Kabar
Pengelola Kendaraan Umum Wajib Seleksi Penumpang
JAYAKARTA NEWS—
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti mengatakan
pengelola kendaraan umum wajib menyeleksi penumpang di stasiun, terminal,
bandara dan pelabuhan untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19.
“Secara ketat melakukan penapisan dengan cara deteksi suhu tubuh
menggunakan thermo gun atau thermo scanner,” kata Brian saat menyampaikan
protokol transportasi publik di Graha BNPB, Jakarta, Rabu. Demikian dikutip
dari laman bnpb.go.id
Berdasarkan protokol transportasi publik tersebut, pengelola tempat-tempat
kendaraan umum juga harus mengatur antrean penumpang pada jarak aman, paling
dekat satu meter.
Selain itu, pengelola tempat-tempat kendaraan umum juga harus memastikan
kebersihan area publik dan melakukan disinfektan terutama pada tempat-tempat
yang berpeluang menularkan virus seperti tombol lift, di dalam lift, pegangan
tangan, gerbang penumpang, dan lain-lain.
“Menyediakan handwashing station dengan air mengalir, sabun cair,
dan pengering tangan baik elektrik maupun tisu, serta tempat sampah yang
bersih,” tuturnya.
Selain itu perusahaan pengelola kendaraan umum juga harus memperhatikan tata
kelola perusahaan untuk petugas dan pegawai lainnya.
Tata kelola yang harus menjadi perhatian antara lain pengaturan jam kerja,
pelindungan diri karyawan, larangan karyawan sakit tetap bekerja, dan
pengaturan cara kerja yang menerapkan social distancing.
Brian mengatakan protokol transportasi publik disiapkan sebagai acuan praktik
bagi pengelola kendaraan umum dan acuan edukasi kepada masyarakat sebagai
pengguna.
“Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk
mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas
kebijakan social distancing dalam upaya memutus penyebaran virus Corona,”
katanya.***/ebn