Kabar
RUU Perampasan Aset Konsepnya Bisa Membuat Koruptor Miskin
JAYAKARTA NEWS— Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan jadi instrumen hukum baru untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi lebih berat lagi sehingga mampu membuat pelaku pidana rasuah jatuh miskin.
Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Prof Dr Asep Nana Mulyana SH,MH kepada Jayakarta News menyatakan optimis naskah Rancangan UU tersebut segera rampung sebelum diserahkan kepada Presiden dan DPR RI.
“Setelah pertemuan di Kemenko Polhukam, pak Mahfud sudah meminta untuk segera revisi teknis yang bersifat redaksional bersama tim gabungan. Bila masih ada hal substansial, silakan saja diperbaiki,” jelas dosen di UPI Bandung dan Universitas Negeri Mataram ini yang juga menyatakan akan segera menyampaikan naskah RUU kepada Presiden.
Tim gabungan yang dimaksud sebagaimana penjelasan Menko Polhukam kepada media terdiri dari pejabat eselon I dari unsur Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Keuangan dan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.
Dirjen Asep Mulyana mengusulkan agar perbaikan teknis oleh tim gabungan, paralel dengan proses penyampaian draft RUU ke DPR. Sebab, koordinasi antar lembaga ini penting dilakukan agar target waktu bisa disesuaikan dengan jadwal rencana pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.
Mahfud dalam penjelasannya juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah mendorong untuk mengkonsolidasikan menteri-menteri dan pimpinan lembaga segera menyelesaikan draf RUU tersebut secepatnya.
Secara subtansial naskah RUU menurut Menkopolhukam, sudah diparaf oleh menteri-menteri dan pimpinan lembaga terkait. Diharapkan dalam pekan ini perbaikan-perbaikan teknis redaksional sudah dapat diselesaikan. Perbaikan yang bersifat substansial apabila masih ada, bisa segera diusulkan kepada Tim Gabungan. Selanjutnya naskah RUU akan diserahkan kepada Presiden dan DPR.
Menyikapi rencana pemerintah mengusulkan RUU Perampasan Aset yang memang merupakan usulan dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat, politisi dan mantan anggota DPD RI Haji Pardi sependapat dan sangat mendukung rencana besar ini.
Politisi dari daerah pemilihan DKI Jakarta bahkan mengusulkan ada pasal perlunya dilakukan azas pembuktian terbalik. Sehingga hasil korupsi uang negara benar-benar dapat dirampas sepenuhnya, Bila perlu koruptornya dimiskinkan saja.
Politisi yang mengaku bisa menjadi anggota DPD RI pada Tahun 2014 cukup dengan modal Rp12 juta saja berharap, RUU tersebut bisa mendapat apresiasi positif dari para legislator di Senayan. Nanti dia berharap masyarakat akan mandiri dan cerdas memilih pemimpinnya.
“Saya yakin saatnya nanti pemilih takut memilih wakilnya karena uang. Mereka akan pilih wakilnya yang berintegritas dan kapabel, ” pungkas salah satu penggiat anti korupsi yang ikut mendirikan LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gerak) 22 tahun lalu di Bogor. (nat)