Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Pengusaha Ekspor Impor Harus Melek Incoterms 2020

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Para pelaku perdagangan internasional kini semakin jelas dalam menjalankan usahanya, menyusul terbitnya Incoterms 2020.

International Chamber of Commerce (ICC) Komite Nasional Indonesia telah meluncurkan Incoterms 2020 di Jakarta, Rabu (25/9/2019). Incoterms merupakan kumpulan peraturan yang dirancang dan disusun oleh ICC untuk digunakan dalam perdagangan internasional.

Turut hadir dalam peluncuran Incoterms 2020 antara lain Emily O’Connor anggota tim revisi Incoterm 2020, Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno, Kepala Divisi Penelitian dan Asesmen Internasional Departemen Internasional Bank Indonesia Firman Hidayat, dan Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia Nurlaila Nur Muhammad.

Saat peluncuran Incoterms 2020, Lusiana Indomo (ICC Indonesia) menyebutkan, konten kumpulan terminologi perdagangan yang diakui seluruh dunia ini, juga mengandung penjelasan mengenai kewajiban maksimal penjual atau hak minimal pembeli.

“Penggunaan terminologi saat terjadi perdagangan, penting, diketahui masing-masing pihak. Misalnya dalam penyerahan barang maka ekportir maupun importir harus mengetahui tanggungjawab masing-masing,” ujar Lusiana.

Technical Advisor ICC Indonesia Sugihono Kadarisman pada kesempatan sama menyampaikan terminologi perdagangan internasional wajib diketahui pelaku perdagangan internasional atau saat terjadi ekspor maupun impor. Karena dengan mengetahui istilah perdagangan yang digunakan bisa mengurangi risiko kerugian.

“Banyak pengusaha UMKM yang rugi akibat tidak memahami terminolgi dalam perdagangan internasional. Seperti tanggungjawab pengekspor akan berakhir saat barang sudah berada dalam pengiriman. Istilah inilah yang akan menjadi acuan bagi pelaku usaha ekpor impor yang terdapat dalam Incoterms 2020,” jelas Sugihono.

Wakil Ketua ICC Indonesia Mesagus Azhari menambahkan Incoterms 2020 sudah direvisi menyesuaikan perkembangan zaman. Sehingga Incoterms 2020 merupakan kumpulan terminologi perdagangan intersional yang sudah mutakhirkan.

Incoterms pertamakali diperkenalkan pada 1936 dengan tujuan memfasilitasi kegiatan perdagangan internasional yang terkendala oleh perbedaan acuan yang digunakan untuk komersial dan yudisial dari masing-masing negara.

Sejak diluncurkan Incoterms telah digunakan oleh perusahaan-perusahaan dari seluruh dunia termasuk di dalamnya perusahaan multinasional, usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan pelaku usaha perorangan. [Alifien]

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *