Connect with us

Kabar

TikTok Comeback Dagang di Indonesia

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Aplikasi media sosial TikTok, “si jago joget“, telah menjalin kesepakatan kerjasama patungan dengan raksasa teknologi Indonesia, GoTo, untuk memulai kembali bisnis belanja online di Republik ini.

Perusahaan yang dimiliki oleh Bytedance, China, berencana untuk menginvestasikan lebih dari $1,5 miliar atau setara dengan R 23,27 triliun sebagai komitmen jangka panjang perusahaan itu kepada Tokopedia. Sebagai hasilnya, Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan digabungkan di bawah PT Tokopedia, dengan TikTok memiliki pengendalian atas PT Tokopedia sekitar 75%. Dengan demikian, fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.

Pada Oktober, TikTok Shop harus menutup operasinya di Indonesia untuk mematuhi peraturan baru yang berlalu di negara dengan ceruk pasar terbesar Asia Tenggara itu. Bayangkan, TikTok memiliki sekitar 125 juta pengguna di Indonesia. Dan mereka adalah pasar yang legit.

Dalam kesepakatan ini, TikTok akan membeli sekitar 75% saham Tokopedia dan mengintegrasikan bisnis TikTok Shop di Indonesia dengan Tokopedia.

“Kemitraan strategis ini akan dimulai dengan periode uji coba yang dilakukan dengan berkonsultasi erat dan pengawasan oleh regulator yang relevan,” kata kedua perusahaan dalam pernyataan bersama.

GoTo dan TikTok juga mengatakan mereka akan mempromosikan barang-barang Indonesia di platform mereka dan membantu pengembangan strategi produksi dan penjualan untuk bisnis kecil dan menengah di negara tersebut.

Kesepakatan ini datang setelah pemerintah Indonesia melarang belanja online di platform media sosial untuk melindungi pedagang kecil dan data pengguna.

Banyak dari lebih dari 270 juta penduduk Indonesia adalah pengguna media sosial yang aktif, dan mereka merupakan pasar ritel online terbesar TikTok sebelum larangan berlaku pada Oktober.

Pengumuman larangan tersebut datang setelah Presiden Indonesia, Joko Widodo, mengatakan pada September: “Kita perlu berhati-hati dengan e-commerce. Ini bisa sangat baik jika ada regulasi tetapi bisa menjadi buruk jika tidak ada regulasi.”

Penjualan e-commerce di Indonesia telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir. Nilai penjualan e-commerce diperkirakan akan meningkat lebih dari enam kali lipat antara 2018 dan tahun depan, mencapai Rp 689 triliun ($44 miliar; £35 miliar), demikian data dari Bank Indonesia.

TikTok Shop telah meningkatkan pangsa pasarnya sejak diluncurkan dua tahun lalu ke pasar belanja online Indonesia, yang didominasi oleh platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.

Peraturan di Indonesia merupakan pukulan lain bagi TikTok, yang telah menjadi sorotan di AS, Uni Eropa, dan Inggris, di mana Parlemen telah melarang aplikasi tersebut dari jaringannya atas alasan keamanan.

Di aplikasi TikTok sendiri, fitur belanja TikTok yang baru sudah tidak menggunakan bahasa Mandarin. “Keranjang kuning di video yang sudah di-upload akan kembali per 12 Desember 00.00. Seller dapat mengiklankan kembali video lama yang sudah diupload,” demikian pengumuman dari TikTok pada Selasa (12/12/2023).

Berdasarkan pemantauan pada Selasa (12/12/2023), pada pukul 00.00 setelah pembaruan aplikasi, pelanggan dapat memulai pembelian produk melalui sesi live. Namun, keranjang kuning yang dijanjikan dalam surat kepada penjual secara bertahap kembali seperti semula hingga pukul 00.30 WIB, kolom Shop di bagian utama aplikasi belum muncul seperti biasanya.

Tampilan dan cara transaksi masih sama persis dengan TikTok Shop sebelum tutup, bukan seperti Tokopedia. Namun, saat konsumen ingin membeli barang dari TikTok Shop, muncul tulisan “Service provided by TikTok partnered with Tokopedia.”

Setelah pembeli membayar, muncul banner berwarna hijau dengan logo TikTok dan Tokopedia yang bertuliskan ‘Beli Lokal’.

Sebagai bagian dari kerjasama, terdapat sejumlah peraturan baru dari TikTok yang harus dipatuhi oleh para pedagang. Ini termasuk mode libur saat toko sedang berlibur, penandaan produk yang tidak lagi dijual sebagai tidak aktif, dan pastikan ketersediaan barang yang dijual.

Penjual juga harus memastikan produk tidak mengandung bahasa asing, terutama Bahasa Mandarin, baik dalam judul, deskripsi, maupun foto. Bahasa yang diizinkan adalah Bahasa Indonesia dan Inggris.

Selain itu, karena kerja sama eksklusif dengan Tokopedia, TikTok melarang penjual menaruh tautan ke pihak ketiga atau nomor WhatsApp di bio akun atau stiker live. Para pedagang juga tidak diizinkan menyebutkan nama e-commerce lain atau melakukan siaran langsung bersamaan untuk beberapa e-commerce. TikTok menyatakan bahwa ke depannya, mereka akan bekerja sama dengan Tokopedia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan memberdayakan UMKM Indonesia. (dari berbagai sumber/sm)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *