Connect with us

Ekonomi & Bisnis

BPK Temukan Penyimpangan di PT Petrochina Sebesar Rp 60 Miliar

Published

on

Wakil Ketua BPK RI Serahkan LHP PT Petrocina kepada Kapolda Metro Jaya. Sumber : Humas BPK RI

JAYAKARTA NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terdapat dugaan rangkaian penyimpangan terhadap pengadaan barang jasa di Petrochina Internasional Jabung Ltd. Hasil audit menyimpulkan diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 60 miliar.

“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 60,04 miliar dari tujuh paket pekerjaan,” ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto didampingi Auditor Utama InvestigasiI Nyoman Wara kepada Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas komponen cost recovery dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2019 hingga 2023 pada Petrochina Internasional Jabung Ltd dan instansi terkait lainnya itu disampaikan kepada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Wakil Ketua BPK mengatakan bahwa pemeriksaan investigatif yang dilakukan merupakan pengembangan atas informasi awal yang diperoleh BPK, serta memperhatikan surat dari Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya perihal permohonan pemeriksaan investigatif.

Selain itu, tambah Hendra, pemeriksaan investigatif juga merupakan bagian dari kolaborasi antara BPK dan Kepolisian dalam menangani kasus keuangan yang memerlukan penegakan hukum serta transparansi.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat dugaan rangkaian penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di Petrochina Internasional Jabung Ltd. selama periode tahun 2019 s.d 2023.

BPK berharap Polda Metro Jaya beserta jajaran dapat memanfaatkan LHP investigatif dengan baik, sehingga proses penyelidikan dan penegakan hukum terkait permasalahan keuangan di Petrochina Internasional Jabung dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. (yogi)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *