Connect with us

Kabar

Yang tak Paham Maksud Hak Veto Para Menko, Ini Penjelasan Mahfud MD

Published

on

Mahfud MD, pakar hukum tata negara yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik—foto instagram mahfudmd

JAYAKARTA NEWS— Awalnya adalah pernyataan sejumlah pihak yang mempertanyakan soal ‘hak veto’ yang menurut mereka tidak ada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Maka inilah penjelasan Mahfud MD, pakar hukum tata negara yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik.

Menurut Mahfud, sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015, Kemenko Polhukam bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Fungsi pengendalian tersebut, jelasnya, dilakukan dengan cara mendorong institusi yang berjalan terlalu lambat atau menahan institusi yang bergerak terlalu cepat agar terjadi sinkronisasi.

“Kemudian mempertemukan titik-titik kosong dari program itu. Misalnya ada suatu kasus, lalu rebutan, kata saya ini tugas saya, kata yang satunya tugas dia, nah itu Menko yang menentukan. Juga mempertemukan jalan tengah, kalau kata yang satu harus begini, yang satu harus begitu, maka Menko yang akan ikut turun tangan mempertemukan sehingga tidak terjadi benturan dan tidak terjadi kekosongan. Itulah sebenarnya yang oleh bapak Presiden disebut veto,” paparnya.

Menurut Menko Polhukam, istilah veto di sini adalah istilah politis yang digunakan Presiden sehingga tidak ada lagi pandangan bahwa tidak dikenal veto menteri dalam sistem tata negara Indonesia.

Menko Polhukam menjelaskan istilah veto yang digunakan bukanlah veto dalam arti hukum, melainkan dalam arti politis dan administratif yang maksudnya Presiden adalah mengarahkan jika satu program tidak jalan karena terjadi perbenturan atau persaingan, maka harus diselesaikan oleh Menko atas nama Presiden.

“Saya takjub mendengar laporan-laporan tadi, ternyata Indonesia ini sudah punya instrumen kelembagaan yang lengkap dan bagus sehingga kalau lembaga-lembaga itu bekerja dengan baik, negara ini akan sangat maju. Sudah ada mekanisme defensifnya agar tidak bobol sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, ada juga mekanisme ofensifnya agar bisa maju ke tengah-tengah dunia. Nah tinggal pesan Presiden bagaimana kalau ini kompak bersatu dalam satu barisan yang sama, dalam satu visi, ya kita akan maju,” tutur Menko Polhukam.***jpp/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *