketersediaan alat bantu pernapasan hanya terbatas di beberapa RS saja, menghasilkan CFR yang tinggi. Sulit dibayangkan apabila daerah Papua dengan fasilitas kesehatan yang minim terinfeksi COVID-19. Saat ini, studi menyatakan hanya tersedia 2 bed ICU (Intensive Care Unit) setiap 100.000 populasi di Indonesia.4 Hal ini merupakan proporsi terendah di Asia.

Bayangkan apabila infeksi ini meluas di Indonesia! Bukan hanya masyarakat yang akan menjadi korban, tetapi tenaga kesehatan garis depan pun satu per satu akan berguguran. Sungguh tragis. (rr)

BERITA TERKAIT

IMBAUAN FKUI KEPADA JOKOWI

Imbauan FKUI kepada Jokowi

Jayakarta News – Terdorong maksud Indonesia segera keluar dari situasi darurat covid-19, terkait penanganan Covid-19, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) melayangkan surat imbauan bagi pemerintah. Surat imbauan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Tujuh point yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Prof Dr dr Siti Setiati, SpPD, K-Ger, Mepid, FINASIM. Surat itu tertanggal 26 Maret 2020, dan ditembuskan kepada tiga pihak: Kepala Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.

Point pertama tentang Situasi Covid-19 di Indonesia. Indonesia berada pada ranking ke-5 dengan case fatality rate (CFR) tertinggi ke-5 di dunia, dengan CFR 8 – 10 persen. Berdasarkan proyeksi CFR dunia sebagai CFR Indonesia, kemungkinan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini adalah sekitar 1.300 kasus. Angka ini, dua kali lipat lebih besar dibanding angka yang dipublikasikan resmi oleh pemerintah.

Point kedua, pertimbangan local lockdown atau karantina wilayah secara selektif dapat menjadi salah satu alternatif bagi Indonesia. Dikatakan, lockdown berdasar UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, merupakan langkah menutup sebuah wilayah/provinsi yang sudah terjangkit infeksi Covid-19. Dengan demikian diharapkan dapat memutus rantai penuluran infeksi baik di dalam maupun di luar wilayah.

Karantina wilayah disarankan dilakukan selama minimal 14 hari, di provinsi-provinsi yang menjadi episentrum (zona merah) penyebaran covid-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan. Karantina wilayah akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan di rumah sakit (sumber daya manusia, alat pelindung diri/APD, fasilitas RS). Pelaksanaan local lockdown ini dilakukan dengan melibatkan kerjasama lintas sektor yang matang dan melibatkan pemerintah daerah.

Point ketiga, penyediaan alat pelindung diri (APD) yang cukup untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama RS pemerintah. Ketersediaan APD yang cuup, sangat penting dalam kondisi pandemi covid-19 untuk para tenaga medis. Bila APD tidak tersedia cukup, ditakutkan akan berdampak buruk bagi tenaga kesehatan maupun pelayanan kesehatan yang diberikan di Indonesia. APD yang cukup sangat diperlukan untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama RS pemerintah. RS swasta perlu juga diberikan akses untuk membeli APD dengan harga yang pantas.

Point keempat, aturan yang sangat tegas untuk diam di rumah. Aturan ini sangat penting pada periode pembatasan sosial. Denda spesifik diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar. Kerjasama dan koordinasi pemerintah, seluruh elemen masyarakat (seperti TNI, Polri, pemimpin daerah, pemuka agama, tokoh adat) sangat dibutuhkan sehingga menjadi gerakan sosial. Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi (lebih dari 70 persen), berdasarkan 16 penelitian, karantina di rumah efektif dalam memperlambat penyebaran penyakit.

Point kelima, rencana mitigasi dan rencana strategis penanganan pasien suspek dan konfirmasi Covid-19. Dengan membagi perawatan pasien menjadi perawatan di rumah untuk pasien ODP (orang dalam pemantauan) dengan melibatkan tenaga Puskesmas, perawatan di RS untuk pasien PDP (pasien dalam pengawasan). Strategi lain adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan, networking antar fasilitas kesehatan, penguatan sistem penunjang pelayanan kesehatan, dan jaminan asuransi untuk tenaga kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) penunjang lain yang terlibat.

Point keenam, koordinasi yang baik antarkementerian dan lembaga terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih terarah dan terlaksana dengan baik. Terakhir, point ketujuh, dalam pengambilan keputusan seyogianya berbasis bukti (evidence based) dan melibatkan para pakar di bidangnya termasuk ahli komunikasi masyarakat. (rr)

Membangun Sumber Daya Manusia melalui Investasi Gizi yang Cermat

Jayakarta News – Presiden RI pada pidato pelantikannya 20 Oktober 2019 lalu menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas pertama pemerintahnnya pada periode 2019-2024. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 menjadikan penurunan stunting sebagai fokus prioritas bidang kesehatan. Saat ini 30,8% balita di Indonesia mengalami stunting (RISKESDAS 2018). Intervensi melalui pemenuhan kebutuhan gizi serta pencegahan dan pengobatan penyakit menjadi fokus upaya penurunan stunting secara terintegrasi.

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki peran penting dalam pengembangan keilmuan yang dapat membantu pemerintah memperbaiki upaya-upaya perbaikan gizi dan kesehatan. Pemenuhan gizi yang tepat sedini mungkin sangat penting dilakukan untuk mencegah masalah beban ganda gizi baik tingginya permasalahan kekurangan gizi dan meningkatnya masalah obesitas dan pertumbuhan epidemi penyakit tidak menular yang disebabkan oleh asupan gizi yang berlebih pada era transisi gizi yang cepat.

Melalui International Conference on Nutrition (ICON) 2019 yang diselenggarakan pada 4 November 2019 di Gedung IMERI FKUI, Jakarta, dibahas berbagai faktor yang mempengaruhi gizi dan kesehatan sesuai siklus kehidupan. Periode 1000 hari pertama kehidupan, yaitu sembilan bulan kehidupan janin dalam kandungan, kelahiran dan bertumbuh hingga usia dua tahun merupakan periode yang sangat penting dalam menentukan status gizi dan kesehatan untuk jangka panjang. Hal ini termasuk mengurangi angka kesakitan dan kematian anak serta mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal.  

Maraknya makanan olahan yang dikenal sebagai ultra process foods yang disertai berkurangnya asupan buah-buahan dan sayur-mayur yang mendorong balita lebih menyukai makanan-makanan olahan mengakibatkan peningkatan obesitas dan penyakit degeneratif pada anak. Berbagai upaya penyampaian pesan-pesan pola makan sehat telah dilakukan di sekolah-sekolah, namun efektifitas penyampaian pesan tersebut perlu dikaji. Asupan gula tambahan dalam taraf yang tinggi pada pola makan harian balita juga mengakibatkan perubahan biologis, sebagai manifestasi awal penyakit degeneratif pada anak.  

Di sisi lain, keluarga-keluarga yang mengalami kerawanan pangan juga rentan dalam pemenuhan kebutuhan gizi pada anak. Diperlukan suatu panduan untuk dapat memenuhi kebutuhan gizi sesuai jenis pangan yang terjangkau dan tersedia agar anak-anak tersebut terhindar dari kekurangan gizi jangka panjang yang mengakibatkan stunting.

“Anak yang mengalami stunting akan memiliki inteligensia dan kemampuan kognitif yang rendah, hambatan belajar serta tingkat kelulusan sekolah yang rendah. Saat dewasa, upah yang didapat juga rendah. Diperkirakan sebesar 2-3% Produk Domestik Bruto nasional hilang akibat masalah gizi” ujar Dr. Rr. Dhian Probhoyekti, SKM, MA, Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan RI.

Selain faktor akses dan utilisasi pangan, stunting juga dapat disebabkan oleh kondisi biologik yaitu gangguan penyerapan yang memerlukan penanganan secara klinis.

Dalam mencegah stunting, memberi perbaikan pertumbuhan dan perkembangan anak, dan mengatasi beban ganda gizi, pendekatan intervensi spesifik gizi dan sensitif multisektor harus dilakukan. Pendekatan tersebut adalah memadainya akses pada pola asuh anak, stimulasi psikososial dan praktek pemberian makan sesuai usia, pelayanan kesehatan, kesehatan lingkungan, ketersediaan sarana air bersih dan sanitasi serta keberagaman makanan yang aman dan bermutu.

Di sisi lain, prevalensi anemia pada ibu hamil yang tinggi yaitu sebesar 48,9 % (RISKESDAS, 2018), mengakibatkan sulitnya menurunkan angka kesakitan dan kematian pada ibu. Penyebab utama dari anemia adalah kekurangan zat besi, dan hal ini terjadi pada hampir separuh ibu hamil di Indonesia.

Berbagai penyakit degeneratif yang terjadi pada usia remaja hingga dewasa, yaitu penyakit jantung dan penyakit metabolik memiliki hubungan erat dengan status gizi dan kesehatan pada usia tersebut, maupun yang telah dipicu sejak usia kanak-kanak. Di Indonesia penyakit tidak menular akibat masalah gizi yang dipicu pola makan serta gaya hidup yang tidak sehat meningkat pesat seperti di berbagai negara lainnya.

Asupan dan metabolisme zat gizi mikro pada usia reproduktif, sangat penting diimbangi dengan pola makan dari beragam kelompok makanan sesuai pedoman gizi seimbang yang tercermin dalam panduan Isi Piringku. Gangguan gizi dan metabolik seperti gangguan kadar lemak dalam darah, diabetes melitus atau dikenal sebagai kencing manis serta obesitas sentral semakin meningkat dan menjadi bagian yang harus ditanggung oleh negara melalui Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan demikian, “Investasi gizi yang cermat bersama dengan peningkatan akses pada berbagai sektor adalah kunci pembangunan SDM dan pembangunan nasional”. Kami mengundang para akademisi, pemangku kebijakan dan pihak-pihak yang terkait untuk mendiskusikan tantangan yang kita hadapi pada beban ganda malnutrisi di era transisi gizi serta mengupas perkembangan dan terobosan-terobosan terbaru yang berbasis riset dalam mengatasi kendala-kendala dalam menanggulangi stunting” tegas Dr. Rina Agustina, M.Sc, PhD, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Gizi FK UI, selaku penyelenggara ICON 2019. (press release)