Connect with us

Kabar

Imam Bajuri Menang Perkara Yayasan Raudlatul Mustarsyidin Kuta

Published

on

DENPASAR, JAYAKARTA NEWS – Perjuangan Anwar Hariyono, S.Ag., H. Imam Bajuri, H. Mochamad Arief Lonthor untuk memeroleh kembali hak mereka sebagai pendiri Yayasan Raudlatul Mustarsyidin di Kuta tampaknya tak sia-sia.

“Yang pasti Pengadilan Negeri Denpasar sudah mengabulkan gugatan kami, bahkan Pengadilan Tinggi Bali menguatkan pula putusan pengadilan sebelumnya,” ujar H. Imam Bajuri, salah satu pendiri Yayasan Raudlatul Mustarsyidin di Kuta, Kabupaten Badung, yang juga bertindak sebagai penggugat dalam perkara perkara konflik para pendiri yayasan, Minggu, 15 Juli 2023, di Kuta.

Gugatan tersebut berkaitan dengan konflik yang terjadi antarpara pendiri Yayasan Raudlatul Mustarsyidin. Menurut Imam Bajuri, awalnya ada tiga orang dari tujuh pendiri yayasan tak diajak berembuk oleh empat pendiri lain. Ini terjadi ketika secara diam-diam keempat pendiri tersebut menganjukan akta baru Yayasan Raudlatul Mustarsyidin ke notaris.

“Ternyata notaris menerbitkan akta baru yayasan tanpa melibatkan saya dan dua pendiri lain, Anwar Hariyono dan H. Mochamad Arief Lonthor. Dalam akta yayasan yang baru itu hanya tercantum nama empat pendiri, yaitu Ali Murtada, Syamsudin (alm.), Mat Halil, dan Mat Jaelani,” kisahnya.

Saat mengetahui adanya langkah sepihak yang dilakukan empat pendiri tersebut, Imam Bajuri dan dua pendiri lain tak tinggal diam. Meski awalnya sebelum menggugat ke pengadilan, Imam Bajuri dkk telah mengupayakan langkah mediasi beberapakali. Tetapi, upaya pihaknya ini selalu tak ada tindak lanjutnya.

“Kami tentu kecewa itikad baik yang kami lakukan tak mendapat tanggapan serius. Akhirnya sepakat melayangkan gugatan ke PN Denpasar,” katanya.

Yayasan Raudlatul Mustarsyidin awalnya didirikan sesuai akta pendiri Nomor 22 pada 8 Juli 1999. Akta ini diterbitkan notaris Amir Sjarifuddin, S.H. Saat proses pembuatan akta di kantor notaris hadir Anwar Hariyono, H. Imam Bajuri, H. Mochamad Arief Lonthor, H. Ali Murtada, Syamsudin, Mat Halil, Mat Jaelani.  Ketujuh orang inilah yang namanya tercatat sebagai pendiri yayasan di akta tersebut. Ketua Yayasan dipercayakan kepada H. Ali Murtada, Wakil Ketua H. Imam Bajuri, Sekretaris Syamsudin, Wakil Sekretaris Mat Halil; Bendahara Mat Jaelani; Wakil Bendahara Prayitno; dan Pembantu Umum Drs. Abdurrakib

Yayasan ini bergerak di bidang pendidikan dan sosial. Bangunan sekolah raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, aliyah, dan perguruan tinggi menjadi program utamanya. Sekolah yang dibangun dan dikelola yayasan ini berkembang pesat.

Tetapi, masalah awal muncul saat terbit akta baru pendirian Yayasan Raudlatul Mustarsyidin. Akta baru ini bernomor 82. Akt aini diterbitkan 31 Agustus 2009 oleh notaris I Gede Semester Winarno, S.H. Notaris ini kemudian mendaftarkannya ke Kemenkumham. Dari sini terbit SK No. AHU-4289.AH.01.04.Tahun 2009 pada 16 November 2009.

Dalam akta baru yayasan ini tertulis sejumlah nama lain yang duduk sebagai badan pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan. Sebagai ketua pembina K.H. Achmad Sufyan Miftahul Arifin. Sementara anggota badan pembina tercatat K.H. Raden Mohammad Cholil As’ad; Ahmad Zaki Abdullah; H. Syamsudin; H. Alqab Fauzy; Mat Jaelani; H. Nasibuddin; H. Abu Darda; H. Mun’em; Rasyid.

Ketua yayasan dipercayakan kepada H. Ali Murtada. Komposisi pengurus dilengkapi Sekretaris Samsul Arifin; Sekretaris I Ispandi; Sekretaris II Zainul Hasan; Sekretaris III Atmawan; Sekretaris IV Nurud Da Awi; Bendahara Umum Ahmadi; Bendahara I Haji Abdul Adhim Jalil; Bendahara II Madsari; Bendahara III Mas’ud; Bendahara IV H. Muhamad Sadli. Ada pula badan pengawas dengan Ketua H. Muhamad Sadli; dan anggotanya terdiri dari Zaini Azain; Ilyas Zainal; H. Matlani; H. Matnan.

Proses penerbitan akta baru tersebut dinilai Imam Bajuri sebagai langkah ilegal. Sebagai pendiri, pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh empat pendiri yang kemudian menjadi tergugat itu. Pihaknya belum pernah diajak mengikuti rapat badan pendiri/pembina untuk membahas akta baru Yayasan Raudlatul Mustarsyidin Nomor 82 yang dibuat di Kantor Notaris I Gede Semester Winarno, S.H. tersebut.

Menurut Imam Bajuri, pihaknya makin meradang saat mengetahui ada nama sejumlah kyai di Situbondo, Jawa Timur, termasuk orang-orang yang sama sekali tidak pernah tercantum namanya sebagai pendiri saat yayasan tadi pertamakali berdiri.

“Kami mencium ada aroma tidak baik di balik terbitnya akta baru yayasan ini. Makanya, kami menggugat ke pengadilan empat orang pendiri yang salah satunya telah meninggal, termasuk notarisnya ikut tergugat,” tandasnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Denpasar menilai para tergugat telah  melakukan  tindakan atau perbuatan melawan hukum. Ini dilakukan dengan cara tidak memberitahukan, mengajak dan/atau tidak ada rapat badan pembina yang secara khusus membahas akta pendirian Yayasan Raudlatul Mustarsyidin Nomor 82 yang diterbitkan Notaris I Gede Semester Winarno, S.H.

Majelis hakim Yogi Rachmawan, S.H., M.H. juga menilai akta pendirian Yayasan  Raudlatul  Mustarsyidin Nomor  82 oleh Notaris  I  Gede  Semester Winarno, S.H. jelas-jelas tidak sah. Oleh karena itu batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan. Kata lain, seluruh produk hukum  yang dihasilkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 82 tadi dan kemudian didaftarkan ke Kemenkumham dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan. (Syam)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *