Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Penyelenggaraan Jalan Tol Kementerian PUPR Perlu Dievaluasi

Published

on

Menteri Basuki Hadimuljono terima LHP Kementerian PUPR dari BPK/Foto: istimewa

JAYAKARTA NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk meninjau kembali perjanjian pengelolaan jalan tol, termasuk evaluasi terhadap proyek pengembangan jalan tol serta pelaksanaan sistem MLFF.

Demikian hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas penyelenggaraan jalan tol kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, yang mencakup evaluasi penyelenggaraan jalan tol di beberapa provinsi, termasuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, hingga Sumatera Selatan, periode s.d. semester I tahun 2023 di Jakarta, seperti dikutip Rabu (9/10/2024).

Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Haerul Saleh menjelaskan, pemeriksaan DTT ini merupakan bagian dari amanah konstitusional BPK yang diatur dalam pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tanggung jawab BPK untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anggota Saleh.

Pemeriksaan kali ini berfokus pada penyelenggaraan jalan tol yang melibatkan Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, dan Badan Pengatur Jalan Tol di lingkungan Kementerian PUPR.

Anggota IV BPK menyoroti sejumlah temuan penting dalam LHP tersebut, di antaranya perihal penambahan lingkup pengembangan jalan tol Ancol Timur-Pluit (elevated) yang dilakukan tanpa melalui proses pelelangan. Hal ini mengakibatkan pemerintah tidak mendapatkan skema investasi terbaik dan menunda penyelesaian proyek.

BPK juga menemukan bahwa penugasan penambahan ruas Bojonggede-Salabenda pada jalan tol Depok-Antasari berpotensi meningkatkan biaya investasi yang berdampak pada tarif dan masa konsesi. Penyelenggaraan proyek sistem transaksi nontunai nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) juga dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk meninjau kembali perjanjian pengelolaan jalan tol, termasuk evaluasi terhadap proyek pengembangan jalan tol serta pelaksanaan sistem MLFF.

“BPK berharap Kementerian PUPR segera menindaklanjuti rekomendasi ini sesuai ketentuan yang berlaku, dengan koordinasi yang baik antara Inspektorat Jenderal dan jajaran terkait,” tegas Anggota IV BPK.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah, Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Syamsudin, serta pejabat tinggi lainnya. BPK berharap sinergi antara BPK dan Kementerian PUPR terus terjalin dalam memastikan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan. (yogi)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *