Connect with us

Kabar

Temuan KPAI: Ada Ketidaksesuaian Permendikbud 44/2019 dengan Juknis PPDB DKI Jakarta

Published

on

JAYAKARTA NEWS—Komisi Perlindungan Anak Indonesia menemukan beberapa permasalahan terkait pelaksanaan PPDB 2020. Di antaranya adalah adanya ketidaksesuaian antara Permendikbud 44/2019 dengan juknis PPDB DKI Jakarta. Hal tersebut diungkap Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti baru baru ini.

Menurut Retno, sejak 2017-2019, Pemprov DKI Jakarta selalu menggunakan nilai dalam menyeleksi calon siswa dalam PPDB. Baru tahun 2020 Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan seleksi PPDB tidak menggunakan nilai sebagai parameter utama. 

Untuk itu, KPAI mengapresiasi perubahan paradigma PPDB tahun 2020 di DKI Jakarta yang tidak lagi menggunakan nilai sebagai seleksi sesuai amanat Permendikbud No. 44/2019 yang memberikan kuota untuk anak tenaga kesehatan Covid 19 yang meninggal dalam tugas sebesar 5 persen;  yang memiliki perhatian besar pada anak-anak dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. 

Namun begitu ada sejumlah catatan terkait pelaksanaan PPDB 2020, yaitu adanya ketidaksesuaian antara Permendikbud 44/2019 dengan juknis PPDB DKI Jakarta. Pertama,papar Retno, soal penentuan kuota. Pemprov DKI Jakarta mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen yang lebih rendah dari Permendikbud 44/2019 yang mengatur minimal 50 persen. 

Untuk itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan membuka PPDB tahap 2 jalur zonasi  dengan menambah jumlah kursi di tiap sekolah negeri antara 2-4 kursi per kelas. “Ini untuk mengakomodir anak-anak yang rumahnya sangat dekat dari sekolah pada kelurahan tersebut tetapi tidak diterima karena usianya muda,” jelas mantan Sekjen FGSI ini.

Jika SMPN di DKI Jakarta ada 350 saja dan rata-rata sekolah memiliki 5 rombongan belajar maka jumlah penambahan mencapai 4 kursi x 6 kelas x 350 sekolah = 8400 siswa dapat tertampung. Menambah jumlah kursi untuk jangka pendek lebih mudah dibandingkan menambah kelas apalagi menambah sekolah.

Kedua, lanjutnya, penambahan jalur luar kota, dimana jalur ini diisi calon siswa dari luar DKI Jakarta, seperti dari Bekasi, Bogor, Depok, Tangsel, dan Tangerang. Padahal menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, untuk SMP dan SMA/SMK di DKI Jakarta belum mampu melayani seluruh anak DKI Jakarta bersekolah di sekolah negeri, terutama untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Lebih DKI Jakarta memprioritaskan  pemenuhan hak atas pendidikan  untuk anak-anak  DKI Jakarta.

Retno Listyarti–Komisioner KPAI bidang Pendidikan–foto instagram KPAI

Untuk itu KPAI mendesak  Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada jalur prestasi nanti mengurangi jalur luar kuota dari 5 persen  menjadi 2 persen saja agar anak-anak DKI Jakarta yang dapat mengakses  sekolah negeri  jadi bertambah jumlahnya. Kelak jika DKI Jakarta sudah mampu memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di sekolah negeri dan masih ada kelebihan kursi, maka anak dari luar kota dapat diterima bersekolah negeri di wilayah DKI Jakarta.

Ketiga, tentang usia. PPDB DKI Jakarta yang dilakukan pada 25-30 Juni 2020, khususnya untuk SMP dan SMA memang menggunakan jalur zonasi dan jalur lainnya sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbud 44/2019 namun terdapat ketentuan yang menyebutkan

“Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam jalur tersebut melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan:  usia tertua ke usia termuda;  urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar,” ungkap Retno.

Hal inilah yang memicu kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah dan kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah.

Untuk itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi aturan tersebut, sehingga tidak memicu kekisruhan. Karena prinsip dari Permendikbud 44/2019 adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah (lihat Pasal 16). Faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah.

Kempat, Anak-anak yang usia muda, padahal rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju maka dalam pertemuan KPAI dengan Disdik DKI Jakarta diperoleh solusi bahwa Pemprov DKI Jakarta  akan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak  yang tidak diterima di sekolah negeri tersebut karena factor usia.

“Untuk  anak dari keluarga  tidak mampu secara ekonomi, dan tidak sanggup membayar ke  sekolah swasta maka Disdik akan memberikan bantuan melalui skema KJP (Kartu Jakarta Pintar),” kata Retno.

AKAN DIEVALUASI

Untuk diketahui, baru-baru ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  memanggil  Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terkait  delapan pengaduan tentang kriteria usia dalam PPDB DKI Jakarta. 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, dan jajaran pejabat Disdik DKI Jakarta yang menangani PPDB 2020. Dari KPAI hadir Susanto (Ketua KPAI) dan Retno Listyarti (Komisioner bidang pendidikan) beserta staf.

KPAI meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya terkait pengaduan keberatan atas penggunaan usia dari tua ke muda yang menjadi kebijakan Disdik DKI Jakarta. KPAI mempertanyakan, memgapa tidak diurut berdasarkan jarak rumah ke sekolah, tetapi mengunakan usia tua ke muda. 

Disdik DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan PPDB nya, namun untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan, bukan PPDB tahun 2020 dan berjanji akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait tepat atau tidaknya  kebijakan usia dalam PPDB 2020, mengingat ketentuan usia dalam Permendikbud bukanlah kriteria utama. 

Terkait hal ini, Kemdikbud menyampaikan kepada KPAI bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah melakukan rapat koordinasi  dengan Plt Itjen Kemdikbud RI, Chatarina M. Girsang pada Jumat (26/6).***ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *